Pemerintah menyatakan, polemik soal pembiayaan pemÂbangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) akan diputuskan pekan depan oleh tim tujuh.
Opsi yang muncul adalah studi kelayakan (feasibility study/FS) melalui dana APBN, dan proyekÂnya akan ditenderkan kepada investor diÂmana pemenang tenÂder wajib mengembalikan dana studi keÂlayakan ke negara.
“Pembicaraan di tim tujuh baru awal. Selasa pekan depan harus selesai,†kata Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto usai pelantikan pejabat eselon II dan III di lingkungan KementeÂrian PU, Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurut Djoko, kepastian sumÂber pembiayaan ini nantinya akan dibuat dalam regulasi baru berupa Peraturan Menteri KoorÂdiÂnator. Adapun tugas kemenÂteÂrian PU, kata Djoko, adalah meÂngÂumpulkan semua masukan untuk kemudian ditampung daÂlam PerÂmenko atau lainnya.
Sebelumnya, Menko PerekoÂnoÂmian Hatta Rajasa memastikan Peraturan Presiden (Perpres) 86 tahun 2011 tentang pengemÂbaÂngan Kawasan Strategis dan inÂfrastruktur Selat Sunda, tidak akan direvisi.
Wakil Menteri PU Hermanto Dardak tetap optimisme hal-hal itu akan dilihat oleh tim tujuh.
“Yang bisa kami pastikan, konÂsep dan desain dari JSS diÂlakukan oleh pemeÂrinÂtah. IntiÂnya, dipisahÂkan antara membaÂngun jembatan dan kawaÂsan. DiÂpisah tapi masih dikoorÂdinasiÂkan,†kata Hermanto yang juga Sekretaris Harian proyek JSS ini.
Soal pendanaan lewat VGF (Viability Gap Funding) karena beÂsarnya investasi, Hermanto meÂnyebutkan, opsi VGF dengan pertimbangan bila dalam perÂhitungan studi kelayakan terjadi pembengkakan dana dari kebuÂtuhan awal.
“Bila dalam perÂhitungan kebuÂtuhan ada gap, solusinya bisa diberi VGF atau ditutupi dengan pengembangan kawasan,†kataÂnya. Dia yakin, konstruksi JSS bisa dilakuÂkan awal 2014.
Namun sayangnya, simpang siurÂnya proyek Kawasan StraÂtegis Infrastruktur Selat Sunda (KSISS) membawa dampak neÂgatif bagi pihak pemrakarsa, yaitu PT Graha Banten Lampung SeÂjahtera. Terutama, kepercayaan mitra strategis, baik dari dalam maupun luar negeri.
Direktur Utama PT Graha BanÂten Lampung Sejahtera Agung R Prabowo mengatakan, mitra straÂtegis mulai mempertanyakan konÂsistensi pemerintah dalam meÂlaksanakan Peraturan PresiÂden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2011 sebagai dasar hukum pemÂbanguÂnan mega proyek itu.
Agung meminta dukungan pemerintah, khususnya KemenÂterian Keuangan untuk meyakinÂkan kembali mitra strategis yang saat ini menyangsikan pemraÂkarÂsa. “Sebagai pengemban amaÂnah Perpres itu, kami tetap berÂkoÂmitÂmen untuk bekerja keras,†ujar Agung di Jakarta, Jumat (20/7).
Terkait studi kelayaÂkan (feasiÂbility study/FS), Agung tidak pernah meminta kepada pemeÂrinÂÂtah untuk mengganti biaya FS jika hasil yang dibuatnya tidak feasible.
Sebelumnya, Menteri KeÂuaÂngÂan Agus Martowardojo meÂnilai, Perpres tersebut berat seÂbeÂlah, sehingga dia mengusulÂkan reÂvisi aturan tersebut. PeÂmerintah meÂmuÂtuskan memÂbentuk Tim Tujuh untuk memÂbahas meÂngÂenai usulan revisi tersebut. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: