Berita

Ira Puspadewi. (Foto: Antara)

Publika

Rehabilitasi Presiden dan Luka Transparansi Hukum

Menimbang Dampak terhadap Sistem Peradilan Indonesia
RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 12:58 WIB | OLEH: FIRMAN TENDRY MASENGI*

PEMBERIAN rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Ira Puspa Dewi -mantan Direktur Utama ASDP yang telah dijatuhi hukuman dalam perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara- menjadi preseden yang mengguncang fondasi sistem hukum Indonesia. Langkah ini menciptakan kegelisahan mendalam tentang batas kewenangan eksekutif dan ancaman terhadap prinsip transparansi hukum dalam negara demokrasi.

Pertanyaannya sederhana namun menentukan arah masa depan ketatanegaraan: apakah tindakan tersebut merupakan penggunaan kewenangan konstitusional yang sah, atau justru bentuk intervensi kekuasaan yang menggerogoti independensi peradilan?

Secara normatif, rehabilitasi diatur dalam Pasal 97–99 KUHAP, yang menegaskan bahwa rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang yang secara hukum diputus tidak bersalah atau dinyatakan tidak terbukti secara sah sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Rehabilitasi tidak dimaksudkan sebagai instrumen politis atau kebijakan diskresi presiden untuk menegasikan putusan pengadilan yang telah menjatuhkan hukuman. Dengan demikian, pemberian rehabilitasi terhadap terpidana yang telah dinyatakan bersalah -tanpa pembatalan putusan melalui mekanisme PK atau kasasi- dapat dipandang sebagai penyimpangan terhadap asas hukum yang fundamental.

Dalam perspektif separation of powers, tindakan Presiden berpotensi melampaui batas kewenangan. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 telah menegaskan bahwa kewenangan Presiden dalam pemberian grasi dan abolisi harus ditempatkan dalam kerangka penghormatan terhadap independensi kekuasaan kehakiman, bukan sebaliknya. Jika grasi saja dibatasi agar tidak merusak supremasi hukum, maka pemberian rehabilitasi yang memiliki dampak serupa terhadap otoritas putusan pengadilan semestinya tunduk pada prinsip yang sama.

Krisis transparansi hukum tampak semakin nyata ketika keputusan rehabilitasi diduga dilakukan tanpa membuka fakta hukum baru yang substansial dan diuji secara terbuka. Padahal, sistem hukum modern menuntut akuntabilitas dan keterbukaan sebagai prasyarat legitimasi. Ketika eksekutif dapat memulihkan status hukum seseorang yang telah terbukti merugikan negara tanpa proses koreksi yudisial, negara hukum terancam berubah menjadi negara kekuasaan -di mana keputusan tidak lagi berdasar logika hukum, melainkan preferensi politik dan kedekatan kekuasaan.

Preseden semacam ini menuju jurang bahaya: memunculkan asumsi bahwa para pelaku kejahatan korporasi dan korupsi dapat berharap pada pengampunan politik alih-alih pertanggungjawaban yuridis. Sejarah yurisprudensi Indonesia menunjukkan pelajaran penting -melalui Putusan MA No. 153 K/Pid/2017 yang menegaskan bahwa kejahatan merugikan keuangan negara adalah delik kepentingan publik yang tidak boleh tunduk pada kompromi kekuasaan. Ketika keputusan rehabilitasi menghapus stigma hukum tanpa menghapus kesalahan materiil, publik berhak mempertanyakan arah moral bangsa.

Dalam konteks ini, rehabilitasi yang diberikan bukan sekadar keputusan administratif, tetapi tindakan yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik, mencederai asas equality before the law, dan meruntuhkan transparansi hukumnya sendiri. Jika pemulihan nama baik dilakukan tanpa landasan putusan pengadilan yang membebaskan, maka prosedur hukum bukan lagi instrumen keadilan, melainkan formalitas yang dapat dinegosiasikan.

Pada akhirnya, supremasi hukum bukan diukur melalui kekuatan hukuman, tetapi kemampuan sistem peradilan menolak intervensi kekuasaan. Negara hukum runtuh bukan karena kekurangan aturan, tetapi karena ketertutupan proses dan kompromi terhadap asas. Rehabilitasi yang tidak melalui proses peradilan yang transparan adalah peringatan keras bagi demokrasi: ketika hukum tak lagi menjadi jangkar kebenaran, maka kekuasaanlah yang menjadi hakim.

Dan ketika kekuasaan menjadi hakim, maka sejarah telah berulang -bukan sebagai tragedi, melainkan sebagai ironi. 

*Penulis adalah advokat/pendiri RECHT Institute.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya