Barang bukti uang Rp106,3 Miliar hasil OTT Kementerian ATR/BPN. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, selain uang tunai, penyidik turut mengamankan Barang Bukti Elektronik (BBE) dalam rangkaian OTT yang digelar pada Senin, 14 September 2026.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti BBE hingga uang tunai senilai kurang lebih total Rp106,3 miliar," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam, 15 September 2026.
Uang tunai tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, dengan nilai terbesar berada di rumah Arif Sugiyanto (ARF) alias Gus Arif, pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
"Uang tunai di rumah ARF yang ditemukan dalam beberapa koper berwarna merah dengan pecahan rupiah dan valuta asing (valas), yakni Rp31,86 miliar, 2.611.500 Dolar Amerika Serikat, 1.974.500 Dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, 981 Ringgit Malaysia," ujar Taufik.
Selain uang yang ditemukan di rumah Arif, penyidik juga mengamankan uang tunai di tiga lokasi lainnya.
"Uang tunai di rumah LEV sejumlah Rp896 juta, uang tunai di rumah ZNM sejumlah Rp8 juta, uang tunai di rumah SON sejumlah Rp49,5 juta," terang Taufik.
KPK sebelumnya mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek dalam rangkaian OTT pada Senin, 14 September 2026. Mereka adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantah Tangerang Kota Tardi (TRD), serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantah Kabupaten Bogor I Zimamanun Niam Aulawi (ZNM).
Kemudian Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa di Kantah Kabupaten Bogor I Seri Maharani (SM), pensiunan Kantah Kabupaten Sidoarjo/Asisten Kantah Kabupaten Bogor I Wilson Tambunan (WIL), serta Sekretaris Pribadi Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Slamet Raharjo (SR).
Dari pihak PT Summarecon Agung Tbk, KPK mengamankan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR), Finance Director PT Summarecon Agung Tbk Lidya Tjio (LT), serta pengacara Dirut Summarecon Yahya Rudy (YR).
Selanjutnya pihak swasta, Rizal Pahlevi (LEV), Yaser Alfarisi (YAS), dan Juliandy Dasdo P (JDP) selaku pihak swasta.
Kemudian pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), Fahd El Fouz (FEZ), dan Muhammad Fakhry (MF).
Dua pihak lainnya yang diamankan yakni Supriyanto (SUP) selaku driver, Perri Dwi Cahyono (PDC) selaku Driver Kepala Kantah Kabupaten Bogor I.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pihak, KPK kemudian menaikkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut yakni Lampri, Sontang Coin, Adrianto Pitojo, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.