Berita

Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

UU PPRT Tonggak Penting Buruh Perempuan

JUMAT, 01 MEI 2026 | 22:36 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi langkah penting bagi pengakuan pekerja rumah tangga, khususnya perempuan yang selama ini bekerja di sektor informal tanpa perlindungan jelas.

Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati menilai, pengesahan UU PPRT menjadi bentuk pengakuan negara bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja yang memiliki hak.

“Dari PRT itu langkah yang baik ya. Untuk mengakui PRT sebagai pekerja,” kata Asfinawati di Senayan, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026. 


Menurutnya, pengakuan itu juga penting untuk memperkuat perlindungan pekerja migran perempuan Indonesia di luar negeri yang banyak bekerja sebagai PRT.

“Kalau kita mau PRT (pekerja rumah tangga) kita diakui di luar negeri sebagai pekerja, kita mengakui dulu dong bahwa PRT itu sebagai pekerja (formal),” ujarnya.

Ia menilai isu pekerja rumah tangga selama ini kerap dipinggirkan karena berada di sektor informal. Padahal, banyak perempuan menggantungkan hidup dari pekerjaan domestik tersebut.

Asfinawati juga melihat peringatan hari buruh atau May Day semakin inklusif karena diikuti lebih banyak kelompok pekerja dari berbagai sektor dan usia.

“Ini menunjukkan kesadaran makin luas,” katanya.

Meski begitu, ia mengingatkan perlindungan buruh tidak cukup berhenti pada pengesahan aturan, tetapi juga harus dibarengi jaminan kebebasan berserikat dan perlindungan hak pekerja di lapangan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya