Berita

Pimpinan DPR RI. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

SELASA, 21 JULI 2026 | 13:39 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diharapkan berjalan secara setara tanpa membedakan perlakuan terhadap para tersangka.

Harapan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat merespons belum ditahannya Febrie, sementara tersangka lain dalam perkara yang sama telah lebih dulu ditahan.

"Terkait kasus hukum, proses penyidikan dan pemeriksaan masih terus berlangsung. Kita tentu menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.


Meski demikian, Saan menegaskan prinsip kesetaraan harus menjadi perhatian dalam setiap proses penegakan hukum.

"Namun, kami berharap ada kesetaraan dalam penanganannya. Kesetaraan tetap menjadi hal penting sehingga tidak ada pihak yang dibedakan satu sama lain," tegasnya.

Senada, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, penyidik membutuhkan waktu untuk mengumpulkan alat bukti sebelum mengambil langkah lanjutan.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Proses tersebut membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan hal-hal lainnya," ujar Puan.

Ia juga mengingatkan agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara terbuka dan tidak memicu terganggunya hubungan antarlembaga penegak hukum.

"Namun, kami berharap prosesnya tetap dilakukan secara transparan. Jangan sampai kasus tersebut membuat sinergi antara kejaksaan dan kepolisian menjadi renggang. Hanya karena satu kasus, jangan sampai sinergi antarlembaga tidak terjalin dengan baik," tandasnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Kejaksaan Agung tidak adil karena belum menahan Febrie Adriansyah meski telah berstatus tersangka kasus korupsi. 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman juga mengkritik pelimpahan perkara Febrie ke Kejaksaan Agung dan menilai penanganannya semestinya diserahkan kepada KPK sesuai ketentuan KUHAP 2025. Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan keputusan penahanan merupakan kewenangan penyidik, sedangkan tersangka lain, Don Ritto, telah lebih dulu ditahan.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya