Berita

Wakil Ketua Umum Bapera, Prof Henry Indraguna. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

SELASA, 15 SEPTEMBER 2026 | 20:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) menghormati proses hukum operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor yang turut menyeret Ketua Umum Bapera, Fahd A Rafiq.

"Bapera tidak akan melakukan intervensi terhadap kewenangan KPK. Kami memberikan ruang kepada KPK untuk bekerja profesional, objektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Wakil Ketua Umum Bapera, Prof Henry Indraguna, Selasa, 15 September 2026.

Henry mengingatkan, informasi terkait seseorang yang diamankan dalam OTT tidak berarti yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. Status ini harus dibedakan apakah untuk kepentingan pemeriksaan atau telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


"Kita harus membedakan antara diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, dengan telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jangan sampai opini publik mendahului proses hukum," tegasnya.

Karena itu, Bapera mengimbau seluruh kader, anggota, simpatisan dan masyarakat agar tidak melakukan spekulasi, penghakiman, maupun menyebarluaskan informasi yang belum dikonfirmasi secara resmi oleh KPK.

Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (1) UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ketentuan itu pada pokoknya menjamin setiap orang yang ditangkap, ditahan dan dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah hingga kesalahannya dibuktikan secara sah dalam persidangan.

Selain itu, proses penegakan hukum pidana harus tetap memperhatikan ketentuan UU 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk perlindungan terhadap hak tersangka serta pemeriksaan berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.

"Kami menunggu kepastian hukum dari KPK, sebagaimana mekanisme yang berlaku. Apa pun keputusan dan status hukum yang nantinya disampaikan secara resmi oleh KPK, Bapera akan menghormati dan menghargai proses tersebut," pungkas Henry.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya