Dealer & Multifinance Terus Kolusi Siasati Aturan DP BI

Agar Produknya Laku Di Pasaran Dan Menangkan Persaingan

Senin, 27 Agustus 2012, 08:36 WIB
Dealer & Multifinance Terus Kolusi Siasati Aturan DP BI
ilustrasi/ist
rmol news logo Bank Indonesia (BI) mengancam akan membekukan perusahaan pembiayaan (multifinance) atau dealer yang mengabaikan aturan pembatasan uang muka.

Aturan baru Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan uang muka (Down Payment/DP) cu­kup tinggi untuk kredit ken­daraan bermotor. Bank hanya mem­be­rikan pembiayaan sebe­sar 70 per­sen untuk jenis mobil, se­dang­kan perusahaan pem­bia­yaan se­besar 75 persen.

Hal itu berdampak pada me­nurunnya angka penjualan ken­daraan bermotor dari para pro­dusen dan perusahaan pem­bia­yaan. Deputi Director Adira Fi­nance Cornel Hugroseno menga­takan, sejak penerapan pem­ba­tasan DP minimal 20 persen per­tengahan Juli lalu, membuat pen­jualannya turun.

Data Adira menye­but­kan, pen­jualan kendaraan ber­motor se­lama Juni dan Juli 2012 turun dras­tis. Jika penjualan Mei 2012 menca­pai Rp 3,3 triliun, dua bu­lan beri­kutnya rata-rata pen­jua­lan per bu­lan hanya mencapai Rp 2,6 triliun.

“Kalau (penjualan) di mobil masih bagus, tapi motor yang pa­ling banyak (penurunan penjual­an). Mungkin masya­rakat harus me­nabung dulu untuk memenuhi uang muka sebesar 30 persen,” keluhnya.

Pantauan Rakyat Merdeka di lapangan, masih ada saja pihak-pihak yang tidak menerapkan per­aturan tersebut dengan cara tidak mengenakan DP 30 persen kepada konsumen.

Salah satu sumber di dealer kendaraan bermotor yang ditemui Rakyat Merdeka mengaku, pi­hak­nya sengaja melakukan hal itu sebab jika tetap menerapkan DP 30 persen, maka akan sulit ber­saing. “Kami mau tidak mau me­­la­kukannya. Habis mau gi­ma­na lagi untuk tingkatkan pen­ju­alan. Orang mana mau beli kalau DP-nya kemahalan,” cetusnya.

Lalu bagaimana caranya? Dia menjawab hanya melakukan kong­kalikong dengan pihak bank yang siap bekerja sama. Angka-angka data konsumen bisa di­permainkan dengan mem­berikan data yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Di tempat terpisah, ada juga pihak yang tidak bisa me­ngelak dari peraturan BI tersebut. Karena sudah ada sistem yang tidak bisa meloloskan jika ada permintaan pembelian dengan DP di bawah 25-30 persen. “Kalau ada kami langsung menolak dan tidak bisa di-appro­ve. Karena semuanya by system, kalau manual hanya un­tuk back up saja,” tuturnya ke­pada Rakyat Merdeka.

Juru Bicara BI Difi Ahmad Johansyah menegaskan, jika ada bank yang melanggar peraturan penerapan DP 30 persen, maka akan dikenakan sanksi.Bank yang melanggar keten­tuan DP 30 per­sen akan dike­na­kan sanksi ad­ministratif seba­gaimana yang dimaksud dalam pasal 34 Per­aturan Bank Indo­nesia Nomor 5/8/PBI/2003 ten­tang Pe­nerapan Manajemen Ri­siko bagi Bank Umum seba­gai­mana telah diubah dengan Pera­turan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009.

“Selain dikenakan sank­si ad­ministratif berupa tegu­ran ter­tulis, Bank wajib me­nyampaikan action plan sesuai batas waktu yang di­tetapkan BI. Be­rupa ko­mitmen untuk tidak me­lakukan pelang­garan kem­bali,” tegas Difi kepada Rakyat Merdeka.

Difi menambahkan, apabila masih melanggar lagi, maka akan diberikan sanksi adsministratif ber­upa penurunan tingkat kese­hatan bank, pembekuan kegiatan usaha tertentu dan Pencantuman anggota pengurus, pegawai. Bah­kan bank tersebut bisa diang­gap tidak lulus dalam penilaian ke­mampuan dan kepatutan.

Sementara untuk pihak leasing, dalam Peraturan Menteri Keua­ngan Nomor 43/PMK/2012 ten­tang Uang Muka Pembiayaan Kon­­­su­men tercantum, leasing akan di­berikan peringatan tertulis paling ba­nyak tiga kali berturut turut de­ngan masa berlaku ma­sing-ma­sing dua bulan kepada peru­sahaan pem­biayaan yang me­langgar.

Pembekuan kegiatan usaha ha­rus diberikan secara tertulis ke­pada perusahaan pembiayaan yang melakukan pelanggaran. Dilarang melakukan kegiatan usaha kecuali untuk pemenuhan rasio utang pembayaran. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA