“Kami mengiÂkuti dan mempeÂlajari perkemÂbaÂngan kasus ini. Kami sangat conÂcern terhadap kejelasan kaÂsusÂnya,†kata Wakil Ketua KoÂmisi I DPR Hayono Isman di Jakarta, kemarin.
Menurut Hayono, kepentingan negara atas tumbuhnya indusÂtri telekomunikasi sangat penting dan pemerintah harus memberiÂkan ikÂlim yang kondusif. Jangan samÂpai ada beberapa hal yang tidak jelas justru menghambat inÂvestasi.
Pihaknya memahami masyaÂraÂÂkat diberi kesempatan untuk diÂÂdengar aspirasinya melalui laÂpoÂran pengaduan. Namun jika diÂlihat dari kasusnya, seharusnya masuk dalam ranah Undang-UnÂdang (UU) Telekomunikasi, buÂkan UU Tipikor.
“Dalam kasus IM2, seluruh penyelenggaraan teleÂkomunikasi seharusnya diÂlihat dari sudut pandang Undang-Undang No. 36/1999 tentang TelekomuÂnikasi. Di sana sudah diatur semua sankÂsi jika ada pelanggaran, baik sankÂsi adÂministrasi maupun sanksi piÂdana,†tambah Hayono.
Kementerian Komunikasi dan Informatika berharap, masalah huÂÂkum terkait dugaan penyalahÂgunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik IndoÂsat yang diakui sebagai produk PT Indosat Mega Media (IM2) daÂpat diselesaikan untuk menÂjamin kepastian bagi industri teÂlekomunikasi.
“Masalah hukum ini agar dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang ada. Jika ada bukti pelangÂgaran hukum, maka kepada pihak aparat penegak huÂkum diharapÂkan tetap memproses penyiÂdiÂkannya,†kata Kepala Pusat InÂformasi dan Humas KeÂmenÂterian Kominfo Gatot S Dewa Broto di Jakarta, kemarin.
Pada 18 Januari lalu, Kejaksaan Agung menetapkan seorang terÂsangka berinisial IA diduga koÂrupsi pengunaan jaringan freÂkuenÂsi 2,1 Ghz/generasi ketiga (3G) IM2. Kejagung menduga IM2 tidak pernah mengikuti seÂleksi pelelangan pita jaringan berÂgerak seluler yang mengaÂkiÂbatÂkan kerugian negara sekitar Rp 3,8 triliun. Kejaksaan juga meÂÂningkatkan kasus itu dari peÂnyeÂlidikan ke tingkat penyidikan.
Menurut Gatot, Kementerian KoÂminfo dan Badan Regulasi TeÂlekomunikasi Indonesia (BRTI) sesuai kewenangannya telah meÂlakukan pengawasan terÂhadap seÂluruh penyelenggara teÂleÂkomuÂnikasi sesuai dasar hukum pada sejumlah peraturan yang ada.
“Pengawasan meliputi peÂlakÂsanaan interkoneksi, kualitas layanan, sewa jaringan, kemungÂkinan ada tidaknya interferensi, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), penggelaran jaringan dan lain sebagainya,†pungÂkasnya.
Di lain pihak, Indosat memÂbanÂtah dugaan penyalahgunaan freÂkuensi 3G yang dituduhkan LSM Konsumen Telekomunikasi InÂdoÂnesia (KTI).
“Penyediaan layanan internet 3G broadband oleh IM2 telah mengikuti undang-undang dan aturan yang berlaku,†kata DiviÂsion Head Public Relations InÂdosat Djarot Handoko.
Menurut Djarot, hal ini juga telah dijelaskan kepada pihak-piÂhak terkait, termasuk regulator. Dia menjelaskan, sebagai perusaÂhaan publik yang tercatat di bursa Indonesia dan luar negeri (New York Stock Exchange), Indosat seÂnantiasa berusaha menaati peÂraÂturan yang berlaku.
Anggota Badan Regulasi TeleÂkomunikasi Indonesia (BRÂTI) HeÂru Sutadi telah menyatakan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 sudah sesuai dengan UU No 36 Tahun 1999 tentang TeleÂkomunikasi Pasal 9 Ayat 2.
Dia juga menegaskan, Indosat sudah memenuhi kewaÂjiban daÂÂlam membayar Biaya Hak PengÂgunaan (BHP) freÂkuÂensi. [Harian Rakyat Merdeka]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: