Kalangan Komisi XI DPR mempertanyakan surat Presiden SBY soal rekomendasi dua nama untuk mengisi jabatan Deputi GuÂbernur Bank Indonesia (BI) yang sebelumnya dijabat Budi Mulya. Padahal, ada dua jabatan kosong di BI. Yakni, posisi Deputi GuÂberÂÂÂnur BI bidang sistem inforÂmasi yang akan ditinggal pensiun ArÂdhayadi Mitroadmodjo.
“Ya sudah, nomor suratnya R-70/Pres/08/2012 tertanggal 29 Agustus 2012 tentang usul Calon Deputi Gubernur BI yang diÂusulkan cuma untuk posisi 1 jaÂbaÂtan saja, yaitu untuk mengÂganti posisi yang ditinggalkan Budi Mulya di Bidang PengeÂlolaan MoÂneter,†kata Wakil KeÂtua KoÂmisi XI Harry Azhar Azis di Jakarta, keÂmaÂrin.
Sebelumnya, SBY hanya meÂngÂiÂrimkan mengirimkan dua naÂma, yakni Direktur Eksekutif Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter Perry Warjiyo dan DiÂrektur Eksekutif Departemen PeÂngelolaan Moneter Hendar untuk menggantikan Deputi GuÂbernur BI non aktif Budi Mulya yang habis masa jabatannya.
Berdasarkan Undang-Undang BI No 23 tahun 1999, presiden haÂÂÂrus menyampaikan nama calon Deputi Gubernur ke DPR maksiÂmal tiga bulan sebelum masa jaÂbaÂtan pejabat sebelumnya berÂakhir. Artinya, presiden harus meÂnyampaikan surat bulan ini
Anggota DPR Komisi XI AchÂsaÂnul Qosasih mengaku beÂlum bisa menyebutkan nama-nama pengisi kursi calon Deputi BI. BahÂkan, belum ada perteÂmuan khusus yang membahas mengenai masalah tersebut. “Kami beÂlum mengetahui nama-namaÂnya. MungÂkin masih berada di meja pimÂÂpinan,†katanya keÂpada RakÂyat MerÂdeka, kemarin.
Dihubungi terpisah, Direktur HuÂbungan Masyarakat BI Difi Johansyah menjelaskan, pihakÂnya belum mengetahui nama-nama caÂlon pejabat BI tersebut. Tapi, akan segera diusahakan daÂlam waktu dekat dan dirilis namaÂnya.
“Ya paling bulan deÂpan (NoÂvemÂber) sudah ada nama-naÂmaÂnya dan bisa diumumkan,†ujar Difi kepada Rakyat Merdeka.
Menurut Difi, dalam proses perÂÂgantian posisi pejabat BI, harus melalui persetujuan dari presiden dan DPR sehingga tidak bisa terlalu cepat untuk menjatuhkan pilihan kepada satu calon.
“Ya poÂkoknya masih butuh waktu lah, tapi tetap akan kami pantau,†tuÂkasnya.
Untuk posisi yang ditinggalÂkan Ardhayadi, Harry mengaÂtaÂkan, tidak diusulkan sama seÂkali. Budi Mulya dan ArdhaÂyadi akan berÂakhir masa jabatannya 29 November 2012.
“Kini tinggal Komisi XI akan mengaÂgendakan rapat internal apakah mengembalikan surat preÂsiden atau menyetuÂjuinya diÂbahas dan dipilih satu dari dua nama yang diÂajukan,†tuÂtur Harry.
Menurut dia, yang diÂperÂtanyaÂkan keÂnapa yang diusulkan hanya untuk mengisi kelowongan satu jabatan padahal ada dua jaÂbatÂan yang akan kosong,†ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
BERITA TERKAIT: