RMOL. Pemerintah menargetkan program penghematan bahan bakar minyak (BBM) subsidi akan mendongkrak penjualan BBM non subsidi.
“Kita harapkan program pengÂheÂmatan BBM dapat mengurangi konÂsumsi premium dan meningÂkatkan penjualan BBM non subÂsidi,†ujar Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero WaÂcik di Jakarta, Jumat (22/6).
Wacik mengatakan, pada tahap awal penghematan penjualan BBM non subsidi berhasil diÂdongkrak 8,5 persen. Dia pun opÂtimis sampai akhir tahun tingkat penjualan meningkat lagi.
Vice President Corporate CoÂmmunication Pertamina M HaÂrun mengatakan, pemerintah menarÂgetkan penjualan BBM non subÂsidi tembus 1,7 juta kiloliter (KL) di 2012 ini.
Untuk tahun lalu, kata Harun, Pertamina berhasil mendisÂtribuÂsikan BBM non subsidi 1,4 juta KL. Pertamax yang didisÂtribuÂsikan di pasar domestik diolah di Kilang Balongan, Jawa Timur.
Namun, pengamat perminyaÂkan Sofyano Zakaria mengataÂkan, penjualan BBM non subsidi suÂlit naik jika disparitas harga deÂngan subsidi masih tinggi. ApaÂlagi, aturan yang ada juga tidak berÂpihak, seperti Peraturan MenÂteri (Permen) ESDM No.16 TaÂhun 2011 tentang kegiatan peÂnyaÂluran BBM, malah melemahÂkan penÂjualan bensin non subsidi.
“Aturan itu kontra produktif deÂngan upaya pemerintah meneÂkan BBM bersubsidi,†kata Sofyano.
Ketidakberpihakan itu bisa diÂliÂhat dari tidak dimasukkannya lemÂbaga penyalur agen BBM inÂdustri dalam aturan tersebut. Padahal, agen tersebut tugasnya untuk mensuplai pasokan benÂsin non subsidi ke industri.
Apalagi dalam pasal 3 ayat 3 disebutkan, penyalur seperti MoÂbile Bunker Agent (MBA), Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), Stasiun Pengisisan Bahan Bakar Umum (SPBU), Premium Solar Package Dealer (PSPD), Agen Minyak TaÂnah (AMT), dilarang menyalurÂkan BBM lebih dari satu Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU).
“Aturan ini mengganggu kebeÂradaan Pertamina sebagai BUMN dan Patra Niaga (anak usaha perÂtamina) yang menyaÂlurkan benÂsin non subsidi,†katanya.
Sebab, kata dia, selama ini PerÂtamina dan Patra Niaga berjalan berÂsama melayani penjualan BBM non subsidi kepada maÂsyarakat melalui lembaga peÂnyaÂlurnya MBA dan Agen BBM InÂdustri. Kondisi ini membuat peÂsaingnya gerah.
Karena itu, dia meminta peÂmerintah untuk merevisi aturan terÂsebut. Seharusnya, pemerintah juga melahirkan peraturan yang bisa memberi kemudahan bagi badan usaha dan penyalur daÂlam menjalankan bisnis BBM non subsidi, karena kondisi terÂsebut bisa menekan subsidi.
Sofyano juga meminta Menteri ESDM memperjuangkan agar Kementerian Keuangan mengÂhapus PPN (pajak pertamÂbahan nilai) bensin non subsidi bagi kapal asing yang datang ke InÂdonesia agar mau membeli bensin di InÂdonesia ketimbang beli dari SiÂngapura. “Jika ini dilakukan oleh peÂmerintah, bisa mengÂhaÂsilkan devisa yang sangat besar bagi neÂgara,†tandasnya. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.