Berita

Pimpinan DPR RI. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

SELASA, 21 JULI 2026 | 13:39 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diharapkan berjalan secara setara tanpa membedakan perlakuan terhadap para tersangka.

Harapan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat merespons belum ditahannya Febrie, sementara tersangka lain dalam perkara yang sama telah lebih dulu ditahan.

"Terkait kasus hukum, proses penyidikan dan pemeriksaan masih terus berlangsung. Kita tentu menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.


Meski demikian, Saan menegaskan prinsip kesetaraan harus menjadi perhatian dalam setiap proses penegakan hukum.

"Namun, kami berharap ada kesetaraan dalam penanganannya. Kesetaraan tetap menjadi hal penting sehingga tidak ada pihak yang dibedakan satu sama lain," tegasnya.

Senada, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti sebelum mengambil langkah lanjutan.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Proses tersebut membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan hal-hal lainnya," ujar Puan.

Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara terbuka dan tidak memicu terganggunya hubungan antarlembaga penegak hukum.

"Namun, kami berharap prosesnya tetap dilakukan secara transparan. Jangan sampai kasus tersebut membuat sinergi antara kejaksaan dan kepolisian menjadi renggang. Hanya karena satu kasus, jangan sampai sinergi antarlembaga tidak terjalin dengan baik," tandasnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Kejaksaan Agung tidak adil karena belum menahan Febrie Adriansyah meski telah berstatus tersangka kasus korupsi. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman juga mengkritik pelimpahan perkara Febrie ke Kejaksaan Agung dan menilai penanganannya semestinya diserahkan kepada KPK sesuai ketentuan KUHAP 2025. Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik, sedangkan tersangka lain, Don Ritto, telah lebih dulu ditahan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya