Peran Asing Di Industri Tambang Mesti Dibatasi

Izin Usaha Pertambangan Ilegal Bertebaran

Kamis, 09 Agustus 2012, 08:06 WIB
Peran Asing Di Industri Tambang Mesti Dibatasi
ilustrasi, Tambang
rmol news logo Pemerintah diminta konsisten mengurangi peran asing dalam industri pertambangan di Indonesia dan memberikan porsi yang besar untuk nasional.

Anggota Komisi VII DPR Di­no Ganinduto mengatakan, se­harusnya pemerintah konsisten men­jalankan Peraturan Peme­rintah (PP) Nomor 24 Tahun 2012 yang membatasi peran asing dalam industri pertam­bangan di Indonesia.

Untuk diketahui, pemerintah su­dah mengeluarkan PP Nomor 24 tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP Nomor 23 Tahun 2010 ten­tang Pelaksanaan Kegiatan Usa­ha Pertambangan Mineral dan Batubara ditanda tangani Pre­siden Susilo Bambang Yu­dho­yono 21 Februari 2012.

“Pemerintah harus konsisten menjalankan aturan PP Nomor 24 Tahun 2012 yang telah dike­luar­kannya sendiri dan mesti mem­berikan porsi nasional lebih besar lagi dalam usaha pertam­bangan,” kata politisi Golkar itu di Jakarta, kemarin.

Dito menyatakan, setidaknya ada dua pasal pembatasan kepe­mi­likan asing dalam usaha per­tambangan yang disebutkan da­lam PP 24 Tahun 2012. Pertama, Pa­sal 97 yang menyebutkan peru­sahaan asing pemegang izin per­tambangan setelah lima tahun ber­­produksi wajib mendivestasi sa­hamnya secara bertahap, se­hingga pada tahun ke-10 sa­ham­nya paling sedikit 51 persen di­miliki peserta Indonesia.

Periode divestasinya adalah 20 persen pada tahun keenam pro­duksi, 30 persen tahun ketujuh, 37 persen tahun kedelapan, 44 per­sen tahun kesembilan dan 51 per­sen tahun ke-10 dari jum­lah seluruh saham.

Sedangkan peserta Indonesia yang dimaksud terdiri dari peme­rintah, pemerintah provinsi atau pe­merintah daerah kabupaten/kota, BUMN, BUMD atau badan usaha swasta nasional.

Kedua, lanjut Dito, Pasal 6 ayat 3b menyebutkan, Izin Usaha Per­tambangan (IUP) yang diaju­kan badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing hanya dapat diberikan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Aturan itu dikeluarkan de­ngan tujuan memberi kesempa­tan lebih besar kepada peserta In­­do­nesia berpartisipasi dalam ke­giat­an pertambangan mineral dan batubara,” katanya.

Meski PP tersebut berlaku se­jak diundangkan atau tidak ber­laku surut, namun pemerintah mes­­ti mengacu pada Pasal 97 da­lam proses renegosiasi dengan pe­­rusahaan asing pemegang kon­trak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertamba­ngan batubara (PKP2B) yang kini ma­sih berlangsung.

“Saya yakin kalau pemerintah mempunyai niat menjadikan Pasal 97 PP ini sebagai rujukan, pasti bisa dilakukan. Tergantung pemerintah, niat atau tidak,” jelasnya.

Dito mencontohkan, PP ten­tang royalti yang menjadi acuan re­negosiasi oleh pemerintah dan ter­nyata disetujui perusahaan asing. Mestinya hal yang sama bisa dilakukan pula pada PP No­mor 24 tahun 2012 yang me­wajibkan divestasi ini.

Sementara Pasal 6 ditujukan bagi pemegang IUP yang dike­luar­kan daerah. “Saat ini, banyak IUP ilegal yang dimiliki pihak asing. Pemerintah mesti mener­tibkan semua ini,” ujarnya.

Dia juga mempertanyakan ke­tiadaan sanksi dalam aturan ter­sebut kalau suatu perusahaan tidak memenuhi ketentuan yang di­atur. “Mestinya ada sanksi, mi­salnya dicabut IUP-nya atau denda,” tandasnya.

Ketua Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) Herman Afif Kusomo menga­ta­kan, saat ini pemerintah harus mem­perbanyak porsi nasional dalam industri pertambangan nasional.

“Asing kan sudah lama menik­mati keuntungan. Sekarang su­dah saatnya porsi nasional diper­be­sar,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Herman menegaskan, kebija­kan pemerintah yang akan mela­kukan renegosiasi kontrak-kon­trak karya pertambangan yang me­rugikan tidak akan berdam­pak pa­da investasi pertamba­ngan. Apa­lagi, semua pengusaha tam­bang asing bisa memahami ren­cana pemerintah itu.

“Semua perusahaan itu setuju ren­cana renegosiasi, tinggal be­berapa poin saja yang perlu di­dialogkan lagi,” katanya.

Presiden SBY akan mencabut kontrak karya tam­bang Indone­sia dengan pihak asing jika tidak adil untuk Indo­nesia. “Kontrak masa lalu yang sa­ngat tidak adil, sung­guh meru­gikan ne­geri ini, rakyat kita, tentu kita harus bi­cara baik-baik,” kata SBY.

Menurut SBY, pemerintah su­dah merenegosiasikan kontrak karya dengan sejumlah perusaha­an. Tapi, renegosiasi itu masih belum selesai. Dia juga sudah meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik memaparkan hasil yang telah diraih dalam renego­siasi kontrak tersebut. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA