Heran Deh, DPR Ngotot Terus Bilang Pemerintah Langgar UU

Sengketa Pembelian 7 Persen Saham Newmont

Sabtu, 14 April 2012, 08:00 WIB
Heran Deh, DPR Ngotot Terus Bilang Pemerintah Langgar UU
PT Newmont Nusa Tenggara (NTT)
RMOL.DPR terus saja menilai pembelian 7 persen sisa saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) harus mendapat persetujuan lembaga tersebut. Jika tidak, pemerintah melanggar aturan undang-undang dan konstitusi yang sudah diatur.

“Sikap DPR mendapat le­gitimasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah melakukan audit investigasi,” tegas anggota Komisi XI DPR Edison Betaubun.

Edison malah mem­per­ta­nya­kan sikap yang terkesan ngotot dari Menteri Keuangan Agus Martowardojo, agar­ pe­me­rintah pusat saja yang membeli dan tidak perlu persetujuan DPR.

“Kalau ngotot terus tanpa dasar hukum yang jelas dan pasti, saya jadi mempertanyakan, ada apa dibalik keinginan Menkeu itu. Mungkin saja ada kepentingan lain,” katanya.

Dia mengingatkan, semua pihak, terutama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ke­uangan, hendaknya konsisten melaksanakan konstitusi. Sebab, kontitusi merupakan pegangan bagi tata kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam bidang ekonomi, khususnya pembelian saham Newmont.

Dalam persidangan di Mah­kamah Konstitusi (MK), Selasa (10/4), saksi ahli yang diha­dirkan BPK, OC Kaligis me­ngatakan, sikap pemerintah yang meng­abai­kan rekomendasi BPK terkait pembelian 7 persen sa­ham New­mont dinilai sebagai suatu keja­hatan dalam jabatan. Kejahatan itu dapat dilihat dari sikap peme­rintah yang berkukuh tetap mela­kukan pembelian saham tersebut tanpa per­se­tujuan DPR seba­gaimana dinilai salah oleh BPK.

Direktur Eksekutif Masyarakat Pemantau Eksekutif dan Le­gislatif Sugiyanto mengaku heran dengan sikap DPR terkait pem­belian saham newmont.

“Heran deh, DPR ngotot amat sih pemerintah beli saham New­mont. Lebih baik kedua belah pi­hak (pemerintah dan DPR) me­nunggu putusan MK,” cetusnya.

Kementerian Keuangan (Ke­men­keu) akan mengajukan masa per­panjangan pembayaran saham di­vestasi Newmont sebesar 7 persen.

Menurut Sekjen Kemenkeu Kiagus Badaruddin, hal itu dila­ku­kan bila sidang lanjutan per­mo­honan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara pemerintah dengan DPR di MK  belum me­netapkan hasil hingga Mei 2012.

“Bila perlu kita akan minta perpanjangan lagi. Tapi kami harapkan cepat selesai dalam rangka mendapatkan kepastian hukum terhadap  hal-hal yang sama supaya kita punya acuan,” ujarnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA