Berita

Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto. (Foto: ANTARA)

Politik

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

SENIN, 14 SEPTEMBER 2026 | 23:02 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Anggota Komisi V DPR RI Sofwan Dedy Ardyanto, menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang menimpa Kapal Virgo Transport 8 di Laut Jawa pada Minggu, 13 September 2026.

“Pertama-tama tentu kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah ini. Keselamatan dan penyelamatan korban harus menjadi prioritas utama. Kami berharap seluruh korban yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan,” ujar Sofwan dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Senin, 14 September 2026.

Menyikapi peristiwa ini, ia meminta pemangku kebijakan dalam hal ini pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem keselamatan pelayaran di Indonesia. 


Terlebih, persoalan perbaikan sektor pelayaran sebelumnya telah menjadi bagian dari pembahasan antara Komisi V DPR RI dengan Kementerian Perhubungan.

“Peristiwa ini terjadi setelah sebelumnya Kementerian Perhubungan menyampaikan komitmen untuk melakukan perbaikan pelayaran dalam RDP dengan Komisi V. Karena itu, komitmen tersebut harus benar-benar diwujudkan dan dikawal,” tegasnya.

Secara spesifik, Legislator PDIP ini juga menyoroti informasi mengenai usia Kapal Virgo Transport 8 yang merupakan kapal impor dari Jepang dan sudah berusia sekitar 38 tahun.

Padahal, berdasarkan ketentuan dalam Permendag No. 20 Tahun 2021 sebagaimana diubah melalui Permendag No. 25 Tahun 2022, kapal penumpang, termasuk kapal feri, kapal ekskursi dan kapal Ro-Ro penumpang, termasuk jenis kapal yang memiliki batas usia dalam ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baru. Dalam ketentuan tersebut, batas usia maksimal kapal paling lama 15-20 tahun saat diimpor.

“Kalau informasi bahwa kapal Virgo ini berusia sekitar 38 tahun dan merupakan kapal impor dari Jepang benar, tentu harus ditelusuri bagaimana proses impornya, kapan kapal tersebut masuk ke Indonesia, dan ketentuan apa yang menjadi dasar pemberian izinnya,” tandas Sofwan.

Sebagaimana diketahui, Tim SAR merilis data korban selamat dalam kecelakaan. Sebanyak 108 korban dievakuasi dalam keadaan selamat, 6 orang korban meninggal dunia serta 129 orang masih dinyatakan hilang.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Investor Diminta Wait and See, Pengamat Prediksi Banyak yang Ditangkap Imbas MSCI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:30

Serangan Houthi Ganggu Ajang Olahraga Saudi, Piala Asia Tetap Sesuai Jadwal

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:14

Putusan MK soal UU Peradilan Militer Momentum Akhiri Impunitas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 12:06

Komisi III DPR Desak Pelaku Korupsi Dana Bencana Dihukum Maksimal!

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:46

Daftar Negara Masuk Standalone Market MSCI, Ada 12 Negara

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:34

Dihantam Ancaman MSCI, IHSG Terancam Anjlok ke 4.700 Pekan Depan

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:24

Minyak Dunia Tembus 110 Dolar AS

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 11:07

Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten Tersangka Kasus Suap Audit BPK

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:53

Karhutla Meluas, Legislator Golkar Desak Evaluasi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:52

BMKG Deteksi Sebaran Asap Karhutla hingga Jakarta dan Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 10:39

Selengkapnya