Berita

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung Mohamad Ali Nurdin. (Foto: Istimewa)

Hukum

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

SELASA, 15 SEPTEMBER 2026 | 19:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, tidak saja membuktikan kemandirian bangsa yang mampu menghasilkan produk hukum pidana sendiri, tapi juga diyakini akan mengoptimalkan kerja para penegak hukum, termasuk advokat atau pengacara.

"Terbitnya KUHP dan KUHAP baru telah melahirkan pergeseran paradigma hukum, dari yang tadinya cenderung beraroma balas dendam (revenge) menjadi keadilan restoratif (restorative justice)," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung Mohamad Ali Nurdin dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa 15 September 2026.

Selain itu, KUHP baru memberi alternatif hukuman, khususnya bagi tindak pidana ringan, dalam bentuk kerja sosial dan pengawasan. Juga membuka ruang mediasi bagi tindak pidana tertentu.


Hal lainnya, lanjut Ali, dua regulasi baru tersebut juga memberi penguatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) antara lain, memenuhi hak restitusi korban, memberi perlindungan bagi tersangka (due process of law), dan pengawasan ketat. 

Tak kalah penting, KUHP-KUHAP baru memberi kepastian hukum nasional, dengan mengganti hukum kolonial warisan Belanda (Wetboek van Strafrecht) dan keadilan substantif. 

Bagi advokat, kata Ali, kehadiran KUHP-KUHAP baru tentu mendorong pendampingan hukum yang lebih optimal. 

Dalam KUHAP, terdapat 11 hak istimewa advokat yakni, pendampingan sejak awal, komunikasi bebas, kunjungan rutin, akses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pemberian nasihat hukum, pengajuan keberatan (aktif), perlindungan klien dari intimidasi, menghadirkan ahli, akses rekaman pemeriksaan, praperadilan diperluas, dan penguatan restorative justice.

"Dengan berbagai 'keistimewaan' tersebut, tentu akan membuat pendampingan hukum yang dilakukan oleh advokat lebih maksimal lagi," kata Ali.

Lebih jauh Ali  berharap sosialisasi KUHP-KUHAP baru bisa terus dilakukan sehingga memberi pemahaman komprehensif, tidak saja bagi para penegak hukum, tapi juga masyarakat.

"Kehadiran KUHP-KUHAP Nasional merupakan impian dan kebanggaan kita bersama," tutup Ali.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya