Mau Jual BBM Non Subsidi Mestinya Ajak Agen Industri

Permen ESDM No.16 Tahun 2001 Disaranin Direvisi

Minggu, 24 Juni 2012, 08:48 WIB
Mau Jual BBM Non Subsidi Mestinya Ajak Agen Industri
BBM non subsidi

RMOL. Pemerintah menargetkan program penghematan bahan bakar minyak (BBM) subsidi akan mendongkrak penjualan BBM non subsidi.

“Kita harapkan program peng­he­matan BBM dapat mengurangi kon­sumsi premium dan mening­katkan penjualan BBM non sub­sidi,” ujar Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wa­cik di Jakarta, Jumat (22/6).

Wacik mengatakan, pada tahap awal penghematan penjualan BBM non subsidi berhasil di­dongkrak 8,5 persen. Dia pun op­timis sampai akhir tahun tingkat penjualan meningkat lagi.

Vice President Corporate Co­mmunication Pertamina M Ha­run mengatakan, pemerintah menar­getkan penjualan BBM non sub­sidi tembus 1,7 juta kiloliter (KL) di 2012 ini.

Untuk tahun lalu, kata Harun, Pertamina berhasil mendis­tribu­sikan BBM non subsidi 1,4 juta KL. Pertamax yang didis­tribu­sikan di pasar domestik diolah di Kilang Balongan, Jawa Timur.

Namun, pengamat perminya­kan Sofyano Zakaria mengata­kan, penjualan BBM non subsidi su­lit naik jika disparitas harga de­ngan subsidi masih tinggi. Apa­lagi, aturan yang ada juga tidak ber­pihak, seperti Peraturan Men­teri (Permen) ESDM No.16 Ta­hun 2011 tentang kegiatan pe­nya­luran BBM, malah melemah­kan pen­jualan bensin non subsidi.

“Aturan itu kontra produktif de­ngan upaya pemerintah mene­kan BBM bersubsidi,” kata Sofyano.

Ketidakberpihakan itu bisa di­li­hat dari tidak dimasukkannya lem­baga penyalur agen BBM in­dustri dalam aturan tersebut. Padahal, agen tersebut tugasnya untuk mensuplai pasokan ben­sin non subsidi ke industri.

Apalagi dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan, penyalur seperti Mo­bile Bunker Agent (MBA), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), Stasiun Pengisisan Bahan Bakar Umum (SPBU), Premium Solar Package Dealer (PSPD), Agen Minyak Ta­nah (AMT), dilarang menyalur­kan BBM lebih dari satu Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU).

“Aturan ini mengganggu kebe­radaan Pertamina sebagai BUMN dan Patra Niaga (anak usaha per­tamina) yang menya­lurkan ben­sin non subsidi,” katanya.

Sebab, kata dia, selama ini Per­tamina dan Patra Niaga berjalan ber­sama melayani penjualan BBM non subsidi kepada ma­syarakat melalui lembaga pe­nya­lurnya MBA dan Agen BBM In­dustri. Kondisi ini membuat pe­saingnya gerah.    

Karena itu, dia meminta pe­merintah untuk merevisi aturan ter­sebut. Seharusnya, pemerintah juga melahirkan peraturan yang bisa memberi kemudahan bagi badan usaha dan penyalur da­lam menjalankan bisnis BBM non subsidi, karena kondisi ter­sebut bisa menekan subsidi.

Sofyano juga meminta Menteri ESDM memperjuangkan agar Kementerian Keuangan meng­hapus PPN (pajak pertam­bahan nilai) bensin non subsidi bagi kapal asing yang datang ke In­donesia agar mau membeli bensin di In­donesia ketimbang beli dari Si­ngapura. “Jika ini dilakukan oleh pe­merintah, bisa meng­ha­silkan devisa yang sangat besar bagi ne­gara,” tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA