Rekomendasi Calon Deputi BI Dipersoalkan

Selasa, 18 September 2012, 09:03 WIB
Rekomendasi Calon Deputi BI Dipersoalkan
Bank Indonesia (BI)
Kecil Besar
rmol news logo Kalangan Komisi XI DPR mempertanyakan surat Presiden SBY soal rekomendasi dua nama untuk mengisi jabatan Deputi Gu­bernur Bank Indonesia (BI) yang sebelumnya dijabat Budi Mulya. Padahal, ada dua jabatan kosong di BI. Yakni, posisi Deputi Gu­ber­­­nur BI bidang sistem infor­masi yang akan ditinggal pensiun Ar­dhayadi Mitroadmodjo.

“Ya sudah, nomor suratnya R-70/Pres/08/2012 tertanggal 29 Agustus 2012 tentang usul Calon Deputi Gubernur BI yang di­usulkan cuma untuk posisi 1 ja­ba­tan saja, yaitu untuk meng­ganti posisi yang ditinggalkan Budi Mulya di Bidang Penge­lolaan Mo­neter,” kata Wakil Ke­tua Ko­misi XI Harry Azhar Azis di Jakarta, ke­ma­rin.

Sebelumnya, SBY hanya me­ng­i­rimkan mengirimkan dua na­ma, yakni Direktur Eksekutif Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Perry Warjiyo dan Di­rektur Eksekutif Departemen Pe­ngelolaan Moneter Hendar untuk menggantikan Deputi Gu­bernur BI non aktif Budi Mulya yang habis masa jabatannya.

Berdasarkan Undang-Undang BI No 23 tahun 1999, presiden ha­­­rus menyampaikan nama calon Deputi Gubernur ke DPR maksi­mal tiga bulan sebelum masa ja­ba­tan pejabat sebelumnya ber­akhir. Artinya, presiden harus me­nyampaikan surat bulan ini

Anggota DPR Komisi XI Ach­sa­nul Qosasih mengaku be­lum bisa menyebutkan nama-nama pengisi kursi calon Deputi BI. Bah­kan, belum ada perte­muan khusus yang membahas  mengenai masalah tersebut. “Kami be­lum mengetahui nama-nama­nya. Mung­kin masih berada di meja pim­­pinan,” katanya ke­pada Rak­yat Mer­deka, kemarin.

Dihubungi terpisah, Direktur Hu­bungan Masyarakat BI Difi Johansyah menjelaskan, pihak­nya belum mengetahui nama-nama ca­lon pejabat BI tersebut. Tapi, akan segera diusahakan da­lam waktu dekat dan dirilis nama­nya.

“Ya paling bulan de­pan (No­vem­ber) sudah ada nama-na­ma­nya dan bisa diumumkan,” ujar Difi kepada Rakyat Merdeka.

Menurut Difi, dalam proses per­­gantian posisi pejabat BI, harus melalui persetujuan dari presiden dan DPR sehingga tidak bisa terlalu cepat untuk menjatuhkan pilihan kepada satu calon.

“Ya po­koknya masih butuh waktu lah, tapi tetap akan kami pantau,” tu­kasnya.

Untuk posisi yang ditinggal­kan Ardhayadi, Harry menga­ta­kan, tidak diusulkan sama se­kali. Budi Mulya dan Ardha­yadi akan ber­akhir masa jabatannya 29 November 2012.

“Kini tinggal Komisi XI akan menga­gendakan rapat internal apakah mengembalikan surat pre­siden atau menyetu­juinya di­bahas dan dipilih satu dari dua nama yang di­ajukan,” tu­tur Harry.

Menurut dia, yang di­per­tanya­kan ke­napa yang diusulkan hanya untuk mengisi kelowongan satu jabatan padahal ada dua ja­bat­an yang akan kosong,” ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA