Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. (Foto: tim Nadiem)
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim murni sebagai penegakan hukum.
JPU membantah keras adanya tudingan kriminalisasi terhadap kebijakan digitalisasi pendidikan dalam kasus rasuah proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019-2022 tersebut.
Anggota Tim JPU, Corneles Geeb Paulus H menyatakan, putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Selasa kemarin sudah sangat sejalan dan inheren dengan surat dakwaan serta alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
"Terutama fakta-fakta persidangan yang telah kami sampaikan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya. Dan ini sudah sangat sejalan dan inheren dengan putusan pengadilan," tegas Corneles dalam keterangannya, Rabu, 1 Juli 2026.
Corneles juga menggarisbawahi langkah progresif Majelis Hakim yang membuka pintu lebar untuk menjerat Nadiem dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meskipun hakim menyampingkan tuntutan uang pengganti awal sebesar Rp4,7 triliun, pengadilan justru memerintahkan penyidik untuk mengusut potensi kerugian negara fantastis tersebut lewat jalur TPPU. Terlebih, hakim secara tegas menyebut Nadiem sebagai pelaku utama.
"Artinya hakim memerintahkan penyidik untuk melakukan penyidikan TPPU dengan potensi kerugian negara Rp4,7 triliun. Bahkan dalam putusan hakim menyebut NM (Nadiem Makarim) sebagai pelaku utama," jelasnya.
Ia meyakinkan publik, seluruh proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga penuntutan didasarkan atas analisis hukum yang sangat kuat dan objektif.
"Perlu kami tegaskan di sini bahwa Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi atas kebijakan. Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum," imbuhnya.
Bagi kejaksaan, putusan ini bukanlah panggung kemenangan atau kekalahan politik bagi pihak tertentu, melainkan momentum tegaknya keadilan bagi masyarakat luas, khususnya dunia pendidikan tanah air.
"Putusan ini bukan terkait siapa yang kalah atau menang. Tidak ada sama sekali. Tapi hari ini hukum dan keadilan telah ditegakkan," ketusnya.
Ia menambahkan, vonis ini menjadi jawaban keadilan bagi anak-anak sekolah di berbagai pelosok daerah yang hak digitalisasi pendidikannya telah dirampas, serta mereka yang data pribadinya diambil demi kepentingan lembaga tertentu secara ilegal.
"Kami penuntut umum melupakan segala hinaan, cacian, makian, cemooh, hingga ancaman yang disampaikan di dalam maupun di luar persidangan. Inilah keadilan yang sebenarnya," kata Corneles.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Purwanto S Abdullah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan kepada Nadiem Makarim.
Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta bendanya disita, atau diganti pidana 5 tahun kurungan.
Hakim menyatakan, Nadiem terbukti bersalah melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1/2023 tentang KUHP, sebagaimana dakwaan subsider JPU.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi dan dilakukan secara terencana, terstruktur, serta sistematis. Keadaan ekonomi Nadiem yang berkecukupan juga dinilai menghilangkan alasan adanya dorongan ekonomi dalam melakukan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, Nadiem bersikap sopan, kooperatif, belum pernah dihukum, dan pernah berkontribusi dalam inovasi teknologi pendidikan.