Operasional Proyek Trans Tol Jawa Diprediksi Molor

Senin, 07 Mei 2012, 09:00 WIB
Operasional Proyek Trans Tol Jawa Diprediksi Molor
ilustrasi, Proyek Trans Tol Jawa

RMOL. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto pesi­mis­tis seluruh ruas tol Trans Jawa bisa beroperasi pada 2014, atau s­esuai yang se­mula di­target­kan pemerintah. Sebab, hingga saat ini masih banyak proyek di ruas tersebut terkendala berbagai per­soalan, se­perti keter­sediaan pe­ngadaan tanah ataupun pem­biayaan.

Djoko memper­kirakan, sedi­kit­nya hanya enam dari sem­bilan ruas tol Trans Jawa tersisa yang dapat beroperasi se­suai target.

Keenam ruas tol ter­sebut yaitu Cikampek-Paliman­an, Se­ma­rang-Solo, Solo-Nga­wi, Nga­wi-Kertosono, Kertoso­no-Mojo­kerto dan Mojokerto-Su­rabaya. Adapun untuk tiga ruas lainnya yakni Pejagan-Pemalang, Pema­lang-Batang, dan Batang-Sema­rang diper­kirakan mundur hingga 2015.

“Cikampek-Palimanan lalu Se­marang sampai ke arah Sura­baya itu masih mungkin dilak­sanakan. Yang agak berat tercapai itu mulai dari Semarang ke arah barat sam­pai Cirebon,” ujar Djo­ko di Jakarta, akhir pekan lalu.

Pertimbangan mundurnya pro­yek itu karena adanya kendala. Misalnya, akibat adanya ke­ran­cuan pasal peralihan penera­pan aturan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 02/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pem­bangunan untuk Kepenti­ngan Umum serta masalah internal badan usaha jalan tol.

Menurut Djoko, untuk me­nga­tasi lambannya pembebasan lahan, pemerintah terus men­do­rong agar percepatan  dilaku­kan oleh Dirjen Bina Marga melalui sosialisasi ke tim pengadaan tanah. Sementara untuk kendala ter­kait kesiapan badan usaha jalan tol, lanjutnya, pemerintah siap me­mutus kontrak jika me­mang perusahaan tidak meme­nuhi tar­get yang ditetapkan.

 â€œSaya minta Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk memutus kontrak. Saya sudah serah­kan kepada mereka, tinggal be­rani atau tidak putuskan. Kalau perlu serahkan saja pada Jasa Marga,” tegas Djoko.

Salah satu ruas yang berma­salah internal Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) adalah pro­yek tol Batang-Semarang sepan­jang 75 kilometer, menyusul adanya  per­masalahan hukum ter­kait restruk­turisasi pe­megang saham PT Marga Setia­puritama, pemi­lik hak konsesi jalan tol ter­sebut. Persoalan itu lantas ber­bun­tut pada mundurnya PT Bakrie Toll Road dari mayo­ritas kepemi­likan saham. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA