Berita

Pakar Hukum Prof Henry Indraguna. (Foto: Istimewa)

Politik

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2026 | 03:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kesepakatan antara DPR dan Pemerintah untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan tenggat waktu 15 Desember memicu gelombang polemik di tengah masyarakat. 

Target pengesahan yang terbilang mepet tersebut memantik kekhawatiran publik, khususnya terkait substansi draf RUU yang dinilai berpotensi menimbulkan pasal karet jika tidak dibahas secara matang dan transparan.

Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menilai kegelisahan publik dan elemen masyarakat sipil terhadap perluasan cakupan tindak pidana dalam RUU ini sangat wajar dan patut diakomodasi secara objektif.


"Dada masyarakat wajar bergejolak karena ada kekhawatiran jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan pada pasal-pasal tertentu," kata Henry dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat 11 September 2026.

Henry menegaskan bahwa negara tidak boleh tergesa-gesa merampas hak keperdataan warga tanpa pembuktian yang benar-benar teruji.

Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini mengapresiasi positif keterbukaan Komisi III DPR yang mau membuka pintu dialog dan mengajak seluruh pihak bersikap rasional dalam mengawal RUU ini. 

Menurutnya, langkah Parlemen mengajak publik berdiskusi merupakan sinyal baik untuk mengikis kecurigaan antarlembaga dan masyarakat.

"Mari kita respons dengan akal sehat, bukan hanya mengedepankan prasangka, agar undang-undang ini lahir dari legitimasi publik yang kuat," kata Henry. 

Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta, menganalisis bahwa substansi ideal UU Perampasan Aset harus tetap berpijak pada prinsip due process of law serta perlindungan hak asasi manusia. 

Henry menjelaskan, pemikiran filsuf dan pakar hukum asal Inggris, Jeremy Bentham, tentang utilitarianisme dan pentingnya keadilan proporsional dalam hukum keperdataan yang banyak memengaruhi konsep proceeds of crime di Inggris (UK Proceeds of Crime Act 2002.

"Doktrin hukum utilitarianisme yang diajarkan Jeremy Bentham dari Inggris menyebut bahwa hukum harus menghadirkan kemanfaatan terbesar tanpa mengorbankan keadilan hakiki individual," kata Henry.

Dalam pandangan Henry bahwa konsep perampasan aset tanpa pemidanaan (civil forfeiture) di Inggris bisa sukses karena hukumnya tegas menyasar hasil kejahatan. 

"Namun pada saat yang sama juga menjamin perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik," pungkas Henry.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya