Apindo Ancam Copot Keanggotaan Perusahaan Yang Tak Bayarkan THR

Tunjangan Hari Raya Dijamin Tepat Waktu

Jumat, 10 Agustus 2012, 08:00 WIB
Apindo Ancam Copot Keanggotaan Perusahaan Yang Tak Bayarkan THR
ilustrasi, Tun­jangan Hari Raya (THR)
rmol news logo Asosiasi Pengusaha Indo­ne­sia (Apindo) memastikan Tun­jangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada kar­yawan tepat waktu.

Hal itu telah diatur dalam Per­aturan Menteri Tenaga Ker­ja dan Transmigrasi No.PER. 04/MEN/1994 tentang Tun­jangan Hari Raya (THR) Ke­agamaan Bagi Pekerja di Pe­rusahaan. Minimal tujuh hari se­belum Lebaran kewajiban ter­sebut harus sudah ditunaikan.

Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi mengatakan, perusa­haan yang berada di bawah na­ungannya, terutama perusa­haan-perusahaan besar dipas­tikan akan membayarkan THR tepat waktu.

Menurutnya, perusahaan-pe­rusahaan besar pastinya su­dah mempersiapkan sebagian penghasilannya untuk digu­nakan sebagai THR.

“Tidak mungkin kalau pe­rusahan dengan brand ternama tidak membayar THR sama kar­­yawannya. Semua peru­sa­ha­an yang tergabung di Apin­do itu selalu diawasi. Kalau ada yang tidak bayar THR ka­mi ti­dak segan menge­luar­kan­nya da­ri keanggotaan,” ancamnya.

Namun, menurut dia, ada pe­ngecualian untuk peru­sa­haan kecil seperti Usaha Kecil Menegah (UKM) yang tidak mam­pu membayarkan THR ke­pada para pekerjanya dika­re­nakan jumlahnya yang sa­ngat banyak dengan omset yang tidak terlalu besar.

“Kita tidak bisa mengawasi perusahaan-perusahaan UKM yang tidak membayarkan THR kepada pegawainya, karena jumlahnya banyak dan belum tentu masuk dalam Apindo,” jelas bos Gemala Group ini.

Sofjan mengatakan, sejauh ini dari 100.000 perusahaan ang­gota Apindo seluruhnya sela­lu mentaati ketentuan. Dan biasa­nya THR diberikan mini­mal tujuh hari sebelum Lebaran.

Untuk besaran THR, mini­mal satu bulan gaji bagi karya­wan yang bekerja minimal satu tahun. Di bawah satu tahun, ting­gal dilihat kontrak ker­janya dan disesuaikan dengan ke­bijakan masing-masing pe­rusahaan serta proporsional.

Sofjan menekankan, sejak jauh hari pengusaha sudah di­ingatkan agar tidak lalai mem­berikan THR. Pasalnya, ma­salah itu sangat sensitif se­hing­ga harus diselesaikan sebaik mungkin.

Saat ini hubungan industrial an­tara perusahaan dengan seri­kat pekerja berjalan baik. Ka­rena itu, dia berharap peru­sa­ha­an merealisasikan pem­ba­yaran THR kepada pekerjanya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA