Potensi Pendapatan Dari Frekuensi 3G Capai 130 T

Axis Dan Telkomsel Siap Diaudit

Senin, 09 Januari 2012, 08:50 WIB
Potensi Pendapatan Dari Frekuensi 3G Capai 130 T
ilustrasi, Frekuensi 3G

RMOL. Para operator seluler me­nya­takan siap dengan rencana audit pe­nataan frekuensi 3G oleh Kementerian Infor­masi dan Komunikasi (Kemen­ko­minfo). General Manager (GM) Cor­porate Commu­nication Telkomsel Ri­cardo Indra me­ngatakan, spektrum 3G yang dimilikinya sudah sesuai ketentuan pemerintah.

   “Kita memiliki spektrum frekuensi 3G itu melalui tender,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Lebih lanjut, kata Ricardo, keputusan Kementerian Komunikasi dan In­for­matika pada Desember lalu yang me­netapkan Telkomsel pada blok 4 dan 5 dinilai sudah tepat sehingga pihaknya tidak perlu pindah blok.

Hal yang sama dikemukakan Head of Cor­porate Communication Axis Anita Avianty. Dia mengaku spektrum fre­kuensi 3G Axis sudah sesuai ketentuan peme­rintah.

“Tdak ada proses rekayasa antara Axis maupun peme­rin­tah dalam penentuan frekuensi 3G. Itu sudah ke­putusan pemerintah. Kami hanya men­jalankan semua ketentuan yang harus diikuti,” kata Anita.

Terkait mekanismenya, Axis mengaku proses mendapatkan frekuensi 3G dilakukan secara terbuka di hadapan semua operator Tanah Air. Bahkan un­tuk men­da­patkan blok kedua te­rsebut, Axis harus me­rogoh kocek Rp 320 miliar. Biaya ter­sebut lebih tinggi di­bandingkan harga fre­kuensi yang dulu didapatkan sebesar Rp 160 miliar.

“Itupun di luar biaya ta­hunan (annual fee) sebesar Rp 46 miliar per tahun,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Center For In­donesian Telecommunications Regu­la­tions Study (CITRUS) Asmiati Rasyid meminta audit khusus terhadap spek­trum frekuensi 3G. Hal itu terkait pemberian frekuensi 3G tambahan kepada Axis dan Tri.

Asmiati menilai, pemerintah terkesan tidak konsisten dalam menata spektrum 3G. Oleh sebab itu, dia meminta agar KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) turun tangan mengaudit keluarnya kebijakan tersebut.

Disebutkan, obral spektrum di In­donesia tak lepas dari murahnya harga spektrum. Seharusnya harga satu blok frekuensi sebesar 10 megaherzt (MHz) itu Rp 5 triliun. Jika harga ini diberla­kukan, potensi pendapatan pemerintah bisa mencapai Rp 350 triliun.

Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemko­min­fo Gatot S Dewa Broto membantah ada pelanggaran aturan terkait penen­tuan spektrum tambahan frekuensi 3G un­tuk Axis dan Tri. Semua proses menda­pat­kan frekuensi tersebut sudah me­menuhi ke­tentuan.

“Sebenarnya, frekuensi itu me­mang hak mereka. Axis dan Tri pada tahun 2006 lalu pernah me­ngem­balikan fre­kuensi tersebut. Jika tidak dikem­ba­likan, biaya yang dike­luarkan semakin be­sar karena me­reka pun belum me­makai frekuensi ter­sebut,” kata Gatot.

Menurut Gatot, penataan frekuensi 3G hingga saat ini memang masih belum final meski semua operator sudah men­dapat jatah frekuensi 3G masing-masing. Nantinya, pemerintah bakal menggelar tender yang diawali dengan proses seleksi pengambilan blok 11 dan 12 yang bisa diikuti oleh semua operator yang berminat. Tiga bulan kemudian, pe­me­rintah akan mengatur semua frekuensi 3G.  [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA