Kejagung Lemot Amat Usut Kasus Frekuensi 3G Indosat

Audit BPKP Juga Jalan Di Tempat

Rabu, 29 Agustus 2012, 08:11 WIB
Kejagung Lemot Amat Usut Kasus Frekuensi 3G Indosat
ilustrasi/ist
rmol news logo Pengusutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 3G yang dilakukan Indosat Mega Media (IM2) oleh Kejaksaan Agung, terkesan sangat lamban. Hingga kini, pengusutannya masih jalan di tempat.

Bahkan, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pem­bangunan (BPKP) belum mampu menemukan bukti adanya keru­gian negara senilai Rp 3,8 triliun.

Deputi Investigasi BPKP Edy Mulyadi mengatakan, bukti-bukti yang dimiliki pihaknya saat ini belum bisa digunakan untuk pro­ses audit BPKP karena belum lengkap. Untuk itu, pihaknya me­minta Kejagung untuk meleng­kapi keterangan bukti tersebut.

“Pihak BPKP dan Kejagung ma­sih ada diskusi. Kami juga masih mengeksplorasi kete­ra­ngan yang sebelumnya kami pu­nya. Tapi, belum ada sama se­kali hitung-hitungan dari kami,” ungkap Edy saat dihubungi Rak­yat Merdeka, kemarin.

BPKP meminta Kejagung se­gera melengkapi keterangan yang diperlukan untuk proses audit BPKP. “Nggak perlu wak­tu la­ma. Kalau besok Kejagung lang­sung kasih data yang kami min­ta, pa­ling lama sebulan juga su­dah ada hasilnya. Itu tergan­tung kapan Kejagung bisa me­me­nu­hinya,” ucap Edy.

Pihaknya tak mau gegabah me­nentukan, apakah dalam kasus ini terbukti adanya unsur keru­gian negara atau tidak. Asas praduga tak bersalah, menu­rut­nya, harus tetap dijunjung tinggi.

“Nggak bisa asal tuding apakah ini terbukti ada kerugian negara atau tidak. Yang pasti, Standard Operating Procedure (SOP)-nya sudah dipenuhi BPKP,” katanya.

Edy berani menjamin, lam­ban­nya Kejagung memenuhi buk­ti atau keterangan yang harus di­lengkapi, dikarenakan me­mang tak mudah untuk me­menuhinya.

“Apalagi kasus ini merupakan kasus yang berbau IT (Infor­masi Teknologi) pertama yang dita­nga­ni pihak Kejagung dan bukan dikarenakan adanya un­sur main mata,” cetus Edy.

Direktur Eksekutif Lembaga Pengembangan dan Pem­ber­da­yaan Masyarakat Informasi (LPPMI) Kamilov Sagala justru menilai, kasus yang sebelumnya sedang berjalan, yakni kasus du­gaan pemerasan terhadap In­dosat oleh Ketua Umum Lem­baga Swa­daya Masyarakat Kon­sumen Te­lekomunikasi Indonesia (LSM KTI) seharusnya bisa dijadikan petunjuk untuk meng­ung­kap skandal tersebut lebih cermat.

“Kasus dugaan pemerasan ter­sebut setidaknya bisa dicari kait­annya dengan kasus Indosat IM2. Pihak Kejaksaan maupun penyi­dik perlu mencermati lebih jeli lagi kasus ini. Jangan dipisah an­tara kasus satu dengan lainnya, pasti ada kaitannya,” pintanya.

Mengapa kasus ini terkesan la­ma, nilai Kamilov, memang pihak Kejaksaan tidak mampu untuk mengungkapnya. Seper­tinya, Ke­jaksaan belum siap me­nangani ka­sus ini secara pro­fe­sional. Menu­rutnya, buk­tikan dulu unsur du­gaan pemerasan, baru bisa ditin­dak kasus lainnya yang berkaitan.

“Kami melihat di sini justru ada oknum yang ingin menje­ru­mus­kan pihak industri. Kejaksa­an ja­ngan hanya mencari-cari ke­­sa­lahan saja. Logika hukum­nya ja­ngan dipaksakan,” tuding Kamilov.

Kalau kasus dugaan penya­lahgunaan frekuensi 3G Indosat IM2 tidak diselesaikan baik, katanya, justru akan berimbas bagi operator seluler lainnya.

“Ke­jaksaan, cobalah minta ma­sukan dari berbagai pihak yang memang mengerti masalah pe­nya­lahgunaan 3G ini, jangan sok tahu,” ketus Kamilov.

Untuk itu, ia juga meminta Menteri Komunikasi dan Infor­ma­tika (Menkominfo) Ti­fatul Sembiring mem­be­rikan terobos­an dalam mengurai kasus ini dengan benar.

Anggota Komite Badan Re­gulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono meny­a­yangkan pihak Kejaksaan lebih mempercayai laporan LSM dari pada instansinya dalam kasus IM2 tersebut.

“Sebaiknya peran Kem­kom­info  sebagai lembaga yang men­dapat tugas mengawal Undang-Undang Telekomunikasi dihar­gai. IM2 bukan berjualan band­width, tetapi koneksi sebagai mit­­ra operator jaringan. Ini se­suai dengan  Keputusan Menteri No­mor 21 Tahun 2001 tentang Pe­nyelenggaraan Jasa Tele­ko­mu­ni­kasi,” jelas Nonot.

Dia menyatakan, jika dipaksa logika meng­gu­nakan frekuensi 3G, IM2 harus membangun base transceiver station (BTS) sendiri. “Kami sudah terangkan ini ke Kejaksaan, entah kenapa kasus ini maju terus,” keluhnya.

Menurutnya, langkah yang di­lakukan Kejagung sebagai con­toh tidak sehat untuk per­kem­bangan dunia Teknologi In­for­masi dan Komunikasi (TIK), me­ngingat model bisnisnya terus maju seperti adanya Mobile Vir­tual Network Operation (MV­NO), Managed Services atau Research In Motion (RIM) yang tidak hanya berjualan perangkat.

Anggota Komisi I DPR bidang Telekomunikasi Muhammad Na­jib mengatakan, kasus ini sama sekali tidak pernah dibahas di ra­pat internal bersama Men­kom­info, “Jangankan ada pem­ba­hasan dan tindak lanjut soal kasus itu. Ceritanya saja sampai di ma­na kami tidak meng­iku­tinya,” kata Najib.  [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA