Politisi Mulai Recokin Pemilihan Bos BUMN

Gunakan Hak Interpelasi Untuk Protes Kebijakan Dahlan Iskan

Jumat, 13 April 2012, 08:56 WIB
Politisi Mulai Recokin Pemilihan Bos BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

RMOL. Kalangan DPR mulai ikut campur dalam pemilihan direksi BUMN. Politisi Senayan ini akan menggunakan hak interpelasi untuk memprotes kebijakan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

PARA anggota Komisi VI DPR saat ini terus menggalang du­kungan untuk meloloskan usul penggunaan hak interpelasi ke­pada pemerintah, terkait keluar­nya Keputusan Menteri BUMN Dahlan Iskan No. KEP-236/MBU/2011. Beberapa Anggota DPR menilai keputusan Dahlan tersebut melanggar peraturan yang lebih tinggi di atasnya.

Dalam Kepmen tersebut, Dahlan menyatakan pende­lega­sian sebagian wewenang menteri negara BUMN, sebagai wakil pe­merintah selaku pemegang saham BUMN, kepada pejabat eselon I Kementerian BUMN, dewan ko­misaris, maupun direksi BUMN.     Lewat Kepmen ini, memang banyak birokrasi yang dipangkas Dahlan. Contohnya seperti pe­nun­jukkan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS) dan tanpa mekanisme tim penilai akhir (TPA).

“Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan sebagai pembantu Presiden telah mengeluarkan suatu keputusan menteri yang se­cara substansial maupun legal-formal melanggar atau bertabra­kan dengan peraturan perun­dangan di atasnya,” kata Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima di Jakarta, kemarin.

Aria mengatakan, karena Kep­men ini, pejabat eselon I atau de­puti Kementerian BUMN dapat menunjuk direksi BUMN tanpa melalui Rapat Umum Peme­gang Saham (RUPS) atau meka­nisme TPA (Tim Penilai Akhir).

Hal ini telah terjadi dalam ka­sus penunjukkan langsung direksi PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni (Persero), PT RNI (Per­sero) dan PT Perkebunan Nusan­tara III (Holding).

Menurut Aria yang anggota Fraksi PDIP ini, Kepmen BUMN No. KEP-236/MBU/2011 terse­but juga mengamandemen atau meniadakan ketentuan yang ter­cakup dalam peraturan perun­dangan yang berada di atasnya. Sehingga jika dibiarkan akan mengacaukan tata urutan pera­turan perundangan.

“Atas beberapa pertimbangan di atas, muncul kehendak para anggota dewan, khususnya dari Komisi VI DPR untuk menga­jukan usul hak interpelasi (me­minta keterangan) kepada peme­rintah, terkait dikeluarkan dan diimplementasikannya Kepmen No. 236/MBU/2011. Usulan hak interpelasi ini, sesuai peraturan tata tertib DPR, selanjutnya akan dibawa ke dalam Sidang Pari­purna DPR, hari Kamis ini (12 April 2012), untuk mendapatkan persetujuan,” kata Aria Bima.

Hak Interpelasi merupakan salah satu hak DPR untuk me­minta keterangan kepada peme­rintah mengenai kebijakan peme­rintah yang pen­ting dan strategis serta berdam­pak luas pada ke­hidupan berma­syarakat dan ber­negara.

Sebelumnya, Dahlan meminta agar kinerja BUMN bebas dari intervensi Partai Politik. “Sebe­narnya kami belajar dari Bank Mandiri, yang betul-betul bisa menghindari itu waktu zaman Pak Agus Martowardojo. Waktu saya diangkat sebagai Dirut PLN, saya langsung ke Bank Mandiri,” ujarnya.

Dikatakan, sebetulnya tidak sulit menolak intervensi parpol karena campur tangan tersebut terbanyak justru karena diundang oleh jajaran direksi BUMN, bu­kan orang luar.  [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA