Bankir Jamin DP Murah Tidak Berdampak Pada Kredit Macet

Uang Muka KPR Diperketat

Minggu, 25 Maret 2012, 08:36 WIB
Bankir Jamin DP Murah Tidak Berdampak Pada Kredit Macet
ilustrasi/ist
RMOL.Meski uang muka Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) diperketat, para bankir memastikan pemberian bunga kredit murah yang diberikan dalam waktu 55 bulan atau sekitar 4,5 tahun dijamin tidak berdampak pada kredit macet, termasuk mengganggu target kredit perseroan ke depan.

Hal itu dikatakan Presiden Direktur BCA Jahja Setiaat­madja menanggapi aturan pe­ngetatan uang muka KPR sebesar 30 persen melalui aturan Loan to Value (LTV) maksimal 70 persen oleh Bank Indonesia (BI).

“Dengan uang muka 30 persen bisa memberi rasa aman bagi pemilik  KPR karena cicilan tidak akan naik selama 55 bulan,” kata Jahja kepada Rakyat Merdeka.

Jahja menyambut baik aturan uang muka KPR ini karena dinilai akan semakin meningkatkan kehati-hatian perbankan.

“Aturan ini sangat prudent. Dengan aturan ini, perbankan menjadi lebih terlindungi dari risiko,” ungkap Jahja.

Jahja mengaku, tidak ada str­a­tegi khusus untuk program ini. Justru aturan uang muka KPR baru ini, kata Jahja, akan mem­bantu nasabah mendapatkan kepastian dalam cicilan rumah.

“Saya kira aturan LTV ini patut diapresiasi dan tidak akan meng­ganggu pertumbuhan kredit pe­ru­mahan,” ujarnya yakin.

Direktur Utama PT Bank Ta­bungan Negara Tbk (BTN) Iqbal Latanro menambahkan, aturan LTV ini memberikan risiko lebih kecil buat perbankan. Hanya saja, pengetatan uang muka bisa meng­ganggu target kredit in­dustri perbankan tak tercapai.

“Dengan aturan ini target mar­ket kemungkinan bisa tu­run. Mes­ki bank senang karena risi­ko­nya lebih terkendali,” tutur Iqbal.

Iqbal mengaku, tidak terlalu terpengaruh dengan aturan BI tentang batas maksimal LTV 70 persen atau uang muka minimum 30 persen untuk rumah seluas 70 m2 ke atas. Pasalnya, fokus bisnis KPR BTN adalah kelas mene­ngah-bawah.

Dia juga menegaskan, per­seroan tidak akan mengubah target kreditnya. Kredit peru­mahan dipastikan akan tetap terjaga pada kisaran 25 persen.

Lebih lanjut Iqbal me­nye­butkan, kebijakan LTV ini hanya berlaku untuk masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp 10 juta per bulan.

“Kebijakan ini bukan mereka yang penghasilan di bawah Rp 10 juta,” kata Iqbal.

Seperti diketahui, BI telah melakukan pengetatan uang muka KPR dengan mengatur besaran LTV. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran BI Nomor 14/10/DPNP tanggal 15 Maret 2012. BI memberikan masa transisi untuk ketentuan itu selama tiga bulan. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA