Berita

Partai Persatuan Pembangunan. (Foto: RMOL)

Politik

Terungkap di Sidang, Sekjen PPP Tak Dilibatkan Ambil Keputusan Strategis

KAMIS, 21 MEI 2026 | 21:44 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang lanjutan gugatan sengketa internal PPP yang dilayangkan oleh Pepep Saeful Hidayat terhadap DPP PPP kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 20 Mei 2026.

Agenda sidang berfokus pada pemeriksaan saksi fakta Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Taj Yasin.

Dalam kesaksiannya, Taj Yasin  mengungkapkan bahwa sebagai Sekjen PPP, tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan strategis maupun rapat-rapat penting di lingkup DPP PPP.


Taj Yasin mengaku sempat mengeluarkan memo internal yang mengingatkan komitmen pasca terbitnya SK Menteri Hukum tanggal 6 Oktober mengenai Perubahan Pengurus DPP PPP masa bakti 2025-2030 yang saat itu masih bersifat sementara dengan hanya enam orang pengurus.

Dalam memo tersebut, Sekjen mendesak agar segera melengkapi struktur kepengurusan DPP PPP secara utuh. Kemudian membentuk Mahkamah Partai dan Majelis-Majelis sesuai amanat organisasi.

Selain itu juga melakukan penyempurnaan AD/ART dan menghentikan pergantian struktur kepengurusan di tingkat bawah DPP.

Namun, Taj Yasin menyatakan bahwa komitmen tersebut diabaikan oleh ketua umum PPP. Hingga saat ini, struktur kepengurusan DPP PPP masih terbatas pada enam orang saja.

Kuasa hukum Pepep Saeful Hidayat, Hardiansyah menegaskan bahwa ketiadaan struktur kepengurusan yang lengkap dan absennya Mahkamah Partai merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap Undang-Undang Partai Politik.

Terdapat kewajiban ketua umum, paling lambat 30 hari pasca muktamar, untuk membentuk kepengurusan DPP secara utuh sebagaimana diamanatkan oleh AD/ART.

"Ketidakterlaksanaan hal ini, ditambah dengan tidak dilakukannya penyempurnaan AD/ART, mempertegas bahwa telah terjadi pelanggaran sistemik terhadap AD/ART oleh Ketua Umum," kata Hardiansyah, dikutip Kamis 21 Mei 2026.

Menurut Hardiansyah, keterangan Taj Yasin memberikan perspektif baru bagi Majelis Hakim dalam membedah konflik internal yang mendera PPP.

Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pembuktian lebih dalam terkait prosedur organisasi di DPP PPP.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya