Pemerintah diminta konsisten mengurangi peran asing dalam industri pertambangan di Indonesia dan memberikan porsi yang besar untuk nasional.
Anggota Komisi VII DPR DiÂno Ganinduto mengatakan, seÂharusnya pemerintah konsisten menÂjalankan Peraturan PemeÂrintah (PP) Nomor 24 Tahun 2012 yang membatasi peran asing dalam industri pertamÂbangan di Indonesia.
Untuk diketahui, pemerintah suÂdah mengeluarkan PP Nomor 24 tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tenÂtang Pelaksanaan Kegiatan UsaÂha Pertambangan Mineral dan Batubara ditanda tangani PreÂsiden Susilo Bambang YuÂdhoÂyono 21 Februari 2012.
“Pemerintah harus konsisten menjalankan aturan PP Nomor 24 Tahun 2012 yang telah dikeÂluarÂkannya sendiri dan mesti memÂberikan porsi nasional lebih besar lagi dalam usaha pertamÂbangan,†kata politisi Golkar itu di Jakarta, kemarin.
Dito menyatakan, setidaknya ada dua pasal pembatasan kepeÂmiÂlikan asing dalam usaha perÂtambangan yang disebutkan daÂlam PP 24 Tahun 2012. Pertama, PaÂsal 97 yang menyebutkan peruÂsahaan asing pemegang izin perÂtambangan setelah lima tahun berÂÂproduksi wajib mendivestasi saÂhamnya secara bertahap, seÂhingga pada tahun ke-10 saÂhamÂnya paling sedikit 51 persen diÂmiliki peserta Indonesia.
Periode divestasinya adalah 20 persen pada tahun keenam proÂduksi, 30 persen tahun ketujuh, 37 persen tahun kedelapan, 44 perÂsen tahun kesembilan dan 51 perÂsen tahun ke-10 dari jumÂlah seluruh saham.
Sedangkan peserta Indonesia yang dimaksud terdiri dari pemeÂrintah, pemerintah provinsi atau peÂmerintah daerah kabupaten/kota, BUMN, BUMD atau badan usaha swasta nasional.
Kedua, lanjut Dito, Pasal 6 ayat 3b menyebutkan, Izin Usaha PerÂtambangan (IUP) yang diajuÂkan badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing hanya dapat diberikan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Aturan itu dikeluarkan deÂngan tujuan memberi kesempaÂtan lebih besar kepada peserta InÂÂdoÂnesia berpartisipasi dalam keÂgiatÂan pertambangan mineral dan batubara,†katanya.
Meski PP tersebut berlaku seÂjak diundangkan atau tidak berÂlaku surut, namun pemerintah mesÂÂti mengacu pada Pasal 97 daÂlam proses renegosiasi dengan peÂÂrusahaan asing pemegang konÂtrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambaÂngan batubara (PKP2B) yang kini maÂsih berlangsung.
“Saya yakin kalau pemerintah mempunyai niat menjadikan Pasal 97 PP ini sebagai rujukan, pasti bisa dilakukan. Tergantung pemerintah, niat atau tidak,†jelasnya.
Dito mencontohkan, PP tenÂtang royalti yang menjadi acuan reÂnegosiasi oleh pemerintah dan terÂnyata disetujui perusahaan asing. Mestinya hal yang sama bisa dilakukan pula pada PP NoÂmor 24 tahun 2012 yang meÂwajibkan divestasi ini.
Sementara Pasal 6 ditujukan bagi pemegang IUP yang dikeÂluarÂkan daerah. “Saat ini, banyak IUP ilegal yang dimiliki pihak asing. Pemerintah mesti menerÂtibkan semua ini,†ujarnya.
Dia juga mempertanyakan keÂtiadaan sanksi dalam aturan terÂsebut kalau suatu perusahaan tidak memenuhi ketentuan yang diÂatur. “Mestinya ada sanksi, miÂsalnya dicabut IUP-nya atau denda,†tandasnya.
Ketua Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) Herman Afif Kusomo mengaÂtaÂkan, saat ini pemerintah harus memÂperbanyak porsi nasional dalam industri pertambangan nasional.
“Asing kan sudah lama menikÂmati keuntungan. Sekarang suÂdah saatnya porsi nasional diperÂbeÂsar,†katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Herman menegaskan, kebijaÂkan pemerintah yang akan melaÂkukan renegosiasi kontrak-konÂtrak karya pertambangan yang meÂrugikan tidak akan berdamÂpak paÂda investasi pertambaÂngan. ApaÂlagi, semua pengusaha tamÂbang asing bisa memahami renÂcana pemerintah itu.
“Semua perusahaan itu setuju renÂcana renegosiasi, tinggal beÂberapa poin saja yang perlu diÂdialogkan lagi,†katanya.
Presiden SBY akan mencabut kontrak karya tamÂbang IndoneÂsia dengan pihak asing jika tidak adil untuk IndoÂnesia. “Kontrak masa lalu yang saÂngat tidak adil, sungÂguh meruÂgikan neÂgeri ini, rakyat kita, tentu kita harus biÂcara baik-baik,†kata SBY.
Menurut SBY, pemerintah suÂdah merenegosiasikan kontrak karya dengan sejumlah perusahaÂan. Tapi, renegosiasi itu masih belum selesai. Dia juga sudah meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik memaparkan hasil yang telah diraih dalam renegoÂsiasi kontrak tersebut. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: