Ketua Panja RUU Rusun MuÂliadi mengatakan, Undang-UnÂdang Nomor 20 tahun 2011 ini merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 yang diharapkan memberi keÂuntungan bagi masyarakat berÂpenghasilan rendah (MBR).
“Undang-undang baru ini meÂmang baru dibentuk guna menÂjawab tuntutan kebutuhan maÂsyarakat berpenghasilan rendah akan tempat tinggal di kota beÂsar,†kata Muliadi, kemarin.
Menurutnya, Jakarta yang meÂrupakan kota paling maju dari seluruh kota di Indonesia, sudah seharusnya membangun rumah susun di pusat kota. Mengingat pekerja di Jakarta tak hanya datang dari kawasan ibukota tetapi juga dari luar Jakarta. Seperti Depok, Bekasi, Bogor dan Tangerang.
“Ini yang dilakukan negara di dunia. Apalagi sarana transportasi umum saat ini terbilang belum memadai. Itu sebabnya para pekerja memilih naik kendaraan pribadi (mobil dan motor) untuk sampai ke kantor,†ucapnya.
Keberadaan rumah susun di pusat kota, diakui, juga sangat bermanfaat jika dilihat dari sisi ekonomi. Sayangnya menurut Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Hermanto Dardak. peÂrenÂcanaan pembaÂngunan rumah susun di tengah kota menemukan kenÂdala. Di anÂtaranya sedikitnya lahan dan akÂtifitas masyarakat sangat tinggi.
“Karena dalam konteks miÂnimnya lahan, rusun ya harus diÂbangun bertingkat. Makin banyak lantainya kan semakin bagus. PemÂbenahan di sektor angkutan umum juga perlu dilakukan. Penyediaan ruang terbuka hijau juga harus tersedia,†paparnya.
Dardak juga memberikan apreÂsiasi kepada DPR kaÂrena telah mengambil inisiatif dan meÂnyelesaikan RUU tentang RuÂsun. Secara keseÂluÂruhan RUU ini mencerminkan keberÂpiÂhaÂkan yang kuat, sekaligus memÂbeÂrikan kepastian hukum. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: