Bahaya, Dana CSR Migas Dimasukin Ke Cost Recovery

Perlebar Peluang Mark Up & Gerus Penerimaan Negara

Selasa, 24 Juli 2012, 08:27 WIB
Bahaya, Dana CSR Migas Dimasukin Ke Cost Recovery
ilustrasi, migas
rmol news logo Menteri ESDM Jero Wacik diminta agar tidak gegabah memasukkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan minyak dan gas (migas) ke pos cost recovery yang notabene akan ditanggung negara.

Rencananya, awal Agus­­­­tus mendatang, Menteri Ener­gi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik akan me­re­visi Per­atu­ran Menteri (Permen) No­m­or 22 Tahun 2008 tentang Da­na CSR (tanggung jawab peru­sa­haan pada lingkungan sosial).

Da­lam aturan main yang baru itu, se­suai yang diusulkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Mi­gas), biaya yang dikeluarkan untuk CSR akan dimasukkan ke dalam cost recovery (biaya ope­rasi dan investasi).

Dengan begitu, berarti biaya CSR akan menjadi beban seka­li­gus mengurangi pendapatan pe­me­rintah. Apalagi, jumlahnya ti­dak kecil. Jika selama tiga tahun ter­akhir ini (sejak lahirnya Per­men 22/2008) ongkos CSR ha­nya se­kitar Rp 450 miliar, kelak akan men­­jadi sekitar Rp 2 triliun per tahun.

Menurut pengamat permi­nya­kan Kurtubi, CSR merupakan tang­­gung jawab seluruh peru­sa­haan. Jadi bukan hanya berlaku un­tuk perusahaan migas. Dan itu su­dah ada peraturannya.

Para pengamat lain me­ngata­kan, dimasukkannya dana CSR ke dalam cost recovery mem­­buka peluang terjadinya mark up seperti yang masa lalu. Pa­dahal, dalam beberapa tahun ter­akhir, peme­rintah dan DPR terus beru­saha me­­nekan cost recovery yang semakin terasa membebani anggaran.

Untuk 2012 ini, misalnya, kata Kurtubi, para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengajukan cost recovery hingga senilai 17,4 miliar dolar AS. Tapi setelah ‘ditawar-tawar’ akhirnya turun menjadi 15,1 miliar dolar AS. Lu­mayan turun jika diban­ding­kan dengan angka tahun lalu yang hanya 15,5 miliar dolar AS.

“Sekarang, ketika baru berhasil melakukan penghematan 400 juta dolar AS atau sekitar Rp 3,76 tri­liun, malah mau dipakai untuk menanggung CSR Rp 2 triliun. Padahal, itu sepenuhnya merupa­kan kewajiban perusahaan yang bersangkutan,” sentil Kurtubi.

Anggota Komisi VII DPR De­wi Aryani mengatakan, meski di­anggap mempunyai tujuan yang baik untuk masyarakat, namun rencana pemasukan CSR ke da­lam cost recovery jangan sam­pai memberatkan APBN.

“Se­men­tara kita tangkap se­ba­gai niat baik untuk member­daya­kan ma­sya­rakat, tapi juga jangan sampai mem­beratkan APBN se­karang dan ke depan. Harus di­imbangi de­ngan bertam­bahnya peneri­maan negara dari sektor migas ya,” ujarnya.

Menurut Dewi, rencana pe­masu­kan dana CSR ke dalam cost recovery saat ini hanya baru wa­cana dan belum secara resmi di­ajukan pemerintah kepada DPR.

“Kita tunggu saja bagai­mana perhitungan matematis dan juga dampak sosial politiknya. Yang penting apakah man­faat untuk rakyat ada dalam ren­cana ini. In­tinya sejauh semua me­mang untuk kemaslahatan ma­syarakat, tentu akan dipertim­bang­kan ma­tang oleh DPR,” ungkapnya.

Sedangkan BP Migas mene­gaskan, dana CSR yang di­per­oleh dari dividen KKKS me­ru­pa­kan bagian fasilitas inves­tasi ke­giatan eksplorasi dalam rang­ka memba­ngun kehidupan eko­nomi masya­rakat.

“Ada ang­ga­pan dana CSR se­olah-olah hanya meng­hambur­kan uang ne­gara. Bahkan dana CSR tersebut ber­asal dari Ang­garan Pen­dapa­tan Belanja Nega­ra (APBN). Hal itu tidak benar sama sekali,” ujar Deputi Peng­endalian Operasi BP Migas Gde Prad­nyana.

Ditegaskan Gde, dana CSR bukan sumbangan dan donasi. BP Migas ingin mengubah persepsi yang selama ini menganggap da­na itu merupakan bentuk bagi-bagi uang kepada masyarakat. Pada­hal, dana CSR untuk me­ning­katkan ke­hidupan masyara­kat setempat.  [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA