RMOL. Kemendag menemukan 100 produk ilegal yang tidak terlabeli SNI. Mayoritas dari China.
Konsumen di Indonesia diÂminta untuk lebih cermat lagi daÂlam memilih barang yang bereÂdar. Banyak barang yang tidak memenuhi kualitas dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
KeÂmenterian Perdagangan (KeÂmenÂdag) melakukan program peÂngaÂwasan barang dan jasa pada tahap tiga. Pada tahap ini juga akan seÂgera melakukan tindak lanjut seÂsuai dugaan kasusnya.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi mengungkapkan, dalam pengaÂwaÂsan tahap tiga yang dilakukan pada Maret-April 2012, ditemuÂkan 100 produk yang tidak seÂsuai ketentuan.
“Terdapat 66 produk yang diÂduga melakukan pelangÂgaran standar, empat produk diÂduÂga meÂlanggar Manual dan KarÂtu GaÂransi (MKG) dan produk yang diÂduga melanggar ketentuan aturÂan label dalam bahasa IndoÂneÂsia,†ucapnya di kantornya, kemarin.
Bayu menambahkan, pemeÂrinÂÂÂtah melakukan pengawasan baÂrang dan jasa yang beredar seÂÂcara berkesinambungan dan konÂsisten menindaklanjuti haÂsilÂnya. Hal ini dilakukan agar konÂÂsumen terlinÂdungi dari proÂduk-produk yang tiÂdak memeÂnuhi keÂtentuan SNI wajib.
Menurut dia, label ini juga unÂtuk memberi jaminan keÂseÂlaÂmatan, keaÂmanan, kesÂehatan paÂda konsumen. Termasuk juga menÂÂjamin kelestarian lingÂkuÂngan hidup. Produk yang tidak meÂmenuhi standar ini berasal dari berbagai negara.
“Akan tetapi, negara pengimÂpor baÂrang ilegal ini terbanyak dari China,†cetusnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kerja sama dari Pemerintah DaeÂrah (Pemda) di seluruh Indonesia guna mengintensifkan kegiatan pengawasan peredaran barang. Menurutnya, peran Pemda saÂngat dibutuhkan untuk memperÂketat pengawasan.
“Kita ingin berikan perlindungÂan yang maksimal kepada konÂsuÂmen. Selain itu juga harus ada apreÂsiasi kepada peÂnguÂsaha yang tidak memperjual belikan barang yang tidak sesuai ketentuan,†tandasnya.
Dirjen StandaÂrisasi dan PerÂlindungan KonsuÂmen Kemendag, Nus Nazalia Ishak menuturkan, pada tahap 1 dan 2 yang dilakuÂkan pada DeÂsember 2011 dan FebÂruari 2012, pemerintah meÂnenÂtukan 203 proÂduk tidak sesuai ketentuan.
“JumÂlah tersebut terdiri dari 57 produk yang diduga melakukan peÂlangÂgaran standar, 64 produk diÂduga melanggar MKG dan 82 produk yang diduga melanggar ketentuan aturan label dalam baÂhasa IndoÂnesia,†jels Ishak.
Dia menyebutkan, barang yang tidak memenuhi SNI, label baÂhasa Indonesia dan MKG di antaraÂnya alat listrik rumah tangga, lampu, setrika listrik, selang kompor gas, kipas angin, tepung terigu, peÂrangÂkat makan, deterjen, mainan anak, alas kaki, juicer, alat peÂmangÂgang, pengeÂring rambut hingga tape mobil.
Sekedar informasi, tindak lanjut hasil pengawasan tahap 1-3 seÂbanyak 303 kasus. Dengan rinÂciÂan, penyerahan berkas perÂkara ke Kejaksaan Agung (KejaÂgung) enam kasus, 12 memasuki masa proses melalui penyidikan, delaÂpan kasus penerbitan perinÂtah dari penarikan barang dari pereÂdaran, satu kasus penarikan yang diÂlakukan oleh pelaku usaha itu sendiri, 103 kasus teguran, 174 pengumpulan bahan keteÂrangan.
Barang elektronika dan alat listrik impor ekspor sebanyak 88 buah. Alat rumah tangga 67 buah, 38 barang impor dan 29 barang domestik (22,11 persen), bahan bangunan 17 buah. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: