Berita

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. (Foto: Istimewa)

Politik

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

JUMAT, 11 SEPTEMBER 2026 | 05:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Kamis 10 September 2026.

Kedatangan Denny Indrayana ke MK bertujuan untuk membuat gugatan sengketa dalam Pilpres 2024 lalu.

Dalam permohonan tersebut, Denny Indrayana mempertanyakan syarat pendidikan yang diwajibkan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming.


"Denny Indrayana ternyata tidak main-main," kata Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Jumat 11 September 2026.  

Sayembara terkait ijazah SMA atau sederajat dari Wapres Gibran, tidak selesai hanya pada tahap sayembara saja. 

"Karena tak ada peserta, tak ada pemenang, di tengah cibiran terhadap dirinya, hari ini, Kamis, 10 September 2026, Denny Indrayana bergerak ke MK melakukan gugatan," kata Erizal.

Tak tanggung-tanggung, 64 halaman nota gugatan, 12 orang pemohon, 101 alat bukti, dan 6 petitum diberikan ke MK.

Sebelumnya, Denny Indrayana, sudah menyebutkan angka nominal sayembara ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran ini terkumpul Rp10,2 miliar.

"Tak ada alasan bagi MK untuk menolak gugatan dari Denny Indrayana dan 11 orang lainnya," kata Erizal.

Menurut Erizal, pertarungannya nanti ada pada legal standing dan apakah MK berwenang menyidangkan gugatan itu? 

"Ini semua akan diuraikan 12 orang pemohon itu sendiri," kata Erizal.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya