RMOL. Pembelian tujuh persen saÂham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) oleh Pemerintah RI bukan untuk penyelamatan perekonomian nasional sehingga berlainan dengan penyertaan modal. Untuk itu pembelian saham tersebut tidak perlu ijin DPR. Karena itu, dewan tidak dapat mengesampingkan hak pemerintah RI, untuk membeli tujuh persen saham PT NNT dalam rangka divestasi peruÂsaÂhaan karena mempunyai hak perÂdata sebagai tercantum dalam Kontrak karya. Hal itu diungÂkapÂkan saksi ahli Pemerintah dalam sidang Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Presiden RI dengan DPR dan BPK di Mahkamah Konstitusi hari ini.
Demikian kesimpulan pakar hukum bisnis Universitas IndoÂnesia Prof. Erman Rajagukguk dan Arif Hidayat guru besar hukum tata negara Universitas Diponegoro menanggapi sengÂketa divestasi Newmont yang kini sedang diuji ke Mahkamah KonsÂtitusi (MK).
Erman menambahkan, kepuÂtusan yang diambil DPR bersifat kolektif merupakan keputusan politik dan untuk kepentingan politik, Sedangkan investasi merupakan ranah eksekutif dan merupakan keputusan ekonomi yang memerlukan perhitungan ekonomi cermat.
DPR, kata Erman, tidak bisa mengabaikan hak Pemerintah Pusat untuk membeli tujuh persen saham divestasi NNT karena merupakan hak perdata Pemerintah Pusat. Untuk itu, lanjutnya, PeÂmerintah Pusat tidak perlu meminta persetujuan DPR karena pembelian saham berdasarkan KK tersebut adalah investasi, bukan Penyertaan Modal Negara (PMN).
Sementara itu, guru besar hukum tata negara Universitas DiÂponegoro Arif Hidayat menanyakan keheranan harus memaksa meminta perÂsetujuan DPR hanya dalam kasus kecil pembelian saham NNT. Sedangkan DPR dengan begitu enaknya memÂberikan keweÂnangan kepada pemerintah daÂlam kasus BBM yang damÂpaknya begitu luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara tapi dilepaskan keÂpada eksekutif.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis sebelumnya meminta agar Presiden mematuhi hasil audit BPK tersebut. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.