Berita

Febrie Adriansyah selesai menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. (Foto: RMOL/Bonfilio Putra)

Hukum

Pemeriksaan Febrie Adriansyah Mengarah ke Asabri-Jiwasraya

SELASA, 08 SEPTEMBER 2026 | 19:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pemeriksaan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya kembali dilakukan Kejaksaan Agung, Selasa, 8 September 2026.

Salah satu yang diperiksa Tim 9 Kejagung adalah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Pemeriksaan kali ini berfokus pada sejumlah hal yang berkaitan dengan perkara Asabri dan Jiwasraya, termasuk dugaan keterkaitan dengan sejumlah nama yang muncul dalam proses penanganan perkara tersebut.


Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah mengatakan, kliennya diperiksa selama tujuh jam dan rampung pada pukul 16.40 WIB.

"Proses pemeriksaan Pak FA (Febrie Adriansyah) sebagai tersangka terkait penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya berjalan secara baik dan sudah selesai sore ini," kata Febri.

Selama pemeriksaan, penyidik melayangkan sekitar 22 pertanyaan kepada Febrie. Pertanyaan tersebut terutama berkaitan dengan perkara Asabri dan Jiwasraya.

Febri mengatakan, tidak ada pertanyaan yang secara khusus mengarah pada nama-nama lain. Penyidik lebih banyak menggali hubungan Febrie dengan Tan Kian, termasuk soal dugaan penerimaan sesuatu dari pengusaha tersebut.

"Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah pernah ada penerimaan dari Tan Kian seperti itu," jelasnya.

Dalam pemeriksaan itu, Febrie kembali menegaskan tidak pernah menerima apa pun dari Tan Kian.

Usai menjalani pemeriksaan, Febrie keluar melalui pintu belakang Gedung Utama Kejagung. Tidak seperti pemeriksaan sebelumnya yang berlangsung hingga malam hari, kali ini Febrie keluar sekitar pukul 16.40 WIB.

Febrie tidak memberikan keterangan kepada awak media. Ia hanya sempat melempar senyum sebelum kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan untuk kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya