Pengusaha Minta Aturan Industri Olah Tambang Lebih Luwes

Ekspor Bahan Mentah Bakal Berkurang

Selasa, 08 Mei 2012, 10:12 WIB
Pengusaha Minta Aturan Industri Olah Tambang Lebih Luwes
ilustrasi, tam­bang mineral

RMOL. Pengusaha Kamar Da­gang dan Industri (Kadin) In­donesia me­min­ta pemerintah lebih long­gar dalam mene­rapkan kebija­kan hilirasasi (ke­bijakan nilai tambah) setiap produk tam­bang mineral.

   Dalam kebija­kan yang ter­tuang di Peraturan Menteri (Permen) ESDM  No­mor 7/2012 disebutkan, pengu­saha tambang mineral logam tidak boleh mengekspor bijih mine­ral, kecuali mereka sudah me­ngajukan rencana pembua­tan instalasi pengolahan (smel­ter) bijih mineral.

Untuk itu, Kadin  mendu­kung kebijakan peme­rintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mi­neral (ESDM) mengenai pe­ningkat­an nilai tambah hasil mineral.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri, Riset dan Tek­nologi Bambang Sujagad me­ngatakan, Kadin siap mem­bantu anggotanya menyiapkan tenaga ahli mulai proses clear and clear sampai pada penyia­pan business plan untuk mem­bangun smelter.

“Kadin memandang mem­bangun smelter ini bisa meng­angkat harkat dan martabat bangsa, yang tadinya Indone­sia hanya mengekspor bahan mentah, maka Indonesia akan mampu mengekspor barang jadi hasil manufaktur untuk men-supply dunia. Oleh karena itu, pembangunan smelter-smel­ter ini sangat penting untuk Indonesia,” tukas Bambang.

Dikatakan,  dalam waktu de­kat Kadin akan membicarakan lebih lanjut de­ngan Kemen­terian ESDM dan Kementerian Perindustrian tentang teknis dan spesifikasi jenis barang yang akan dihasilkan pada pem­ba­ngunan smelter ini. Misalnya Industri pengolah­an/pemurnian dilaksanakan se­cara bertahap tidak lang­sung mensyaratkan 99 persen pro­duk jadi.

Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik meminta pe­ng­usaha tambang jangan panik menghadapi rencana pem­ba­tasan ekspor mineral mentah untuk 14 jenis logam.

“Para penambang tidak per­lu kha­watir, yang penting bi­kin smelter. Kemudian semua ke­wajiban seperti pengen­dalian lingkungan dilakukan,” ujar Jero.

Dia yakin, pengusaha diwa­kili oleh Kadin bisa menerima kebijakan pemerintah yang ter­tuang dalam Peraturan Menteri ESDM No.7/2012 tentang pe­ningkatan nilai tambah ekspor mineral. “Peraturan itu untuk men­­dorong pengusaha mem­bangun smelter. Tidak boleh lagi mengekspor barang tam­bang mineral (mentah). Mulai 6 Mei 2014, tidak boleh lagi eks­por barang mentah kecuali dia membuat smelter,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa untuk perusahaan yang belum memiliki smelter, masih diper­bolehkan mengekspor barang mentah tetapi dikenakan bea keluar. Adapun ke-14 mineral yang dilarang ekspor mentah adalah  tembaga, emas, perak, timah, timbal, kromium, moly­b­denum, platinum, bijih besi, pasir besi bauksit, ma­ngan, nikel dan antimol.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Distri­busi dan Logistik Natsir Man­syur mengaku Kadin mendu­kung berdasarkan atas pertim­bangan bahwa Izin Usaha Per­tambangan (IUP) pada umum­nya baru berproduksi 2011-2012. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA