Berita

Pimpinan DPR. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

SELASA, 21 JULI 2026 | 13:38 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pelibatan  Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak diminta tidak menimbulkan kesan intimidatif yang justru dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.

Sorotan itu muncul menyusul terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/JP/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang membuka ruang pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengubah pendekatan yang selama ini mengedepankan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.


"Jangan sampai kebijakan tersebut menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 Juli 2026. 

Menurut Puan, komisi DPR yang membidangi persoalan tersebut akan meminta penjelasan kepada pemerintah mengenai dasar dan tujuan penerapan kebijakan tersebut.

"Jangan sampai kepercayaan masyarakat menurun karena muncul kesan adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat untuk melaporkan pajak secara mandiri justru berubah," kata Puan.

Senada, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menilai Direktorat Jenderal Pajak perlu mempertimbangkan secara matang dampak pelibatan aparat teritorial dalam pengawasan pajak.

"Jangan sampai muncul kesan menakut-nakuti wajib pajak. Jangan sampai wajib pajak merasa ketakutan, apalagi merasa diteror," ujar Saan.

Ia mengingatkan, pelibatan institusi yang bukan memiliki tugas di bidang administrasi perpajakan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat apabila tidak disertai penjelasan yang memadai.

"Sebelum menjalankan kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak harus memikirkan dampak dari pelibatan institusi yang memang bukan bertugas menangani administrasi perpajakan," kata Saan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya