Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: RMOL)
Lima pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap audit laporan keuangan BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim pada Selasa 21 Juli 2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.
Kelima saksi yang dipanggil, yakni Rio Tirta selaku Kalan BPK Provinsi Sumsel, Cendy Avrian selaku Kabid Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel, Wenny Lia selaku Kabid Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumsel, selaku Benny Murdani selaku ASN BPK Provinsi Sumsel, Sayudi selaku ASN BPK Provinsi Sumsel.
Perkara dugaan suap audit BPK ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK sebelumnya terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dalam perkara awal tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan 4 tersangka pada Selasa, 9 Juni 2026, yakni Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Adi Triyadi selaku orang kepercayaannya Edison, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).
Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan seorang tersangka dan langsung ditahan pada Kamis, 2 Juli 2026, yakni Direktur PT MSA, Fika Nur Alawi.
Sedangkan dalam perkara suap BPK ini, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga selaku swasta, dan Titin Rita Lestari selaku ASN BPK Perwakilan Sumsel sebagai pihak penerima suap. Keduanya ditahan sejak Rabu, 10 Juni 2026. Sedangkan dari sisi pemberi, KPK menetapkan Edison, dan Fika Nur Alawi.
Dari pengembangan penyidikan, KPK menemukan bahwa proyek pengadaan smart board yang menjadi objek perkara sebelumnya juga masuk dalam temuan audit BPK Perwakilan Sumsel saat memeriksa Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2025.
Hasil audit BPK menemukan sejumlah persoalan dengan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Temuan tersebut diduga berpotensi memengaruhi opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim.