Berita

Partai Persatuan Pembangunan. (Foto: RMOL)

Politik

Terungkap di Sidang, Sekjen PPP Tak Dilibatkan Ambil Keputusan Strategis

KAMIS, 21 MEI 2026 | 21:44 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang lanjutan gugatan sengketa internal PPP yang dilayangkan oleh Pepep Saeful Hidayat terhadap DPP PPP kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 20 Mei 2026.

Agenda sidang berfokus pada pemeriksaan saksi fakta Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Taj Yasin.

Dalam kesaksiannya, Taj Yasin  mengungkapkan bahwa sebagai Sekjen PPP, tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan strategis maupun rapat-rapat penting di lingkup DPP PPP.


Taj Yasin mengaku sempat mengeluarkan memo internal yang mengingatkan komitmen pasca terbitnya SK Menteri Hukum tanggal 6 Oktober mengenai Perubahan Pengurus DPP PPP masa bakti 2025-2030 yang saat itu masih bersifat sementara dengan hanya enam orang pengurus.

Dalam memo tersebut, Sekjen mendesak agar segera melengkapi struktur kepengurusan DPP PPP secara utuh. Kemudian membentuk Mahkamah Partai dan Majelis-Majelis sesuai amanat organisasi.

Selain itu juga melakukan penyempurnaan AD/ART dan menghentikan pergantian struktur kepengurusan di tingkat bawah DPP.

Namun, Taj Yasin menyatakan bahwa komitmen tersebut diabaikan oleh ketua umum PPP. Hingga saat ini, struktur kepengurusan DPP PPP masih terbatas pada enam orang saja.

Kuasa hukum Pepep Saeful Hidayat, Hardiansyah menegaskan bahwa ketiadaan struktur kepengurusan yang lengkap dan absennya Mahkamah Partai merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap Undang-Undang Partai Politik.

Terdapat kewajiban ketua umum, paling lambat 30 hari pasca muktamar, untuk membentuk kepengurusan DPP secara utuh sebagaimana diamanatkan oleh AD/ART.

"Ketidakterlaksanaan hal ini, ditambah dengan tidak dilakukannya penyempurnaan AD/ART, mempertegas bahwa telah terjadi pelanggaran sistemik terhadap AD/ART oleh Ketua Umum," kata Hardiansyah, dikutip Kamis 21 Mei 2026.

Menurut Hardiansyah, keterangan Taj Yasin memberikan perspektif baru bagi Majelis Hakim dalam membedah konflik internal yang mendera PPP.

Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pembuktian lebih dalam terkait prosedur organisasi di DPP PPP.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya