Iklim Bisnis Industri Telekomunikasi Mulai Dipertanyakan

Penyelidikan Perkara IM2 Berlarut-larut

Sabtu, 24 Maret 2012, 08:02 WIB
Iklim Bisnis Industri Telekomunikasi Mulai Dipertanyakan
ilustrasi/ist
RMOL.Kalangan pelaku industri te­lekomunikasi menunggu hasil kesimpulan Kejaksaan Agung (Kejakgung) terhadap pemerik­saan penyalahgunaan jaringan frekwensi generasi ketiga (3G) IM2. Para pebisnis internet ser­vice provider (ISP) berharap ada ke­pastian hukum.

“Kami mengi­kuti dan mempe­lajari perkem­ba­ngan kasus ini. Kami sangat con­cern terhadap kejelasan ka­sus­nya,” kata Wakil Ketua Ko­misi I DPR Hayono Isman di Jakarta, kemarin.

Menurut Hayono, kepentingan negara atas tumbuhnya indus­tri telekomunikasi sangat penting dan pemerintah harus memberi­kan ik­lim yang kondusif. Jangan sam­pai ada beberapa hal yang tidak jelas justru menghambat in­vestasi.

Pihaknya memahami masya­ra­­kat diberi kesempatan untuk di­­dengar aspirasinya melalui la­po­ran pengaduan. Namun jika di­lihat dari kasusnya, seharusnya masuk dalam ranah Undang-Un­dang (UU) Telekomunikasi, bu­kan UU Tipikor.

“Dalam kasus IM2, seluruh penyelenggaraan tele­komunikasi seharusnya di­lihat dari sudut pandang Undang-Undang No. 36/1999 tentang Telekomu­nikasi. Di sana sudah diatur semua sank­si jika ada pelanggaran, baik sank­si ad­ministrasi maupun sanksi pi­dana,” tambah Hayono.

Kementerian Komunikasi dan Informatika berharap, masalah hu­­kum terkait dugaan penyalah­gunaan jaringan bergerak seluler frekuensi 2,1 Ghz/3G milik Indo­sat yang diakui sebagai produk PT Indosat Mega Media (IM2) da­pat diselesaikan untuk men­jamin kepastian bagi industri te­lekomunikasi.

“Masalah hukum ini agar dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang ada. Jika ada bukti pelang­garan hukum, maka kepada pihak aparat penegak hu­kum diharap­kan tetap memproses penyi­di­kannya,” kata Kepala Pusat In­formasi dan Humas Ke­men­terian Kominfo Gatot S Dewa Broto di Jakarta, kemarin.

Pada 18 Januari lalu, Kejaksaan Agung menetapkan seorang ter­sangka berinisial IA diduga ko­rupsi pengunaan jaringan fre­kuen­si 2,1 Ghz/generasi ketiga (3G) IM2. Kejagung menduga IM2 tidak pernah mengikuti se­leksi pelelangan pita jaringan ber­gerak seluler yang menga­ki­bat­kan kerugian negara sekitar Rp 3,8 triliun. Kejaksaan juga me­­ningkatkan kasus itu dari pe­nye­lidikan ke tingkat penyidikan.

Menurut Gatot, Kementerian Ko­minfo dan Badan Regulasi Te­lekomunikasi Indonesia (BRTI) sesuai kewenangannya telah me­lakukan pengawasan ter­hadap se­luruh penyelenggara te­le­komu­nikasi sesuai dasar hukum pada sejumlah peraturan yang ada.

“Pengawasan meliputi pe­lak­sanaan interkoneksi, kualitas layanan, sewa jaringan, kemung­kinan ada tidaknya interferensi, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), penggelaran jaringan  dan lain sebagainya,” pung­kasnya.

Di lain pihak, Indosat mem­ban­tah dugaan penyalahgunaan fre­kuensi 3G yang dituduhkan LSM Konsumen Telekomunikasi In­do­nesia (KTI).

“Penyediaan layanan internet 3G broadband oleh IM2 telah mengikuti undang-undang dan aturan yang berlaku,” kata Divi­sion Head Public Relations In­dosat Djarot Handoko.

Menurut Djarot, hal ini juga telah dijelaskan kepada pihak-pi­hak terkait, termasuk regulator. Dia menjelaskan, sebagai perusa­haan publik yang tercatat di bursa Indonesia dan luar negeri (New York Stock Exchange), Indosat se­nantiasa berusaha menaati pe­ra­turan yang berlaku.

Anggota Badan Regulasi Tele­komunikasi Indonesia (BR­TI) He­ru Sutadi telah menyatakan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 sudah sesuai dengan UU No 36 Tahun 1999 tentang Tele­komunikasi Pasal 9 Ayat 2.

Dia juga menegaskan,  Indosat sudah memenuhi kewa­jiban da­­lam membayar Biaya Hak Peng­gunaan (BHP) fre­ku­ensi. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA