Berita

Ilustrasi. (Canva)

Politik

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

SELASA, 21 JULI 2026 | 14:23 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah menetapkan tarif Rp5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan pelepasan status kewarganegaraan kepada Presiden. 

Merespons aturan baru tersebut, DPR berharap masyarakat tetap mempertahankan kewarganegaraan Indonesia dan tidak memilih meninggalkan status WNI.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, kewarganegaraan Indonesia merupakan identitas yang perlu dijaga. Ia berharap tidak ada warga negara yang mengambil langkah untuk mengganti kewarganegaraannya.


"Semoga seluruh warga negara Indonesia tetap mencintai Indonesia," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Juli 2026. 

Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif layanan penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden sebesar Rp5 juta. 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum.

Tarif tersebut berlaku bagi WNI yang secara sukarela mengajukan permohonan pelepasan status kewarganegaraan. Sementara itu, pemerintah tidak lagi memungut PNBP bagi warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena berjasa bagi bangsa dan negara atau atas dasar kepentingan negara.

Dalam aturan kewarganegaraan, kehilangan status WNI juga dapat terjadi karena sejumlah kondisi, di antaranya memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri, masuk dinas negara asing secara sukarela, atau memenuhi ketentuan lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya