“Jika dividen BUMN diputusÂkan Rp 30 triliun, maka BUMN akan kehilangan kesempatan menginvestasikan dana Rp 2 triÂliun karena masuk dalam kas pemerintah,†ujar Dahlan.
Menurutnya, kelebihan dana Rp 2 triliun itu dapat diputar peÂrusahaan BUMN menjadi proÂyek senilai Rp 12 triliun.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Kementerian BUMN bersama KoÂmisi VI DPR disepakati beÂsaran dividen BUMN Rp 28 triÂliun atau tidak berubah dari beÂsaran dividen BUMN yang diteÂtapkan dalam APBN 2012.
Meski demikian, bekas Dirut PLN itu berjanji akan membahas kembali persoalan ini dengan Banggar di rapat internal.
Berdasarkan Data KemenÂteÂrian BUMN, dividen BUMN unÂtuk tahun buku 2011 masih disoÂkong dividen Pertamina sebesar Rp 8,4 triliun, dividen PLN Rp 4,5 triliun dan dividen BUMN lainnya Rp 18,33 triliun.
Total dividen BUMN yang berÂasal dari tahun buku 2011 menÂcapai Rp 31,23 triliun. SeÂdangkan dividen interim yang sudah diÂtarik dari tahun buku 2011 seÂbeÂsar Rp 455 miliar. DeÂngan deÂmiÂkian, total dividen BUMN yang akan disetorkan tahun ini sebesar Rp 30,77 triliun.
Ketua BUMN Watch Naldy Nazar Haroen mengungkapkan, sah-sah saja jika setoran dividen BUMN dinaikkan. Namun, dia mempertanyakan dasar penetaÂpan kebijakan itu.
“Selama BUMN itu mampu dan untung sih tidak masalah. TaÂpi jangan dipaksakan juga keÂpada mereka agar terhindar dari keÂbangkrutan,†jelasnya.
Menurutnya, pemerintah haÂrus membuat pengelompokkan terhaÂdap BUMN yang dividenÂnya akan dinaikkan. Sebab, tiÂdak seÂmua perusahaan mampu memÂbayar dividen.
“Harus diingat, masih ada BUMN yang merugi. Gimana mau bayar dividen kalau mereka tidak mempunyai untung. Harus lebih diÂperjelas lagi siapa-siapa yang akan dinaikkan setoranÂnya,†ucapnya.
Naldy mencontohkan, BUMN yang sifatnya profit oriented bisa dikenakan kebijakan itu. NaÂmun, untuk BUMN yang fokus melaÂyani masyarakat, sebaiknya tidak dipaksakan menaikkan seÂtoran dividennya.
“Misalnya BUMN perbankan, itu bisa dinaikkan setorannya, meÂÂreÂka kan dapat untung dari obÂliÂgasi. Tapi KAI dan PLN, kalau biÂsa janganlah. Yang berÂurusan deÂÂngan pelayanan maÂsyaÂrakat haÂrus dipertimÂbangkan,†sarannya.
Anggota Komisi VI DPR FeÂrari Romawi menuturkan, kepuÂtusan Banggar DPR tidak dapat diubah. Dia berhadap, dividen BUMN dapat didiskusikan daÂlam raÂpat kerja Kementerian BUMN dengan Komisi VI DPR.
“Apa yang kita (Komisi VI DPR) putuskan tidak jadi ya tidak apa-apa. Kami sarankan ini menÂjadi pelajaran untuk membicaraÂkan dividen pada 2013,†kata angÂgota Fraksi Partai Demokrat ini.
Anggota Komisi VI DPR NasÂril Bahar menyayangkan keputusÂan rapat Banggar DPR yang meÂneÂtapkan dividen Rp 30,77 triÂliun. “Kalau demikian, berarti KoÂmisi VI tidak dapat memÂbeÂrikan keÂsimpulan apapun tenÂtang diÂviden ini. Padahal, kami juga puÂnya wiÂbawa seperti komisi lain daÂlam meÂnentukan postur angÂgaÂran,†ujar Nasril. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: