Menko Perekonomian Hatta RaÂjasa menjelaskan, angka terÂsebut (Rp 234,2 triliun) akan diÂdapat jika harga rata-rata minyak InÂdonesia (Indonesia Crude Price/ICP) mencapai 119 dolar AS per barel.
“Kalau kita anggap asumsi raÂta-rata minyak 119 dolar AS per barel dan volume BBM subsidi temÂbus hingga 42 juta kiloliter deÂngan kebijakan yang tadi, maÂka subsidi BBM dari Rp 137,4 triÂlun akan menjadi Rp 234,2 triÂliun,†ujar Hatta.
Namun, Kepala Pusat KoÂmuÂnikasi Kementerian PerÂhuÂbungan (Kemenhub) Bambang S Ervan mengaku belum menerima insÂtruksi dari Kementerian EnerÂgi dan Sumber Daya Energi (ESÂDM) terkait larangan mobil diÂnas menggunakan BBM non subsidi.
“Sampai saat ini belum ada insÂtruksi mengenai ketentuan terÂsebut,†katanya kepada Rakyat MerÂdeka di Jakarta, kemarin.
Menurut BamÂbang, Kemenhub hanya bertugas meÂneruskan keÂtentuan kepada seÂmua pejabat dan pegawai bahwa kenÂdaraan dinas diharuskan mengÂgunakan pertaÂmax (non subsidi).
Bambang tidak memungkiri kendaraan dinas Kementerian PerÂhubungan menggunakan BBM bersubsidi maupun non subÂsidi sebagai bahan bakar kenÂdaraan hingga kini. Untuk itu, KeÂmenÂhub akan melakukan pengÂheÂmatan untuk keperluan dinas.
Dirut PT Jasa Marga AdityaÂwarman mengatakan, peÂmerinÂtah sudah mempunyai hiÂtung-hituÂngÂÂan tersendiri terkait keÂbijakan meÂlarang kendaraan pelat merah mengÂguÂnakan BBM subsidi.
“Untuk mengimbangi kebijaÂkan tersebut, kita yang memÂpuÂnyai mobil operasional harus meÂngÂimbanginya dengan meÂngeÂdeÂpankan efektivitas mobil opeÂraÂsional. Kita akan pindah ke perÂtamax tapi disertai efiÂsiensi perÂjalanan kendaraan terÂsebut,†kata Adit kepada Rakyat Merdeka.
Namun, Adit mengaku belum meÂngetahui besaran anggaran tambahan yang mesti dikeluarÂkan perseroan untuk memenuhi keÂinginan pemerintah. Alasannya, Jasa Marga masih dalam tahap merevisi anggaran.
Hal senada dikatakan DiÂrut PT PLN Nur PaÂmudji. Pihaknya akan menÂduÂkung upaya pemeÂrintah soal larangan kendaraan peÂlat merah menggunakan preÂmium.
“Kebijakan ini merupakan saÂlah satu langkah memperkecil subÂsidi bagi masyarakat yang sudah teramat besar,†kata Nur.
Dirut PT Pelindo II RJ Lino menegaskan, pihaknya sudah meÂlakukan perpindahaan baÂhan baÂkar dari premium ke perÂtamax sejak dua pekan lalu. “Saya sudah memberitahu semua anak peÂrusahaan dan mobil dinas operaÂsional perusahaan, semua sudah kaÂmi berlakukan,†ujar Lino.
Sebelumnya, pemerintah meÂngeluarkan kebijakan laÂraÂngan baÂgi kendaraan pelat merah mengÂgunakan BBM bersubsidi. LaÂraÂngan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kuota BBM 40 juta kiloliter pada 2012.
Kendaraan pelat merah ini meliputi kendaraan dinas pemeÂrintah, BUMN dan BUMD. “NanÂti akan dikeluarkan PeraÂtuÂran Menteri ESDM, sudah diÂseÂtujui oleh Presiden yang meÂlaÂrang kendaraan dinas pemeÂrinÂtah menggunakan premium berÂsubÂsidi. Nanti akan ada tahapÂannya,†kata Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: