Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 19 orang dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, ke-19 orang tersebut diamankan dari sejumlah wilayah di Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.
"Selanjutnya, ke-19 orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam, 15 September 2026.
Dari 19 orang yang diamankan, terdapat pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, petinggi perusahaan pengembang, hingga pengemudi.
Mereka yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantah Tangerang Kota Tardi (TRD), Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantah Kabupaten Bogor I Zimamanun Niam Aulawi (ZNM), serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa di Kantah Kabupaten Bogor I Seri Maharani (SM).
KPK juga mengamankan Wilson Tambunan (WIL) selaku pensiunan Kantah Kabupaten Sidoarjo/Asisten Kantah Kabupaten Bogor I, dan Slamet Raharjo (SR) selaku Sekretaris Pribadi Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN.
Dari pihak Summarecon, KPK mengamankan Direktur Utama (Dirut) PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi (ADR), Finance Director PT Summarecon Agung Tbk Lidya Tjio (LT), serta pengacara Dirut Summarecon Yahya Rudy (YR).
Selain itu, KPK mengamankan Rizal Pahlevi (LEV) dan Yaser Alfarisi (YAS) selaku pihak swasta.
Kemudian Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), Fahd El Fouz (FEZ), dan Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Dua pihak lainnya yang turut diamankan yakni Supriyanto (SUP) selaku driver, Perri Dwi Cahyono (PDC) selaku driver Kepala Kantah Kabupaten Bogor I, serta Juliandy Dasdo P (JDP) selaku pihak swasta.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Delapan tersangka tersebut yakni Lampri, Sontang, Adrianto Pitojo, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedelapan tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September 2026 hingga 4 Oktober 2026 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.