Berita

Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

UU PPRT Tonggak Penting Buruh Perempuan

JUMAT, 01 MEI 2026 | 22:36 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi langkah penting bagi pengakuan pekerja rumah tangga, khususnya perempuan yang selama ini bekerja di sektor informal tanpa perlindungan jelas.

Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati menilai, pengesahan UU PPRT menjadi bentuk pengakuan negara bahwa pekerja rumah tangga adalah pekerja yang memiliki hak.

“Dari PRT itu langkah yang baik ya. Untuk mengakui PRT sebagai pekerja,” kata Asfinawati di Senayan, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026. 


Menurutnya, pengakuan itu juga penting untuk memperkuat perlindungan pekerja migran perempuan Indonesia di luar negeri yang banyak bekerja sebagai PRT.

“Kalau kita mau PRT (pekerja rumah tangga) kita diakui di luar negeri sebagai pekerja, kita mengakui dulu dong bahwa PRT itu sebagai pekerja (formal),” ujarnya.

Ia menilai isu pekerja rumah tangga selama ini kerap dipinggirkan karena berada di sektor informal. Padahal, banyak perempuan menggantungkan hidup dari pekerjaan domestik tersebut.

Asfinawati juga melihat peringatan hari buruh atau May Day semakin inklusif karena diikuti lebih banyak kelompok pekerja dari berbagai sektor dan usia.

“Ini menunjukkan kesadaran makin luas,” katanya.

Meski begitu, ia mengingatkan perlindungan buruh tidak cukup berhenti pada pengesahan aturan, tetapi juga harus dibarengi jaminan kebebasan berserikat dan perlindungan hak pekerja di lapangan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya