Berita

Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)

Publika

Prabowo Respons Kegelisahan Pelaku IHT

SENIN, 03 AGUSTUS 2026 | 02:12 WIB

RATUSAN pengurus KADIN pusat hingga daerah merapat ke Istana. Presiden menerima langsung. KADIN Jawa Timur turut hadir. Rombongan kami dipimpin oleh Ketua Umum Adik Dwi Putranto, didampingi Wakil Ketua Umum Bidang Konstruksi M. Rizal, dan saya sendiri selaku Ketua Komite Tetap Hubungan Antar-Lembaga Negara dan Pemerintahan.

Niat kami satu. Menyampaikan langsung kegelisahan pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) kepada Presiden. Pemicunya ada dua draf aturan baru yang meresahkan. Pertama, rencana Peraturan Menko PMK soal pembatasan kadar nikotin dan tar. Kedua, rencana Peraturan Menteri Kesehatan soal kemasan rokok polos dan pelarangan zat tambahan: mentol dan lainnya.

Jawa Timur adalah lumbung tembakau. Sekaligus tulang punggung penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) nasional. Jika dua aturan itu terbit, ekonomi Jatim--dan nasional--pasti terdisrupsi.


Logikanya sederhana. Tembakau lokal secara alamiah memang punya kadar nikotin dan tar tinggi. Kalau dibatasi, tembakau petani tidak akan terserap pabrik. Justru tembakau impor yang masuk. Devisa malah tergerus untuk belanja tembakau. Sebaliknya di dalam negeri: rokok ilegal tanpa pita cukai akan merajalela.

Dampaknya berantai. Jutaan orang hidup dari sektor ini. Mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, buruh pabrik, distributor, hingga pedagang eceran. Nasib mereka dipertaruhkan. Pada akhirnya, kas negara juga yang akan bocor.

Mari lihat angka. CHT adalah penyumbang cukai terbesar negara. Porsinya mencapai 97-98 persen dari total penerimaan kepabeanan dan cukai. Nilainya fantastis. Dari total penerimaan cukai sekitar Rp300 triliun per tahun, CHT menyumbang sekitar Rp217 triliun. Artinya, tembakau menopang 7-8 persen total pendapatan negara. Dan fakta pentingnya: 60 persen dari triliunan rupiah itu dipungut dari pabrik-pabrik di Jawa Timur.

Padahal, sikap Presiden sudah jelas. Pada 20 Mei 2026 lalu, Presiden memaparkan arah RAPBN 2027. Di situ ditegaskan: industri hasil tembakau adalah sektor strategis. Seharusnya, seluruh kementerian tunduk pada visi makro ini. Bukan malah membuat aturan yang tumpang tindih dan mendisrupsi industri sumber cukai.

Lalu, bagaimana respons Presiden kemarin?

Setelah Ketua Umum KADIN Jatim memaparkan persoalan tersebut, Presiden langsung merespons dengan sangat rasional dan terukur. Beruntung kita memiliki kepala negara yang memakai pendekatan metodologis, bukan sekadar emosional.

Presiden Prabowo langsung menyinggung pentingnya Regulatory Impact Assessment (RIA). Memang begitulah teorinya. Sebelum merilis aturan, negara wajib melakukan uji dampak.

Untuk sektor tembakau, instrumen RIA ini vital. Negara harus menghitung detail seluruh risikonya. Apa dampaknya ke kas negara? Bagaimana nasib tenaga kerja? Apakah petani bisa bertahan? Bagaimana nasib UMKM di rantai pasok? Sebesar apa ancaman ledakan rokok ilegal? Semua harus ditimbang sejajar dengan target kesehatan masyarakat yang diincar.

Kebijakan publik tidak boleh lahir dari asumsi. Harus bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan ekonomi. Tata kelola regulasi yang baik (good regulatory governance) menuntut pembuktian nyata sebelum palu diketuk.

Presiden pun memberikan penegasan penting. Aturan yang tidak masuk akal pasti akan ditinjau ulang. Beliau lantas meminta Menteri Keuangan merespons keluhan kami. Tentu saja, sebagai bendahara negara, Menteri Keuangan tidak ingin pundi-pundi penerimaan cukainya anjlok. Sinyalnya sangat positif bagi industri.

Sejarah membuktikan, Indonesia sejatinya sudah punya jalan tengah yang bagus. Selama belasan tahun, lewat PP 109 Tahun 2012, rezim hukum kita tidak membatasi kadar nikotin dan tar secara kaku. Negara hanya mewajibkan uji lab dan pencantuman kadar di kemasan.

Sistem ini adil. Industri mendapat kepastian hukum, konsumen mendapat kejelasan informasi. Regulasi yang ada saat ini sebenarnya sudah cukup memadai.

S. Alamsyah
Ketua Komite Tetap Hubungan Antar-Lembaga Negara dan Pemerintahan KADIN Jawa Timur.


Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:30

UPDATE

Ketua KNPI Merauke Ajak Generasi Muda Berkontribusi bagi Kemajuan Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 04:19

Kedaulatan Teknologi Faktor Penting Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia

Kamis, 29 Oktober 2026 | 03:55

PKS Desak Pemerintah Bersikap Proporsional Terkait MSCI

Kamis, 29 Oktober 2026 | 03:25

Solusi Kasus Business Judgement Rule Sektor Perumahan

Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:57

Waka BRIN Pimpin Delegasi RI Perjuangkan Space Economic di Konferensi PBB

Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:32

Pertamina Didorong Ambil Alih Proyek Migas Mangkrak Demi Genjot Produktivitas

Kamis, 29 Oktober 2026 | 02:12

KPK Endus Ada Kickback Vendor kepada Pejabat BNPB

Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:59

Presiden PKS Wanti-wanti Bahaya AI sebagai Senjata Fitnah

Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:34

Masih Atur Waktu, KPK Bantah Ada Kendala dalam Pemanggilan Nusron

Kamis, 29 Oktober 2026 | 01:04

Polri Utamakan Pendekatan Humanis dan Edukatif Selama Operasi Patuh 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 | 00:42

Selengkapnya