Ketua Umum Dewan PimÂpinan Pusat Real Estat Indonesia (REI) Setyo Maharso menilai, konstruksi bangunan yang diÂkemÂbangkan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz itu lebih sulit direnovasi dibanÂdingÂkan rumah konvensional. Jenis konstruksinya berbeda. “Biaya reÂnovasinya lebih tinggi diÂbanding rumah konvensional,†kata Setyo. Jika memasukkan komÂponen keramik, asbes, dan plafon, menurut dia, biayanya bisa mencapai Rp 32 juta. “ArÂtinya, sama dengan harga rumah yang dibangun para peÂngemÂbang,†sambungnya.
Masalah lainnya yakni perÂsoalan tanah hibah dari pemeÂrinÂtah daerah. Berdasarkan pengaÂlaÂÂman, sebutnya, tanah hibah terÂlalu panjang prosesnya dan berÂbeÂlit-belit. Izinnya harus menÂdapat persetujuan dari DPRD lebih dulu.
“Kalau pakai tanah hibah, mau sampai berapa lama prosesnya. Apalagi, ada aturan pengaÂdaan tanah dari Pemda itu berÂtuÂjuan bukan untuk perumahan, tapi juga tempat ibadah atau fasilitas umum,†tuturnya.
Hal senada dikemukakan KeÂtua Asosiasi Pengembang PeÂrumahan dan Permukiman SeÂluruh Indonesa (Apersi) Eddy Ganefo. Ia mengemukakan, peÂngadaan tanah jadi hambatan terealisasinya rumah murah yang dilansir Kemenpera seharga Rp 25 juta. Untuk kota besar seperti JaÂkarta saja, pengadaan tanah sulit dilakukan.
Menurut dia, butuh bantuan Pemda agar pengadaan tanah untuk rumah murah bisa terÂeÂalisasir. “Tidak usah di Jakarta, untuk kaÂwasan Jabodetabek saja kalau tidak ada tanahnya dari peÂmeÂrintah daerah (Pemda), proÂyek rumah murah tipe 36 meter perÂsegi itu sulit direaÂliÂsasikan,†Eddy.
Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera Pangihutan Marpaung mengakui, program rumah murah Rp 25 juta dapat terealisasi bila ada sumbangan tanah dari Pemda.
“Kalau nggak ada tanah dari Pemda itu susah. Harga tanah sudah berapa belum harga baÂngunannya. Jika dijumlahkan, paÂling minim bisa Rp 70 juta untuk rumah tipe 36 di kota besar,†curhatnya.
Pangihutan menambahkan, pihaknya hanya dapat mengÂimbau dan mengajukan pengaÂdaan tanah ini kepada Pemda. Pasalnya, masalah tanah bukan hanya masalah Kemenpera saja.
Seperti diberitakan sebeÂlumÂnya, Menpera Djan Faridz meÂngaku sanggup mengadakan rumah murah tipe 36 seharga Rp 25 juta. Model rumah murahnya terdiri dari dua rumah tipe, yakni tipe 36 dan tipe 45.
Pihaknya mengaku tetap meÂngÂupayakan harga rumah murah tidak lebih dari Rp 25 juta dengan menggandeng Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, guna membantu pelakÂsanaan program perumahan dan kawasan permukiman di daerah-daerah.
Menpera berharap, kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memÂbentuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang khusus mengurusi masalah perumahan di daerah, termasuk masalah pengaÂdaan tanahnya.
Bahkan, untuk menekan harga rumah, Kemenpera akan memÂbebaskan biaya instalasi listrik dari Kementerian Energi dan Sumbar Daya Mineral (KESDM). Selain itu, biaya sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan dibebaskan yang renÂcananya selesai akhir April 2012.
Djan optimistis, pembebasan kedua biaya tersebut bisa memÂbuat harga mahal lebih murah. Ia menargetkan harga rumah cetak seÂderhana ditekan ke angka Rp 25 juta per unit. “Ya, kita kejar terus. Akhir bulan ini sudah keÂluar,†ujar Djan.
Ia menyatakan, pembebasan biaya itu meliputi gambar insÂtaÂlasi, penyambungan listrik, peÂnyamÂbungan gas rumah tangga dan bebas Izin Mendirikan BaÂnguÂnan (IMB) dari Kementerian DaÂlam Negeri. Intinya, kata dia, ruÂmah Rp 25 juta tidak akan diÂbeÂratkan dengan biaya tambahan lain. Namun, dia menegaskan rumah ini hanya untuk maÂsyaÂraÂkat kelas bawah. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: