Berita

Pakar Hukum Prof Henry Indraguna. (Foto: Istimewa)

Politik

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2026 | 03:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kesepakatan antara DPR dan Pemerintah untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan tenggat waktu 15 Desember memicu gelombang polemik di tengah masyarakat. 

Target pengesahan yang terbilang mepet tersebut memantik kekhawatiran publik, khususnya terkait substansi draf RUU yang dinilai berpotensi menimbulkan pasal karet jika tidak dibahas secara matang dan transparan.

Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menilai kegelisahan publik dan elemen masyarakat sipil terhadap perluasan cakupan tindak pidana dalam RUU ini sangat wajar dan patut diakomodasi secara objektif.


"Dada masyarakat wajar bergejolak karena ada kekhawatiran jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan pada pasal-pasal tertentu," kata Henry dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat 11 September 2026.

Henry menegaskan bahwa negara tidak boleh tergesa-gesa merampas hak keperdataan warga tanpa pembuktian yang benar-benar teruji.

Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini mengapresiasi positif keterbukaan Komisi III DPR yang mau membuka pintu dialog dan mengajak seluruh pihak bersikap rasional dalam mengawal RUU ini. 

Menurutnya, langkah Parlemen mengajak publik berdiskusi merupakan sinyal baik untuk mengikis kecurigaan antarlembaga dan masyarakat.

"Mari kita respons dengan akal sehat, bukan hanya mengedepankan prasangka, agar undang-undang ini lahir dari legitimasi publik yang kuat," kata Henry. 

Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta, menganalisis bahwa substansi ideal UU Perampasan Aset harus tetap berpijak pada prinsip due process of law serta perlindungan hak asasi manusia. 

Henry menjelaskan, pemikiran filsuf dan pakar hukum asal Inggris, Jeremy Bentham, tentang utilitarianisme dan pentingnya keadilan proporsional dalam hukum keperdataan yang banyak memengaruhi konsep proceeds of crime di Inggris (UK Proceeds of Crime Act 2002.

"Doktrin hukum utilitarianisme yang diajarkan Jeremy Bentham dari Inggris menyebut bahwa hukum harus menghadirkan kemanfaatan terbesar tanpa mengorbankan keadilan hakiki individual," kata Henry.

Dalam pandangan Henry bahwa konsep perampasan aset tanpa pemidanaan (civil forfeiture) di Inggris bisa sukses karena hukumnya tegas menyasar hasil kejahatan. 

"Namun pada saat yang sama juga menjamin perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik," pungkas Henry.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya