Direktur Jenderal PerhuÂbuÂngan Darat Kemenhub Suroyo AliÂmoeso mengatakan, kenaikan tarif angkutan tidak boleh lebih dari 20 persen. “Mereka nggak biÂsa seÂenakÂnya. Berdasarkan perÂhituÂngan kaÂmi, kenaikan tarif angÂkutan akiÂbat dari kenaikan harga BBM subÂsidi maksimal 15 perÂsen,†tegasÂnya kepada Rakyat Merdeka.
Suroyo mengatakan, perhituÂngan itu sudah memasukkan renÂcana pemberian subsidi Rp 4,88 triliun. Program itu meliputi subsidi untuk Public Service Obligation (PSO) Kapal Pelni Rp 126,5 miliar, subsidi angkutÂan peÂrintis laut Rp 71,5 miliar, subsidi Angkutan Sungai Danau PenyeÂberangan (ASDP) perintis Rp 41 miliar dan subsidi bus peÂrintis senilai Rp 5 miliar.
Anggaran lainnya untuk fasiÂlitasi ban dan suku cadang seÂnilai Rp 1,8 triliun, pengemÂbaÂlian paÂjak kendaraan bermotor seÂnilai Rp 1 triliun dan subsidi buÂnga kreÂdit Rp 1,76 triliun.
Kemenhub juga akan menetapÂkan tarif baru angkutan kelas ekoÂnomi per penumpang per kiloÂmeÂter. Bila saat ini Rp 104 per peÂnumÂpang per kilometer, harga itu akan mengalami penyesuaian.
Dia juga menyayangkan jika OrgaÂnisasi Angkutan Umum DaeÂrah (Organda) tetap akan meÂnaikkan tarif sebesar 30 persen. “Kalau dia tetap minta segitu, pasÂti nggak laku. Soalnya tarif Rp 104 per kilometer itu tergoÂlong masih mahal,†katanya.
Terkait adanya beberapa peÂnguÂsaha angkutan umum yang sudah menaikkan tarif, Suroyo meÂngaÂtakan, itu bukan menaikÂkan. MeÂnurut dia, selama ini para peÂnguÂsaha memang tidak full meÂneÂrapkan tarif kepada penumpang.
“Misalnya, saat ini ada angÂkuÂtan bus luar kota yang sudah meÂnaikkan tarif dari Rp 8.000 menÂjadi Rp 10.000, tapi itu buÂkan keÂnaikan. Karena sebeÂnarÂnya meÂreka tidak full meneÂrapÂkan tarif yang ditetapkan pemeÂrintah Rp 11.000, dengan tujuan untuk menarik penumÂpang,†kilahnya.
OrÂgaÂnisasi AngkuÂtan Darat (Organda) meÂnganÂcam akan meÂnaikkan tarif jaÂsa angkutan umum 35 persen muÂlai 1 April. Ketua Umum DPP Organda Eka Sari LoÂrena menjelaskan, anggota-nya akan menaikkan tarif angÂkutan umum untuk mencegah adaÂnya peÂrusahaan angkutan umum bangkrut dan berhenti beroperasi.
Sekretaris Jenderal Organda ArÂdiansyah menyatakan, selain keÂÂnaikan tarif angkutan umum, OrÂganda juga akan menaikkan tarif angkutan barang 30 persen. KeÂnaikan tarif ini dipengaruhi kenaikan harga BBM, termasuk aturan pembatasan tonase dan infrastruktur.
Ketua Masyarakat TransportaÂsi Indonesia (MTI) Muslich ZaiÂnal Asikin tidak setuju dengan usulan Organda yang meminta kenaikan tarif angkutan umum 35 persen. Menurut dia, kenaikÂan tarif makÂsimum 25 persen seÂbagai penyeÂsuaian terhadap keÂnaikan harga BBM bersubsidi.
“Mestinya tidak harus 35 perÂsen dengan catatan pemerintah tiÂdak bohong lagi sesuai janjinya seÂsudah kenaikan harga BBM akan diÂlakukan perbaikan terhaÂdap angÂkutan umum,†ujarnya.
Deputi Bidang Statistik DistriÂbusi dan Jasa Badan Pusat StaÂtistik (BPS) Djamal mengatakan, keÂnaikan harga BBM akan menÂdoÂrong naiknya harga transporÂtasi dan memberi efek tidak langÂsung pada kenaikan harga pangan.
Djamal menjelaskan, jika keÂbiÂjakan ini diberlakukan untuk seÂluruh lapisan masyarakat, terÂmaÂsuk angkutan umum dan inÂdustri, maka akan ada tambahan inÂflasi lebih dari 2 persen seÂhingÂga eksÂpektasi inflasi di akhir tahun bisa lebih dari 6 persen.
Kepala BPS Suryamin menÂjelaskan, dengan kenaikan ongÂkos transportasi, dampaknya ke inÂflasi bisa dua kali lipat dari inÂflasi. Suryamin mencontohkan, jiÂka kenaikan harga BBM dipaÂtok Rp 1.500 per liter, maka ada tamÂbahan inflasi langsung 0,9 persen. Angka itu dikalikan 1,5 hingga 2 kali, maka akan ada tamÂbahan inÂflasi sekitar 2-2,5 persen.
Sebelumnya, Menteri PerenÂcaÂnaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan PemÂbangunan Nasional (PPN/BapÂpenas) Armida S. Alisjahbana meÂÂmastikan tidak ada kenaikan tarif angkutan umum menyusul keÂnaikan harga BBM bersubsidi per 1 April besok. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: