Berita

Buku 'Islam Ala Prabowo'. (Foto: Istimewa)

Politik

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Publik Diminta Kedepankan Tabayun
JUMAT, 11 SEPTEMBER 2026 | 05:31 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara terkait polemik buku 'Islam Ala Prabowo' yang belakangan menjadi sorotan publik.

Pernyataan MUI tersebut tertuang dalam surat bertanggal 28 Rabiul Awal 1448 H/10 September 2026 M dengan Nomor Kep-97/DP-MUI/IX/2026 yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis, dan serta Sekretaris Jenderal MUI Dr Amirsyah Tambunan. 

Melalui melalui surat edaran itu MUI menegaskan bahwa buku tersebut bukan merupakan program, kegiatan, maupun produk MUI.


MUI juga menjelaskan, kehadiran Ketua Umum MUI KH M. Anwar Iskandar dalam kegiatan peluncuran buku tersebut berada dalam konteks kehadirannya sebagai Pembaca Doa pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI.

Pernyataan tersebut disampaikan MUI setelah muncul berbagai pertanyaan masyarakat mengenai keterkaitan antara MUI dan Ketua Umum MUI dengan buku tersebut. MUI menilai persoalan itu perlu disikapi secara jernih, proporsional, serta mengedepankan prinsip tabayun. 

Sebelumnya, 'Buku Islam Ala Prabowo' diluncurkan dalam rangkaian Rakornas Baznas RI pada 26 Agustus 2025. Peluncuran buku tersebut kemudian kembali menjadi perhatian publik pada September 2026.

Polemik berkembang setelah sejumlah nama tokoh yang tercantum dalam buku memberikan klarifikasi mengenai keterlibatan mereka.

Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, misalnya, menyatakan dirinya tidak pernah mengirimkan tulisan untuk buku tersebut.

Sementara KH Muhammad Abdurrahman Al-Kautsar atau Gus Kautsar juga menyatakan tidak pernah menulis artikel yang dikaitkan dengan namanya dalam buku tersebut. 

Dalam surat tersebut, MUI menyampaikan tiga poin sikap sebagai berikut:

1. Buku ‘Islam Ala Prabowo’ bukan merupakan program, kegiatan, maupun produk MUI. Dengan demikian, segala isi, pandangan, narasi, maupun proses penerbitan buku tersebut merupakan tanggung jawab pihak yang menerbitkan dan menulisnya

2. Kehadiran KH M.Anwar Iskandar sebagai Ketua Umum MUI, dalam kegiatan yang di dalam rangkaiannya terdapat peluncuran buku tersebut, adalah dalam konteks menghadiri Rakornas Baznas RI sebagai Pembaca Doa.

Karena itu, kehadiran beliau dalam kegiatan tersebut perlu ditempatkan sesuai konteks acaranya dan tidak dapat ditafsirkan sebagai bentuk bahwa buku ‘Islam Ala Prabowo’ merupakan produk MUI

3. MUI mengajak semua pihak mengedepankan tabayun dan kedewasaan dalam menyikapi polemik. MUI mengimbau masyarakat agar menyikapi persoalan ini secara proporsional, tidak tergesa-gesa menarik kesimpulan, serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

MUI juga mengajak seluruh pihak yang berkepentingan untuk mengedepankan tabayun, ukhuwah, etika komunikasi, dan penyelesaian secara bijaksana, terutama ketika terdapat perbedaan atau sanggahan terhadap suatu karya.

Pernyataan tersebut menjadi ajakan MUI agar polemik mengenai buku tersebut tidak berkembang menjadi kesimpulan-kesimpulan yang belum terverifikasi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya