Berita

Partai Persatuan Pembangunan. (Foto: RMOL)

Politik

Terungkap di Sidang, Sekjen PPP Tak Dilibatkan Ambil Keputusan Strategis

KAMIS, 21 MEI 2026 | 21:44 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang lanjutan gugatan sengketa internal PPP yang dilayangkan oleh Pepep Saeful Hidayat terhadap DPP PPP kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 20 Mei 2026.

Agenda sidang berfokus pada pemeriksaan saksi fakta Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Taj Yasin.

Dalam kesaksiannya, Taj Yasin  mengungkapkan bahwa sebagai Sekjen PPP, tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan strategis maupun rapat-rapat penting di lingkup DPP PPP.


Taj Yasin mengaku sempat mengeluarkan memo internal yang mengingatkan komitmen pasca terbitnya SK Menteri Hukum tanggal 6 Oktober mengenai Perubahan Pengurus DPP PPP masa bakti 2025-2030 yang saat itu masih bersifat sementara dengan hanya enam orang pengurus.

Dalam memo tersebut, Sekjen mendesak agar segera melengkapi struktur kepengurusan DPP PPP secara utuh. Kemudian membentuk Mahkamah Partai dan Majelis-Majelis sesuai amanat organisasi.

Selain itu juga melakukan penyempurnaan AD/ART dan menghentikan pergantian struktur kepengurusan di tingkat bawah DPP.

Namun, Taj Yasin menyatakan bahwa komitmen tersebut diabaikan oleh ketua umum PPP. Hingga saat ini, struktur kepengurusan DPP PPP masih terbatas pada enam orang saja.

Kuasa hukum Pepep Saeful Hidayat, Hardiansyah menegaskan bahwa ketiadaan struktur kepengurusan yang lengkap dan absennya Mahkamah Partai merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap Undang-Undang Partai Politik.

Terdapat kewajiban ketua umum, paling lambat 30 hari pasca muktamar, untuk membentuk kepengurusan DPP secara utuh sebagaimana diamanatkan oleh AD/ART.

"Ketidakterlaksanaan hal ini, ditambah dengan tidak dilakukannya penyempurnaan AD/ART, mempertegas bahwa telah terjadi pelanggaran sistemik terhadap AD/ART oleh Ketua Umum," kata Hardiansyah, dikutip Kamis 21 Mei 2026.

Menurut Hardiansyah, keterangan Taj Yasin memberikan perspektif baru bagi Majelis Hakim dalam membedah konflik internal yang mendera PPP.

Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pembuktian lebih dalam terkait prosedur organisasi di DPP PPP.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya