Berita

Gedung Danantara. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Bisnis

Danantara Bangun Sistem Digital untuk Awasi Seluruh Transaksi Ekspor SDA

SENIN, 08 JUNI 2026 | 11:21 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Pemerintah tengah menyiapkan sistem digital untuk memantau seluruh transaksi ekspor sumber daya alam (SDA) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, dan mencegah praktik manipulasi nilai ekspor.

COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, mengatakan sistem tersebut saat ini sedang dikembangkan untuk memastikan seluruh transaksi ekspor SDA berlangsung secara wajar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kita sedang mengembangkan sistem digitalisasi untuk memastikan seluruh transaksi sumber daya alam dilakukan secara wajar dan transparan," kata Dony di Gedung DPR RI, Senin 8 Juni 2026. 


Menurutnya, penguatan sistem pengawasan diperlukan untuk menutup celah praktik under invoicing maupun transfer pricing yang selama ini berpotensi merugikan negara.

"Tugas kita adalah memastikan tidak terjadi under invoicing dan transfer pricing dalam ekspor sumber daya alam yang kita miliki," ujarnya.

Dony menegaskan, penerapan sistem digital tersebut merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola ekspor SDA yang lebih akuntabel. Melalui sistem ini, seluruh proses ekspor diharapkan dapat dipantau secara lebih terbuka sehingga meningkatkan pengawasan dan kepercayaan publik.

"Kami akan melaksanakannya secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Ia juga memastikan pengembangan sistem digital tidak akan mengganggu kontrak ekspor yang telah berjalan. Seluruh perjanjian bisnis yang sudah ada tetap berlaku dan dijalankan sebagaimana mestinya.

"Semua kontraknya berjalan normal. Kami hanya memastikan sampai nanti kita menemukan pola yang lebih baik," katanya.

Sebelumnya, pemerintah menugaskan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai perantara tunggal ekspor SDA mulai Juni hingga 31 Desember 2026 sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya