Hal itu dikatakan Presiden Direktur BCA Jahja SetiaatÂmadja menanggapi aturan peÂngetatan uang muka KPR sebesar 30 persen melalui aturan Loan to Value (LTV) maksimal 70 persen oleh Bank Indonesia (BI).
“Dengan uang muka 30 persen bisa memberi rasa aman bagi pemilik KPR karena cicilan tidak akan naik selama 55 bulan,†kata Jahja kepada Rakyat Merdeka.
Jahja menyambut baik aturan uang muka KPR ini karena dinilai akan semakin meningkatkan kehati-hatian perbankan.
“Aturan ini sangat prudent. Dengan aturan ini, perbankan menjadi lebih terlindungi dari risiko,†ungkap Jahja.
Jahja mengaku, tidak ada strÂaÂtegi khusus untuk program ini. Justru aturan uang muka KPR baru ini, kata Jahja, akan memÂbantu nasabah mendapatkan kepastian dalam cicilan rumah.
“Saya kira aturan LTV ini patut diapresiasi dan tidak akan mengÂganggu pertumbuhan kredit peÂruÂmahan,†ujarnya yakin.
Direktur Utama PT Bank TaÂbungan Negara Tbk (BTN) Iqbal Latanro menambahkan, aturan LTV ini memberikan risiko lebih kecil buat perbankan. Hanya saja, pengetatan uang muka bisa mengÂganggu target kredit inÂdustri perbankan tak tercapai.
“Dengan aturan ini target marÂket kemungkinan bisa tuÂrun. MesÂki bank senang karena risiÂkoÂnya lebih terkendali,†tutur Iqbal.
Iqbal mengaku, tidak terlalu terpengaruh dengan aturan BI tentang batas maksimal LTV 70 persen atau uang muka minimum 30 persen untuk rumah seluas 70 m2 ke atas. Pasalnya, fokus bisnis KPR BTN adalah kelas meneÂngah-bawah.
Dia juga menegaskan, perÂseroan tidak akan mengubah target kreditnya. Kredit peruÂmahan dipastikan akan tetap terjaga pada kisaran 25 persen.
Lebih lanjut Iqbal meÂnyeÂbutkan, kebijakan LTV ini hanya berlaku untuk masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp 10 juta per bulan.
“Kebijakan ini bukan mereka yang penghasilan di bawah Rp 10 juta,†kata Iqbal.
Seperti diketahui, BI telah melakukan pengetatan uang muka KPR dengan mengatur besaran LTV. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran BI Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012. BI memberikan masa transisi untuk ketentuan itu selama tiga bulan. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: