“ProÂses tidak bisa dilanjutkan, seÂbelum pemeÂriksaan (pihak terÂaÂfiliasi) seleÂsai,†jelas Ketua BaÂdan Pengawas Pasar Modal-LemÂbaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany di Jakarta, keÂmarin.
Hal senada disampaikan KeÂpala Biro Penilaian Keuangan PeÂruÂsahaan Sektor Jasa BapeÂpam-LK Noorachman. Dia menjelasÂkan, surat penyataan efektif IPO Minna Padi dibekuÂkan semenÂtara. Pihaknya mensyaratkan, MinÂna Padi harus terbebas dari sangÂkaan keÂterliÂbatan dalam pemÂÂÂbelian saham KS. Karena berÂdasarkan aturan, pihak teraÂfiliasi, Minna Padi dan keempat broker dilarang membeli saham perdana suatu emiten.
“Rasanya sulit (kelanjutan proÂses IPO), apalagi kalau nanti suÂdah terkena sanksi. Publik kaÂlau sudah tahu, tidak akan yang memÂbeli. Masak ada pemegang saham yang mau beli karena ada catatan,†imbuh Fuad.
Sebelumnya, Minna Padi telah menemui Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengajukan permoÂhonan IPO. Perusahaan ini beÂrencana melepaskan 300 juta lemÂbar saham atau sekitar 20 persen dari total saham.
Melalui langkah IPO, Minna Padi berÂhaÂrap dapat menghimÂpun dana Rp 150 miliar. Adapun harga saham perdana diÂbanderol Rp 300 per lembar.
Seperti diketahui, Minna Padi berÂsama empat sekuritas lain terÂbukti melanggar proses pemesaÂnan saham KS. Mereka (empat sekuritas) itu merupakan piÂhak yang terafiliasi. Mereka meÂmeÂsan 980 ribu lembar saham atau setara 0,03 persen dari total saÂham yang ditawarkan ke pubÂlik sebanyak 3,155 miliar lembar.
Menurut sumber Rakyat MerÂdeka, keempat sekuriÂtas tersebut adalah Samuel SekuÂritas, UOB Kay Hian Securities, Bapindo Bumi Sekuritas dan MaÂsindo Artha Securities. Lima seÂkuÂritas ini termasuk dalam 52 broker yang menjadi agen penjual saÂham KS yang sekaligus meruÂpaÂkan pihak yang terafiliasi (tiÂdak boleh membeli saham). [RM]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: