Berita

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juli 2026. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

SABTU, 18 JULI 2026 | 02:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris membantah kliennya terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara PT Asabri.

Hotman menegaskan bahwa Febrie tidak pernah menerima suap dari pengusaha Tan Kian dalam kasus ini.

Ada pertanyaan begini, katanya, Tan Kian yang juga teman dekat saya, katanya memberikan Rp50 miliar. Ya, artinya berarti selaku pemberi suap. Ya, kalau pertanyaannya, kenapa si Tan Kian sekarang belum jadi tersangka? Kenapa langsung loncat kepada penerima suap? Ini keanehan pertama,” ucap Hotman kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juli 2026. 


Ia lantas mengendundus bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka oleh polisi sangat dipaksakan

“Berarti ada sesuatu yang dikejar, yang penting sasaran tempat dapat dulu. Ya, itu, sampai sekarang (Tan Kian) belum (tersangka),” ungkapnya.

Hotman kemudian menjelaskan bahwa kasus PT Asabri terjadi jauh sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus. 

“Kasus Asabri itu sudah maju ke pengadilan bulan Agustus tahun 2021. Dan diputus oleh pengadilan Tipikor Jakarta di awal (tahun), di tanggal 4 Januari 2022, di mana Jampidsus juga belum Pak Febrie. Padahal untuk penentuan final decision tersangka itu adalah Jampidsus. Beliau (Febrie) baru jadi Jampidsus pada tanggal 22 Januari 2022,” bebernya.

Pengacara kawakan ini selanjutnya menyebut bahwa putusan pengadilan mulai dari Pengadilan Tinggi, Kasasi hingga PK tidak pernah menyinggung Tan Kian sebagai tersangka.

“Dalam persidangan, Tan Kian adalah sebagai saksi fakta. Tidak pernah ada pertanyaan dari hakim, kenapa bukan sebagai tersangka dan putusannya sudah inkrah,” tegasnya.

Dengan demikian, lanjut Hotman, ketika ada tuduhan kepada Febrie soal korupsi Rp22 triliun dalam kasus Asabri, maka salah total.

“Jadi bahwa memakai alasan Tan Kian sebagai alasan bahwa dengan tidak ditetapkan sebagai tersangka, maka Jampidsus ini yang salah, itu salah total! Dari segi korupsi pun, tidak ada satu pun harta Asabri yang dinikmati oleh Tan Kian. Artinya zero,” tandasnya.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya