Pengusaha Angkot Tak Boleh Menaikkan Tarif Seenaknya

Kemenhub: Kalau Harga BBM Naik, Maksimal Dinaikkan 15 Persen

Sabtu, 31 Maret 2012, 08:12 WIB
Pengusaha Angkot Tak Boleh Menaikkan Tarif Seenaknya
ilustrasi, angkot
RMOL.Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta para pengusaha angkutan tidak seenaknya menaikkan tarif angkutan terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Direktur Jenderal Perhu­bu­ngan Darat Kemenhub Suroyo Ali­moeso mengatakan, kenaikan tarif angkutan tidak boleh lebih dari 20 persen. “Mereka nggak bi­sa se­enak­nya. Berdasarkan per­hitu­ngan ka­mi, kenaikan tarif ang­kutan aki­bat dari kenaikan harga BBM sub­sidi maksimal 15 per­sen,” tegas­nya kepada Rakyat Merdeka.

Suroyo mengatakan, perhitu­ngan itu sudah memasukkan ren­cana pemberian subsidi  Rp 4,88 triliun. Program itu meliputi subsidi untuk Public Service Obligation (PSO) Kapal Pelni Rp 126,5 miliar, subsidi angkut­an pe­rintis laut Rp 71,5 miliar, subsidi Angkutan Sungai Danau Penye­berangan (ASDP) perintis Rp 41 miliar dan subsidi bus pe­rintis senilai Rp 5 miliar.

Anggaran lainnya untuk fasi­litasi ban dan suku cadang se­nilai Rp 1,8 triliun, pengem­ba­lian pa­jak kendaraan bermotor se­nilai Rp 1 triliun dan subsidi bu­nga kre­dit Rp 1,76 triliun.

Kemenhub juga akan menetap­kan tarif baru angkutan kelas eko­nomi per penumpang per kilo­me­ter. Bila saat ini Rp 104 per pe­num­pang per kilometer, harga itu akan mengalami penyesuaian.

Dia juga menyayangkan jika Orga­nisasi Angkutan Umum Dae­rah (Organda) tetap akan me­naikkan tarif sebesar 30 persen. “Kalau dia tetap minta segitu, pas­ti nggak laku. Soalnya tarif  Rp 104 per kilometer itu tergo­long masih mahal,” katanya.

Terkait adanya beberapa pe­ngu­saha angkutan umum yang sudah menaikkan tarif, Suroyo me­nga­takan, itu bukan menaik­kan. Me­nurut dia, selama ini para pe­ngu­saha memang tidak full me­ne­rapkan tarif kepada penumpang.

“Misalnya, saat ini ada ang­ku­tan bus luar kota yang sudah me­naikkan tarif dari Rp 8.000 men­jadi Rp 10.000, tapi itu bu­kan ke­naikan. Karena sebe­nar­nya me­reka tidak full mene­rap­kan tarif yang ditetapkan peme­rintah Rp 11.000, dengan tujuan untuk menarik penum­pang,” kilahnya.

Or­ga­nisasi Angku­tan Darat  (Organda) me­ngan­cam akan me­naikkan tarif ja­sa angkutan umum 35 persen mu­lai 1 April. Ketua Umum DPP Organda Eka Sari Lo­rena menjelaskan, anggota-nya akan menaikkan tarif ang­kutan umum untuk mencegah ada­nya pe­rusahaan angkutan umum bangkrut dan berhenti beroperasi.

Sekretaris Jenderal Organda Ar­diansyah menyatakan, selain ke­­naikan tarif angkutan umum, Or­ganda juga akan menaikkan tarif angkutan barang 30 persen. Ke­naikan tarif ini dipengaruhi kenaikan harga BBM, termasuk aturan pembatasan tonase dan infrastruktur.

Ketua Masyarakat Transporta­si Indonesia (MTI) Muslich Zai­nal Asikin tidak setuju dengan usulan Organda yang meminta kenaikan tarif angkutan umum 35 persen. Menurut dia, kenaik­an tarif mak­simum 25 persen se­bagai penye­suaian terhadap ke­naikan harga BBM bersubsidi.

“Mestinya tidak harus 35 per­sen dengan catatan pemerintah ti­dak bohong lagi sesuai janjinya se­sudah kenaikan harga BBM akan di­lakukan perbaikan terha­dap ang­kutan umum,” ujarnya.

Deputi Bidang Statistik Distri­busi dan Jasa Badan Pusat Sta­tistik (BPS) Djamal mengatakan, ke­naikan harga BBM akan men­do­rong naiknya harga transpor­tasi dan memberi efek tidak lang­sung pada kenaikan harga pangan.

Djamal menjelaskan, jika ke­bi­jakan ini diberlakukan untuk se­luruh lapisan masyarakat, ter­ma­suk angkutan umum dan in­dustri, maka akan ada tambahan in­flasi lebih dari 2 persen se­hing­ga eks­pektasi inflasi di akhir tahun bisa lebih dari 6 persen.

Kepala BPS Suryamin men­jelaskan, dengan kenaikan ong­kos transportasi, dampaknya ke in­flasi bisa dua kali lipat dari in­flasi. Suryamin mencontohkan, ji­ka kenaikan harga BBM dipa­tok Rp 1.500 per liter, maka ada tam­bahan inflasi langsung 0,9 persen. Angka itu dikalikan 1,5 hingga 2 kali, maka akan ada tam­bahan in­flasi sekitar 2-2,5 persen.

Sebelumnya, Menteri Peren­ca­naan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pem­bangunan Nasional (PPN/Bap­penas) Armida S. Alisjahbana me­­mastikan tidak ada kenaikan tarif angkutan umum menyusul ke­naikan harga BBM bersubsidi per 1 April besok. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA