Berita

Foto kolase Anggota DPR Partai Nasdem Ahmad Sahroni dan Anggota DPR Fraksi PAN Eko Patrio. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

Pemecatan Eko Patrio dan Sahroni Bisa Redam Emosi Rakyat

OLEH: SUGIYANTO*
JUMAT, 29 AGUSTUS 2025 | 19:48 WIB

VIDEO anggota DPR berjoget dalam Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 sempat viral dan menuai sorotan publik. 

Dalam rekaman itu, Legislator PAN Eko Patrio bersama beberapa anggota DPR terlihat berdiri dan berjoget mengikuti lagu daerah Sajojo dan Gemu Fa Mi Re. Aksi tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan dianggap tidak peka terhadap penderitaan rakyat.

Kekecewaan publik terhadap DPR kian menguat seiring maraknya opini tentang besarnya gaji anggota DPR. Hal ini memicu wacana pembubaran DPR yang kemudian berkembang menjadi ajakan demonstrasi pada 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR, Senayan. Fenomena tersebut memperlihatkan ketidakpuasan publik yang meluas terhadap kinerja lembaga legislatif.


Alih-alih merespons kritik rakyat dengan bijak, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni justru melontarkan komentar yang memancing kemarahan. 

Dalam kunjungan kerjanya ke Polda Sumatera Utara pada 22 Agustus, Sahroni menyebut orang-orang yang menyerukan pembubaran DPR sebagai “mental orang tolol sedunia.” Ucapan ini dianggap melecehkan masyarakat.

Pada 25 Agustus 2025, demonstrasi tuntutan pembubaran DPR pun berlangsung. Beberapa hari kemudian, pada 28 Agustus 2025, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) juga menggelar aksi di depan DPR dengan agenda khusus menyuarakan kepentingan buruh. 

Namun sepertinya demonstrasi tersebut ternyata juga diikuti banyak elemen masyarakat lain, hingga akhirnya terjadi insiden yang menelan korban jiwa seorang driver ojek online.

Kamis 28 Agustus 2025, menjadi catatan kelam. Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob. Tragedi ini mengguncang nurani publik dan menimbulkan luka mendalam bagi rasa keadilan masyarakat.

Kemarahan publik pun meluas, tidak hanya kepada aparat penegak hukum, tetapi juga kepada DPR yang dinilai gagal menunjukkan empati. Kekecewaan semakin relevan ketika tragedi ini dikaitkan dengan perilaku sejumlah anggota DPR-RI.

Adalah Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio sebelumnya menuai kecaman karena berjoget yang dipandang publik tidak etis. 

Eko juga membuat parodi DJ sound horeg yang dipandang publik seolah menertawakan aspirasi rakyat. Ahmad Sahroni diprotes keras karena menyebut pendukung pembubaran DPR sebagai “orang tolol sedunia.”

Hari ini, Jumat 29 Agustus 2025 muncul berita, Partai NasDem memindahkan Ahmad Sahroni dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR menjadi anggota Komisi I. 

Namun langkah tersebut hanya disebut rotasi rutin saja. Tampaknya publik melihat, langkah ini bukan sebuah sanksi yang keras dari partai. Sementara itu, Eko Patrio telah meminta maaf, tetapi sepertinya publik juga menilai sikap itu belum cukup menghapus luka kolektif masyarakat.

Sebagai wakil rakyat, anggota DPR memiliki kewajiban moral dan etika untuk menjaga martabat lembaga sekaligus menghormati rakyat. 

Tindakan apapun yang dapat dianggap merendahkan masyarakat jelas bertentangan dengan prinsip representasi. Dalam situasi krisis, yang dibutuhkan adalah empati dan kebijaksanaan, bukan konten atau apapun yang dapat dinilai negatif dan bisa memperburuk luka sosial.

Secara hukum, kedudukan anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Undang-undang tersebut menegaskan bahwa anggota DPR wajib menjaga kehormatan lembaga dan dapat diberhentikan antarwaktu apabila melanggar sumpah jabatan, melakukan tindakan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota. 

Dalam konteks pergantian anggota DPR, terdapat mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW). Mekanisme ini merupakan jalur konstitusional bagi partai politik untuk menarik kembali kader yang bermasalah dari lembaga legislatif yang terhormat tersebut.

Dengan demikian, PAN sebagai partai tempat Eko Patrio bernaung dan NasDem sebagai partai Ahmad Sahroni memiliki kewenangan penuh untuk bertindak. 

Baik PAN maupum Nasdem berhak mengevaluasi sekaligus mungkin juga perlu mempertimbangkan untuk mencabut keanggotaan kadernya yang boleh jadi karena dinilai telah merusak citra DPR maupun partai. 

Pencopotan keanggotaan dari partai secara otomatis dapat menjadi dasar pelaksanaan PAW sesuai ketentuan UU MD3 dan Peraturan KPU.

Dalam konteks ini, jika PAN dan NasDem melakukan pencopotan terhadap Eko Patrio dan Ahmad Sahroni, publik akan menilainya bukan sekadar urusan disiplin internal, melainkan juga sebagai wujud tanggung jawab moral partai kepada rakyat. 

Dengan kata lain, tindakan tegas tersebut akan memperlihatkan keseriusan partai dalam menjaga kehormatan lembaga legislatif, sekaligus bisa memulihkan kepercayaan publik serta menegakkan integritas demokrasi.

Sebaliknya, jika partai hanya sebatas melakukan rotasi jabatan atau sekadar menerima permintaan maaf, publik kemungkinan besar akan menilainya sebagai bentuk pengabaian terhadap etika politik. Situasi ini tentu berpotensi berisiko menggerus legitimasi serta mengurangi dukungan rakyat pada pemilu mendatang.

Tragedi Affan Kurniawan bukan sekadar insiden, melainkan mungkin merupakan cermin dari rentetan krisis moral politik. Semua hal ini harus disikapi secara bijak oleh semua pihak khususnya Pemerintah dan DPR.

Dalam konteks kemarahan rakyat, memang benar sudah ada permintaan maaf dan rotasi jabatan. Akan tetapi tanpaknya tuntutan publik kini semakin jelas. Sanksi tegas berupa pencopotan keanggotaan DPR melalui mekanisme PAW tampaknya telah menjadi harapan masyarakat.

Hanya dengan langkah nyata inilah partai dapat membuktikan bahwa demokrasi Indonesia tidak boleh dijadikan ajang main-main. Wakil rakyat wajib menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. 

Namun demikian, artikel saya ini hanyalah pandangan yang bersifat normatif dan umum. Keputusan akhir PAW dan lainnya sepenuhnya berada di tangan partai politik.

Sebagai catatan tambahan, atas tragedi tersebut Presiden Prabowo Subianto turut menyampaikan belasungkawa mendalam. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menjamin kehidupan keluarga korban serta memerintahkan pengusutan yang tuntas dan transparan, dengan sanksi tegas bagi aparat yang terbukti bersalah. 

Selain itu, Presiden juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan kerusuhan. 

Semoga peristiwa yang terjadi ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait, serta bagi seluruh rakyat Indonesia yang mencintai kedamaian, kejujuran, dan keadilan yang juga diharapkan dapat terwujud.

*Penulis adalah pemerhati politik



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya