Pemda Kunci Proyek Rumah Murah

Pengembang Keluhkan Penyediaan Lahan di Jabodetabek

Kamis, 26 April 2012, 08:06 WIB
Pemda Kunci Proyek Rumah Murah
ilustrasi, pembangunan rumah murah
RMOL.Rencana Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) membangun rumah murah senilai Rp 25 juta menuai kritikan. Selain sulit direalisasikan, konstruksinya yang menggunakan dinding beton pracetak itu akan menyulitkan pemiliknya untuk merenovasi di kemudian hari.

Ketua Umum Dewan Pim­pinan Pusat Real Estat Indonesia (REI) Setyo Maharso menilai, konstruksi bangunan yang di­kem­bangkan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz itu lebih sulit direnovasi diban­ding­kan rumah konvensional. Jenis konstruksinya berbeda. “Biaya re­novasinya lebih tinggi di­banding rumah konvensional,” kata Setyo. Jika memasukkan kom­ponen keramik, asbes, dan plafon, menurut dia, biayanya bisa mencapai Rp 32 juta. “Ar­tinya, sama dengan harga rumah yang dibangun para pe­ngem­bang,” sambungnya.

Masalah lainnya yakni per­soalan tanah hibah dari peme­rin­tah daerah. Berdasarkan penga­la­­man, sebutnya, tanah hibah ter­lalu panjang prosesnya dan ber­be­lit-belit. Izinnya harus men­dapat persetujuan dari DPRD lebih dulu.

“Kalau pakai tanah hibah, mau sampai berapa lama prosesnya. Apalagi, ada aturan  penga­daan tanah dari Pemda itu ber­tu­juan bukan untuk perumahan, tapi juga tempat ibadah atau fasilitas umum,” tuturnya.

Hal senada dikemukakan Ke­tua Asosiasi Pengembang Pe­rumahan dan Permukiman Se­luruh Indonesa (Apersi) Eddy Ganefo. Ia mengemukakan, pe­ngadaan tanah jadi hambatan terealisasinya rumah murah yang dilansir Kemenpera seharga Rp 25 juta. Untuk kota besar seperti Ja­karta saja, pengadaan tanah sulit dilakukan.

Menurut dia, butuh bantuan Pemda agar pengadaan tanah untuk rumah murah bisa ter­e­alisasir. “Tidak usah di Jakarta, untuk ka­wasan Jabodetabek saja kalau tidak ada tanahnya dari pe­me­rintah daerah (Pemda), pro­yek rumah murah tipe 36 meter per­segi itu sulit direa­li­sasikan,” Eddy.

Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera Pangihutan Marpaung mengakui, program rumah murah Rp 25 juta dapat terealisasi bila ada sumbangan tanah dari Pemda.

“Kalau nggak ada tanah dari Pemda itu susah. Harga tanah sudah berapa belum harga ba­ngunannya. Jika dijumlahkan, pa­ling minim bisa Rp 70 juta untuk rumah tipe 36 di kota besar,” curhatnya.

Pangihutan menambahkan, pihaknya hanya dapat meng­imbau dan mengajukan penga­daan tanah ini kepada Pemda. Pasalnya, masalah tanah bukan hanya masalah Kemenpera saja.

Seperti diberitakan sebe­lum­nya, Menpera Djan Faridz me­ngaku sanggup mengadakan rumah murah tipe 36 seharga Rp 25 juta. Model rumah murahnya terdiri dari dua rumah tipe, yakni tipe 36 dan tipe 45.

Pihaknya mengaku tetap me­ng­upayakan harga rumah murah tidak lebih dari Rp 25 juta dengan menggandeng Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, guna membantu pelak­sanaan program perumahan dan kawasan permukiman di daerah-daerah.

Menpera berharap, kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota mem­bentuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang khusus mengurusi masalah perumahan di daerah, termasuk masalah penga­daan tanahnya.

Bahkan, untuk menekan harga rumah, Kemenpera akan mem­bebaskan biaya instalasi listrik dari Kementerian Energi dan Sumbar Daya Mineral (KESDM). Selain itu, biaya sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan dibebaskan yang ren­cananya selesai akhir April 2012.

Djan optimistis, pembebasan kedua biaya tersebut bisa mem­buat harga mahal lebih murah. Ia menargetkan harga rumah cetak se­derhana ditekan ke angka Rp 25 juta per unit. “Ya, kita kejar terus. Akhir bulan ini sudah ke­luar,” ujar Djan.

Ia menyatakan, pembebasan biaya itu meliputi gambar ins­ta­lasi, penyambungan listrik, pe­nyam­bungan gas rumah tangga dan bebas Izin Mendirikan Ba­ngu­nan (IMB) dari Kementerian Da­lam Negeri. Intinya, kata dia, ru­mah Rp 25 juta tidak akan di­be­ratkan dengan biaya tambahan lain. Namun, dia menegaskan rumah ini hanya untuk ma­sya­ra­kat kelas bawah. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA