Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung). (Foto: Istimewa)

Politik

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

RABU, 15 JULI 2026 | 05:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia untuk menghentikan total kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait permasalahan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sangat keliru secara momentum.

"Kenapa harus buru-buru seperti itu?" tanya Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, dikutip Rabu 15 Juli 2026.

Diketahui, instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat 10 Juli 2026 dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.


"Seharusnya instruksi dikeluarkan bulan depan, setelah kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mulai agak reda. Supaya tak terlalu mencolok dan kasar," kata Erizal.

Menurut Erizal, terlalu mudah orang menghubungkan bahwa itu ancaman sekaligus kompromi atas situasi yang baru saja terjadi. 

"Ujung pangkalnya mudah ditebak," kata Erizal.

Tapi, apa boleh buat? Memang, kemencolokan dan kekasaran itu selalu dipertontonkan. Instruksi No. B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 itu sama kasarnya dengan penggeledahan beserta emas dan uang yang ditemukan di dalamnya. 

"Sudah nasib negara-bangsa ini mungkin," sindir Erizal. 

Dalam surat itu dijelaskan bahwa sebelumnya Jampidsus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang memerintahkan seluruh kepala kejaksaan tinggi menginventarisasi dan melaporkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan program MBG.

Penghentian ini juga merespons disposisi Jaksa Agung atas laporan pemberitaan media dari Kajati Jawa Tengah mengenai aktivitas pengumpulan data terkait Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di wilayah tersebut. Demi ketertiban, Korps Adhyaksa menarik mandat tersebut agar tidak terjadi bias penegakan hukum di lapangan.

Sebelumnya, Kejati Jawa Tengah mulai menyisir pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah Jawa Tengah. 

Adapun unit yang disisir mencakup keseluruhan SPPG secara keseluruhan, termasuk unit yang berada di bawah pengelolaan Polri.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya