Batasi Bensin di Daerah DPR Sentil Pertamina

Jelang Kenaikan Harga BBM Subsidi

Kamis, 29 Maret 2012, 08:08 WIB
Batasi Bensin di Daerah DPR Sentil Pertamina
ilustrasi/ist
RMOL.Pertamina mulai membatasi penjualan bensin di daerah. Alasannya, untuk menjaga kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

“Kami sudah melakukan pem­ba­tasan pembelian BBM di dae­rah, tujuannya agar penjualan BBM bisa merata dan dinikmati se­mua,” ujar Vice President Cor­porate Communication Per­ta­mina M Harun kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan, kebijakan ini be­kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda). Ia mencon­toh­kan pembatasan yang sudah dila­kukan di Sulawesi Utara (Sulut). Me­nurutnya, Pemda Sulut mem­ba­tasi penggunaan BBM untuk mo­bil pribadi sebanyak 30 liter per hari, sedangkan untuk motor 3 liter per hari. “Kebijakan ini me­­rupakan koordinasi dengan Pemda,” katanya.

Ditanya apakah kebijakan pem­batasan akan tetap dilakukan meski harga BBM sudah dinaik­kan, Harun menyerahkan kepada Pemda terkait. Sebab, Pemda yang tahu kebutuhan BBM dae­rah­nya masing-masing.

“Pembatasan akan dilakukan di daerah tambang dan industri, ka­rena seringkali BBM subsidi ter­serap ke sana,” ucapnya.

Terkait maraknya demo pe­nolakan kenaikan harga BBM, Ha­run mengatakan, Pertamina su­dah mengeluarkan kebijakan un­tuk mengurangi pasokan ke Sta­siun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dilalui jalur demo untuk mengan­tisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dirjen Migas Kementerian Ener­­gi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita H Legowo menga­takan, memang ada kebijakan un­tuk pengaturan penggunaan BBM subsidi.

“Kebijakan itu wewenangnya BPH Migas (Badan Pengatur Hi­lir Minyak dan Gas Bumi), Per­tamina berkordinasi dengan Pem­­da,” kata Evita kepada Rak­yat Merdeka, kemarin.

Menurut Evita, kebijakan itu sifat­nya masih tingkat Pemda karena mereka yang tahu kebutu­han BBM di daerahnya.  Kemen­terian ESDM belum menge­luar­kan res­mi kebijakan pem­batasan pem­belian.

Namun, menurutnya, pemerin­tah sudah mengeluarkan Pera­turan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Peng­guna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. “Pengaturan peng­gu­naan BBM yang dilakukan itu sudah berlangsung lama,” ung­kap Evita.

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Tamsil Linrung mengkritik Pertamina yang su­dah membatasi pembelian BBM sub­sidi di daerah. Menurutnya, Per­tamina tidak boleh melaku­kan pembatasan pembelian ter­lebih dahulu sebelum ada kepu­tusan da­ri pemerintah.

“Seharusnya pemerintah dae­rah tetap menda­patkan BBM se­suai ke­butuhannya, kecuali un­tuk pe­nim­bunan,” kata Tamsil.

Menurut politisi PKS ini, se­ha­rus­nya untuk mengantisipasi pe­nya­lah­gunaan penggunaan BBM subsidi adalah melakukan penga­wasan oleh BPH Migas.

Sebelumnya, pemerintah be­ren­­cana melakukan pengaturan peng­­gunaan BBM subsidi tahun ini. Kebijakan itu diatur dalam pa­sal 7 ayat 4 Undang-Undang No­­­mor 12 Tahun 2011 tentang Ang­­garan Pendapatan dan Be­lanja Negara (APBN) yang ber­bunyi Pengendalian anggaran sub­sidi BBM jenis tertentu dan ba­han bakar gas cair (liquefied petroleum gas (LPG)) tabung 3  kilogram dalam Tahun Ang­garan 2012 dilakukan me­la­lui pengalo­kasian BBM bersub­si­di secara lebih tepat sasaran dan kebijakan pengendalian konsum­si BBM bersubsidi.

Namun, kebijakan ini redup lagi setelah pemerintah lebih me­milih opsi menaikkan harga BBM subsidi Rp 1.500 per liter.

Kepala Badan Kebijakan Fis­kal Kementerian Keuangan Bam­bang Brojonegoro mengata­kan, tidak berjalannya program pem­batasan BBM disebabkan bebe­ra­pa kendala. Pilot project yang dila­kukan pemerintah juga tidak ber­jalan mulus.

“Hal ini dise­bab­kan murahnya harga BBM sub­sidi, sehingga program konversi ener­gi tidak berjalan,” kata Bambang.

Namun, rencana pemerintah un­tuk menaikkan harga BBM subsidi juga tidak berjalan mulus. Pa­salnya, tiga fraksi di Badan Anggaran DPR yaitu PDIP, Ge­rindra dan Hanura yang menolak ala­san pemerintah untuk me­naik­kan harga BBM subsidi. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA