DPR Tanya, Kok Lelang 3G Ditunda Terus Sih...?

Komisi I Tolak Digitalisasi Penyiaran

Rabu, 25 Juli 2012, 08:11 WIB
DPR Tanya, Kok Lelang 3G Ditunda Terus Sih...?
ilustrasi/ist
rmol news logo .Lelang blok 3G ditunda lagi. Alhasil, jadwal beauty contest yang sebelumnya dijadwalkan bulan ini mundur hingga September. Padahal, lelang tersebut dinilai penting, mengingat Lebaran nanti dikhawatirkan trafik layanan telekomunikasi bakal padat.

Anggota Komisi I DPR Roy Suryo mempertanyakan penun­daan tender 3G tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan In­formatika (Kemenkominfo).

“Ada apa dengan tender 3G kok ditunda-tunda terus. Sementara seleksi TV digital yang sebe­nar­nya belum mendesak kok le­bih diprioritaskan,” katanya ke­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Politisi Partai Demokrat ini pun menolak digitalisasi penyiaran. Menurutnya, kebijakan publik yang diusung Kemenkominfo ter­sebut tidak memiliki payung hu­kum yang kuat. Terlepas dari so­sialisasi, regulasi dan Undang-Un­­dang (UU) yang mengatur ren­­cana program tersebut belum ada.

Menurut Roy, Kemenkominfo ter­­ke­san memaksakan UU Pen­yi­aran Digital rampung akhir tahun ini. “Program tersebut justru akan menyengsarakan masyarakat ka­rena belum siap memasuki era di­gitalisasi penyiaran. Toh, itu kan cuma keuntungan beberapa pihak saja,” tambahnya.

Menyinggung soal sanksi ke­terlambatan seleksi 3G, kata Roy, Komisi I DPR belum me­mu­tuskannya karena masih di­bicarakan di frak­si. Saat ini, Ko­misi I DPR juga be­lum me­nen­tukan sanksi apa yang akan di­berikan kepada Ke­men­kominfo.

“Kami sedang reses. Kami akan mencermati bahwa Men­kominfo menjanjikan tak akan ada masalah jaringan saat Le­baran akibat penundaan  seleksi kanal 3G ini. Nanti, kita akan ta­gih janjinya,” ujarnya.

Bahkan, lanjut Roy, ma­sya­rakat pun dipersilakan untuk me­ngajukan gugatan kepada Men­kominfo apabila mengalami gangguan trafik jaringan, khu­susnya menjelang Lebaran nanti. Komisi I DPR juga mendukung masyarakat melaporkannya ke­pada DPR jika ada yang meng­ganjal dan merugikan mereka.

”Nantinya, la­poran dari mas­ya­rakat akan di­jadikan bahan pe­nilaian untuk mengevaluasi bah­wa apa yang dila­kukan Ke­men­kominfo hanyalah kekeliruan besar,” kata Roy.

Dia mengibaratkan jika seleksi TV digital ini akan didahulukan, hanya akan menambah kema­cetan jaringan teleko­m­u­nikasi ketimbang mengurai kemacetan. Apalagi kebutuhan masyarakat soal penyediaan layanan tetap dibutuhkan dan bukan hanya pada hari raya saja.

“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan beberapa stakeholder juga menolak kok. Apalagi sta­siun televisi nasional maupun lo­kal. Jadi, poinnya adalah Ko­misi I DPR tidak pernah mendukung program tersebut (TV digital-red),” urainya.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto mengatakan, pihaknya sama sekali tidak me­miliki agenda ter­sembunyi apa­pun seperti yang dituduhkan Komisi I DPR. “Yang kami laku­kan hanya ber­dasarkan pri­oritas yang bisa dikerjakan ter­lebih dahulu,” jelas Gatot.

Ia juga menjelaskan, proses seleksi TV digital di pita 700 MHz untuk penyelenggara mul­ti­pleksing bisa terus berjalan ka­rena tidak ada masalah seperti yang terjadi pada seleksi 3G.

Dalam seleksi TV digital tidak ada masalah interferensi seperti 3G dengan Smart Telecom, tidak ada penataan frekuensi, dan tidak ada perjanjian untuk men­ca­dangkan blok 3G bagi yang ter­kena kebijakan perpindahan 1900 MHz ke 800 MHz.

“Tak ada niat Kemenkominfo untuk menunda pelaksanaan tender 3G. Itu sebabnya kami lebih mendahulukan TV digital sambil menunggu semua per­ma­salahan di 3G beres dulu, agar se­mua bisa diselesaikan satu per­satu,” papar Gatot.

Pengamat digital Paulus Wid­yanto mengatakan, kalau me­mang program TV digital akan tetap dilaksanakan, dia menya­ran­kan untuk mem­per­ha­tikan regulasi terkait seleksi.

“Jangan sampai masyarakat dirugikan atas program ini. Pa­salnya, dasar hukum Undang-Undang Penyiaran Digital saja belum ada,” jelasnya.

Bekas Ketua Pansus Un­dang-Undang Penyiaran DPR 1999-2004 itu menilai, seolah-olah da­lam tender ini hanya sekadar men­cari keuntungan ma­teri, karena siapa pun pihaknya yang akan mengikuti program terse­but harus mempersiapkan dana yang cukup. Tetapi, ada hal terkait ba­gai­mana sarana dan prasa­rana yang disiap­kan untuk menjalan­kan program ini.

Menurut Paulus, saat ini ada dua­lisme sistem penyiaran, yaitu rezim Undang-Undang (UU) Penyiaran dan rezim Peraturan Pemerintah (Permen) yang akhir­nya digunakan untuk meren­ca­na­kan program TV digitalisasi itu.

“Kemkominfo harus tegas ter­hadap regulasi dan harus su­dah siap menjalankan regulasi ter­sebut, baru meng­ikuti proses se­leksi. Prog­ram ini masih ter­lihat lemah karena pada koridor re­gu­lasi saja belum ada,” tan­dasnya. [Harian Rakyat Merdeka]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA