Perlakukan Divestasi NNT Seperti Kasus BBM Dong

Pembelian Bukan Penyertaan Modal

Selasa, 17 April 2012, 08:17 WIB
Perlakukan Divestasi NNT Seperti Kasus BBM Dong
ilustrasi

RMOL. Pembelian tujuh persen sa­ham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh Pemerintah RI bukan untuk penyelamatan perekonomian nasional sehingga berlainan dengan penyertaan modal. Untuk itu pembelian saham tersebut tidak perlu ijin DPR. Karena itu, dewan tidak dapat mengesampingkan hak pemerintah RI, untuk membeli tujuh persen saham PT NNT dalam rangka divestasi peru­sa­haan karena mempunyai hak per­data sebagai tercantum dalam Kontrak karya. Hal itu diung­kap­kan saksi ahli Pemerintah dalam sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Presiden RI dengan DPR dan BPK di Mahkamah Konstitusi hari ini.

Demikian kesimpulan pakar hukum bisnis  Universitas Indo­nesia Prof. Erman Rajagukguk dan  Arif Hidayat guru besar hukum tata negara Universitas Diponegoro menanggapi seng­keta divestasi Newmont yang kini sedang diuji ke Mahkamah Kons­titusi (MK).

 Erman menambahkan, kepu­tusan yang diambil DPR bersifat kolektif merupakan keputusan politik dan untuk kepentingan politik, Sedangkan investasi merupakan ranah eksekutif dan merupakan keputusan ekonomi yang memerlukan perhitungan ekonomi cermat.

DPR, kata Erman, tidak bisa mengabaikan hak Pemerintah Pusat untuk membeli tujuh persen saham divestasi NNT karena merupakan hak perdata Pemerintah Pusat. Untuk itu, lanjutnya, Pe­merintah Pusat tidak perlu meminta persetujuan DPR karena pembelian saham berdasarkan KK tersebut adalah investasi, bukan Penyertaan Modal Negara (PMN).

Sementara itu, guru besar hukum tata negara Universitas Di­ponegoro Arif Hidayat menanyakan keheranan harus memaksa  meminta per­setujuan DPR hanya dalam kasus kecil pembelian saham NNT. Sedangkan DPR dengan begitu enaknya mem­berikan kewe­nangan kepada pemerintah da­lam  kasus BBM yang dam­paknya begitu luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara tapi dilepaskan  ke­pada eksekutif.

Wakil Ketua Komisi XI DPR  Harry Azhar Azis sebelumnya meminta agar Presiden mematuhi hasil audit BPK tersebut. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA