Awas, 100 Produk China Bisa Celakain Konsumen

Mayoritas Tidak Dilabeli SNI Dan Kartu Garansi

Selasa, 08 Mei 2012, 10:08 WIB
Awas, 100 Produk China Bisa Celakain Konsumen
ilustrasi, Produk China

RMOL. Kemendag menemukan 100 produk ilegal yang tidak terlabeli SNI. Mayoritas dari China.

Konsumen di Indonesia di­minta untuk lebih cermat lagi da­lam memilih barang yang bere­dar. Banyak barang yang tidak memenuhi kualitas dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

   Ke­menterian Perdagangan (Ke­men­dag) melakukan program pe­nga­wasan barang dan jasa pada tahap tiga. Pada tahap ini juga akan se­gera melakukan tindak lanjut se­suai dugaan kasusnya.

Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi mengungkapkan, dalam penga­wa­san tahap tiga yang dilakukan pada Maret-April 2012, ditemu­kan 100 produk yang tidak se­suai ketentuan.

“Terdapat 66 produk yang di­duga melakukan pelang­garan standar, empat produk di­du­ga me­langgar Manual dan Kar­tu Ga­ransi (MKG) dan produk yang di­duga melanggar ketentuan atur­an label dalam bahasa Indo­ne­sia,” ucapnya di kantornya, kemarin.

Bayu menambahkan, peme­rin­­­tah melakukan pengawasan ba­rang dan jasa yang beredar se­­cara berkesinambungan dan kon­sisten menindaklanjuti ha­sil­nya. Hal ini dilakukan agar kon­­sumen terlin­dungi dari pro­duk-produk yang ti­dak meme­nuhi ke­tentuan SNI wajib.

Menurut dia, label ini juga un­tuk memberi jaminan ke­se­la­matan, kea­manan, kes­ehatan pa­da konsumen. Termasuk juga men­­jamin kelestarian ling­ku­ngan hidup. Produk yang tidak me­menuhi standar ini berasal dari berbagai negara.

“Akan tetapi, negara pengim­por ba­rang ilegal ini terbanyak dari China,” cetusnya.

Untuk itu, pihaknya meminta kerja sama dari Pemerintah Dae­rah (Pemda) di seluruh Indonesia guna mengintensifkan kegiatan pengawasan peredaran barang. Menurutnya, peran Pemda sa­ngat dibutuhkan untuk memper­ketat pengawasan.

“Kita ingin berikan perlindung­an yang maksimal kepada kon­su­men. Selain itu juga harus ada apre­siasi kepada pe­ngu­saha yang tidak memperjual belikan barang yang tidak sesuai ketentuan,” tandasnya.

Dirjen Standa­risasi dan Per­lindungan Konsu­men Kemendag, Nus Nazalia Ishak menuturkan, pada tahap 1 dan 2 yang dilaku­kan pada De­sember 2011 dan Feb­ruari 2012, pemerintah me­nen­tukan 203 pro­duk tidak sesuai ketentuan.

“Jum­lah tersebut terdiri dari 57 produk yang diduga melakukan pe­lang­garan standar, 64 produk di­duga melanggar MKG dan 82 produk yang diduga melanggar ketentuan aturan label dalam ba­hasa Indo­nesia,” jels Ishak.

Dia menyebutkan, barang yang  tidak memenuhi SNI, label ba­hasa Indonesia dan MKG di­ antara­nya alat listrik rumah tangga, lampu, setrika listrik, selang kompor gas, kipas angin, tepung terigu, pe­rang­kat makan, deterjen, mainan anak, alas kaki, juicer, alat pe­mang­gang, penge­ring rambut hingga tape mobil.

Sekedar informasi, tindak lanjut hasil pengawasan tahap 1-3 se­banyak 303 kasus. Dengan rin­ci­an, penyerahan berkas per­kara ke Kejaksaan Agung (Keja­gung)  enam kasus, 12 memasuki masa proses melalui penyidikan, dela­pan kasus penerbitan perin­tah dari penarikan barang dari pere­daran, satu kasus penarikan yang di­lakukan oleh pelaku usaha itu sendiri, 103 kasus teguran, 174 pengumpulan bahan kete­rangan.

Barang elektronika dan alat listrik impor ekspor sebanyak 88 buah. Alat rumah tangga 67 buah, 38 barang impor dan 29 barang domestik (22,11 persen), bahan bangunan 17 buah. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA