Kalau Negara Kuasai Newmont Asing Tidak Bisa Semena-mena

MK Putuskan Pembelian Saham NNT Harus Lewat DPR, Menkeu Pasrah

Rabu, 01 Agustus 2012, 08:13 WIB
Kalau Negara Kuasai Newmont Asing Tidak Bisa Semena-mena
ilustrasi, Newmont
rmol news logo Kementerian Keuangan (Kemenkeu) cuma bisa pasrah keinginannya untuk membeli saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tanpa persetujuan DPR, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan Sengketa Ke­wenangan Lembaga Negara (SKLN) tersebut, Ketua MK Mah­fud MD menilai, pembelian sa­ham 7 persen Newmont me­rupakan ke­wenangan pemerintah, tetapi ha­rus dengan persetujuan DPR.

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu, dihadiri Menteri Ke­uangan Agus Martowardojo, Wa­kil Menteri Hukum dan HAM Den­ny Indrayana, Ketua Badan Pe­meriksa Keuangan (BPK) Ha­di Poernomo dan Wakil Ketua BPK Hasan Bis­ri serta anggota Ali Masykur Musa.

Juga hadir Sekjen Kementerian Keuangan Kiagus Badaruddin dan Kepala Pusat In­vestasi Pe­merintah (PIP) Soritaon Siregar dan perwakilan dari DPR.

“Pemohon (pemerintah) dan termo­hon I (DPR) harus mem­buat kebijakan bersama, maka pem­belian saham  7 persen New­mont menjadi kewenangan pe­merintah, tetapi harus dengan persetujuan DPR,” kata Mahfud.

Berdasarkan pertimbangan MK, dana investasi merupakan kewenangan yang masuk di da­lam anggaran Kementerian Ke­uangan. Tapi, pembelian 7 per­sen saham Newmont sebesar Rp 1 triliun dan sisanya melalui me­kanisme PIP (Pusat Inves­tasi Pemerintah) yang diang­garkan dalam APBN 2011 tidak bisa ser­ta merta dibuat untuk membeli saham tersebut.

“Pembelian ter­sebut harus di­bahas dahulu an­tara DPR untuk menentukan ri­siko bersama,” tambah Mahfud.

Dalam sidang putusan itu, empat hakim konstitusi menya­takan berbeda pendapat. Ke­em­pat hakim itu yakni Harjono, Ah­mad Sodiki, Maria Farida dan Ahmad Fadlil Sumadi.

Menurut Maria, dives­tasi ada­lah bagian dari tugas pe­merintah dalam pengelolaan ke­uangan negara. Divestasi 7 per­sen saham Newmont dibuat meng­ikat antara pemerintah dan peru­sahaan. “Jadi tidak me­nya­lahi aturan,” katanya.

Menanggapi keputusan terse­but, Menteri Keuangan Agus Mar­towardojo menghormati ke­putusan MK. Namun, dirinya be­lum bisa memberikan tang­ga­pan atas putusan MK tersebut ka­rena harus kembali mem­b­has dan membaca dengan seksama ber­sama Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.

Bekas Dirut Bank Mandiri itu me­ngatakan, pengambilan ke­pu­tusan MK, dari sembilan hakim MK, empat hakim dis­senting opi­nion (perbedaan pen­dapat) de­ngan putusan yang di­ambil. “Na­mun karena kalah ma­yoritas, 5 hakim berpen­dapat tidak menga­bulkan per­mo­­honan pemerintah, maka ha­silnya kita kalah,” tan­dasnya.

Sekretaris Jenderal Kemente­rian Keuangan Kiagus Badarud­din menyatakan, salah satu ke­untungan memiliki saham ter­besar Newmont adalah menjaga kepentingan nasional. Dengan menguasai saham terbesar, pe­rusahaan asing tidak bisa se­mena-mena di Indonesia.

“Pemerintah punya itikad baik membeli saham divestasi itu. Karena lewat itu pemerintah bisa laksanakan amanat pasal 33 Undang-Undang Dasar 45 untuk kemaslahatan orang banyak,” kata Kiagus.

Untuk diketahui, pemerintah berniat membeli 7 persen saham Newmont. Dalam pembelian saham itu, Kementerian Ke­ua­ngan menilai tidak perlu izin DPR. Parlemen pun meradang dengan rencana pembelian itu ka­rena tidak pernah dilaporkan, pa­dahal anggaran yang diguna­kan diam­bil APBN.

Audit BPK juga menyatakan, pemerintah harus minta izin DPR untuk membeli saham tersebut. Untuk menyelesaikan sengketa lembaga itu, pemerintah men­daftarkan gugatan ke MK. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA