Berita

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juli 2026. (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Iwakum:

Hotman Paris Harus Minta Maaf

MINGGU, 19 JULI 2026 | 17:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam sikap advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai telah menghina profesi wartawan saat mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat, 17 Juli 2026.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil menegaskan, ucapan Hotman seperti "lu punya otak enggak?", "shut up", hingga melabeli wartawan dengan sebutan "pengecut" saat sesi jumpa pers dinilai bentuk pelecehan terhadap profesi pers yang tidak boleh ditoleransi.

"Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," tegas Irfan Kamil dalam keterangannya, Minggu, 19 Juli 2026.


Kamil menggarisbawahi, pernyataan Hotman sama sekali bukan bentuk kritik ilmiah ataupun hukum, melainkan murni serangan personal yang menyerang kehormatan wartawan saat bertugas.

Menurutnya, setiap jurnalis sah secara hukum untuk mengajukan pertanyaan tajam, terlebih menyangkut dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah.

"Narasumber boleh tidak menjawab. Narasumber juga boleh membantah pertanyaan wartawan. Namun, tidak seorang pun berhak membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan dan serangan personal," cetusnya.

Ia membandingkan Hotman dengan banyak advokat senior lain yang tetap punya kelas, berargumen secara berbobot tanpa harus kehilangan etika dan kesopanan.

Setali tiga uang, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Iwakum, Ponco Sulaksono menyayangkan sikap offside Hotman. Menurutnya, sebagai advokat yang merupakan profesi terhormat (officium nobile), Hotman harusnya memberikan contoh komunikasi publik yang waras.

Ponco juga menepis narasi miring di media sosial yang mengelu-elukan aksi Hotman sebagai keberhasilan membungkam wartawan.

"Tidak ada yang hebat dari merendahkan wartawan yang sedang bekerja. Itu bukan kemenangan argumentasi, melainkan kegagalan menjaga etika komunikasi publik," semprot Ponco.

Ia bahkan menyentil tingkah Hotman yang terkesan menyalahgunakan nama besar Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers tersebut untuk menakut-nakuti awak media.

"Sebagai orang yang dekat dan mengaku menjadi kuasa hukum presiden, Hotman Paris seharusnya menjaga marwah presiden, bukan justru merendahkan rakyat," cecarnya.

Ponco mengingatkan, kerja jurnalistik dilindungi secara saklek oleh UU 40/1999 tentang Pers. Ada sanksi pidana bagi siapa saja yang menghalangi kerja pers.

Atas dasar itu, Iwakum mendesak Hotman Paris segera melakukan permohonan maaf secara terbuka kepada komunitas pers nasional. Selain itu, Iwakum juga meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung segera turun tangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik berat ini.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya