RMOL. Kalangan DPR mulai ikut campur dalam pemilihan direksi BUMN. Politisi Senayan ini akan menggunakan hak interpelasi untuk memprotes kebijakan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
PARA anggota Komisi VI DPR saat ini terus menggalang duÂkungan untuk meloloskan usul penggunaan hak interpelasi keÂpada pemerintah, terkait keluarÂnya Keputusan Menteri BUMN Dahlan Iskan No. KEP-236/MBU/2011. Beberapa Anggota DPR menilai keputusan Dahlan tersebut melanggar peraturan yang lebih tinggi di atasnya.
Dalam Kepmen tersebut, Dahlan menyatakan pendeÂlegaÂsian sebagian wewenang menteri negara BUMN, sebagai wakil peÂmerintah selaku pemegang saham BUMN, kepada pejabat eselon I Kementerian BUMN, dewan koÂmisaris, maupun direksi BUMN. Lewat Kepmen ini, memang banyak birokrasi yang dipangkas Dahlan. Contohnya seperti peÂnunÂjukkan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS) dan tanpa mekanisme tim penilai akhir (TPA).
“Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan sebagai pembantu Presiden telah mengeluarkan suatu keputusan menteri yang seÂcara substansial maupun legal-formal melanggar atau bertabraÂkan dengan peraturan perunÂdangan di atasnya,†kata Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima di Jakarta, kemarin.
Aria mengatakan, karena KepÂmen ini, pejabat eselon I atau deÂputi Kementerian BUMN dapat menunjuk direksi BUMN tanpa melalui Rapat Umum PemeÂgang Saham (RUPS) atau mekaÂnisme TPA (Tim Penilai Akhir).
Hal ini telah terjadi dalam kaÂsus penunjukkan langsung direksi PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni (Persero), PT RNI (PerÂsero) dan PT Perkebunan NusanÂtara III (Holding).
Menurut Aria yang anggota Fraksi PDIP ini, Kepmen BUMN No. KEP-236/MBU/2011 terseÂbut juga mengamandemen atau meniadakan ketentuan yang terÂcakup dalam peraturan perunÂdangan yang berada di atasnya. Sehingga jika dibiarkan akan mengacaukan tata urutan peraÂturan perundangan.
“Atas beberapa pertimbangan di atas, muncul kehendak para anggota dewan, khususnya dari Komisi VI DPR untuk mengaÂjukan usul hak interpelasi (meÂminta keterangan) kepada pemeÂrintah, terkait dikeluarkan dan diimplementasikannya Kepmen No. 236/MBU/2011. Usulan hak interpelasi ini, sesuai peraturan tata tertib DPR, selanjutnya akan dibawa ke dalam Sidang PariÂpurna DPR, hari Kamis ini (12 April 2012), untuk mendapatkan persetujuan,†kata Aria Bima.
Hak Interpelasi merupakan salah satu hak DPR untuk meÂminta keterangan kepada pemeÂrintah mengenai kebijakan pemeÂrintah yang penÂting dan strategis serta berdamÂpak luas pada keÂhidupan bermaÂsyarakat dan berÂnegara.
Sebelumnya, Dahlan meminta agar kinerja BUMN bebas dari intervensi Partai Politik. “SebeÂnarnya kami belajar dari Bank Mandiri, yang betul-betul bisa menghindari itu waktu zaman Pak Agus Martowardojo. Waktu saya diangkat sebagai Dirut PLN, saya langsung ke Bank Mandiri,†ujarnya.
Dikatakan, sebetulnya tidak sulit menolak intervensi parpol karena campur tangan tersebut terbanyak justru karena diundang oleh jajaran direksi BUMN, buÂkan orang luar. [Harian Rakyat Merdeka]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: