Kementerian Yang Tak Terapkan P3DN Dianggap Korupsi

Menggandeng BPKP Lebih Pas

Kamis, 12 April 2012, 08:00 WIB
Kementerian Yang Tak Terapkan P3DN Dianggap Korupsi
ilustrasi/ist
RMOL.Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bekerja sama de­ngan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk peningkatan penggunaan kom­ponen dalam negeri (P3DN).

“Kami melibatkan BPKP me­ng­awasi penggunaan produk dalam negeri untuk belanja ba­rang yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah. Itu wajib,” ujar Dirjen Basis Industri Manufaktur (BIM) Kemenperin Panggah Susanto saat pembukaan pameran P3DN di Surabaya, Jawa Timur, kemarin.

Panggah mengatakan, peng­gunaan komponen dalam negeri wajib dilakukan dan sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Per­pres) Nomor 54 Tahun 2010 ten­tang penggadaan barang dan jasa.

Menurutnya, dari anggaran belanja barang dan jasa dalam Anggaran Pendapatan dan Be­lanja Negara (APBN) 2011 se­besar Rp 273,7 triliun, 23 per­sennya sudah untuk P3DN. Untuk tahun ini persentasinya bisa lebih tinggi lagi.

Selain itu, kebijakan P3DN dilakukan untuk mengamankan pasar dalam negeri dari serbuan barang-barang impor akibat ke­bijakan perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA).

“Kita kaget dengan penomena FTA, karena tidak ada peng­hambat lagi. Ditambah dengan adanya perdagangan bebas China dampaknya bagi industri lebih dahsyat lagi,” jelas Panggah.

Sebab itu, kebijakan P3DN perlu ditingkatkan untuk mem­pertahankan pasar dan meng­amankan industri dalam negeri. Selain itu, untuk menaikkan daya saing, pihaknya akan melakukan restrukturisasi industri agar bisa efisensi dan hemat energi. “Con­toh­nya restrukturisasi pabrik tekstil, alas kaki dan gula,” cetusnya.

Pemerintah juga mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan penerapan anti dumping untuk menahan serbuan impor dari luar.

Di tempat yang sama, Dirjen Pengawasan Industri dan Dis­tribusi BPKP Mirawati Sudjono mengatakan, kementerian dan daerah yang tidak menggu­nakan produk dalam negeri bisa di­bi­lang melanggar hukum ka­rena su­dah diatur dalam Perpres. “Jika me­reka tidak menggunakan P3DN ter­masuk bentuk korupsi,” cetusnya.

Menurut Mirawati, P3DN ha­rus direncanakan sejak awal sampai dengan pelaksanaannya. Karena itu, Inspektorat jenderal dan pengawasan internal harus melakukan audit pelaksanaan penggunaan kebijakan itu.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Deddy Suhajadi menga­takan, dengan adanya kebijakan P3DN diharapkan produk-produk industri dalam negeri bisa ber­saing.  “Selama ini daya saing kita kalah dengan produk-produk impor,” ungkapnya.

Untuk meningkatkan sosialisi produk dalam negeri, Ke­men­perin juga akan meningkatkan pameran-pameran produk dalam negeri untuk meningkatkan ke­sadaran masyarakat.

Sekretaris Direktorat Jenderal Basis Industri Manufaktur (BIM) Kemenperin Setio Hartono me­ngatakan, pameran P3DN ber­tujuan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

Setio mengatakan, dipilihnya Surabaya sebagai kota kedua untuk pameran P3DN karena di daerah Jawa Timur jumlah in­dustrinya sangat banyak. “Te­r­bukti, pameran kali ini pesertanya mencapai 276 perusahaan,” tan­dasnya. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA