Berita

Foto kolase Anggota DPR Partai Nasdem Ahmad Sahroni dan Anggota DPR Fraksi PAN Eko Patrio. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

Pemecatan Eko Patrio dan Sahroni Bisa Redam Emosi Rakyat

OLEH: SUGIYANTO*
JUMAT, 29 AGUSTUS 2025 | 19:48 WIB

VIDEO anggota DPR berjoget dalam Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 sempat viral dan menuai sorotan publik. 

Dalam rekaman itu, Legislator PAN Eko Patrio bersama beberapa anggota DPR terlihat berdiri dan berjoget mengikuti lagu daerah Sajojo dan Gemu Fa Mi Re. Aksi tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan dianggap tidak peka terhadap penderitaan rakyat.

Kekecewaan publik terhadap DPR kian menguat seiring maraknya opini tentang besarnya gaji anggota DPR. Hal ini memicu wacana pembubaran DPR yang kemudian berkembang menjadi ajakan demonstrasi pada 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR, Senayan. Fenomena tersebut memperlihatkan ketidakpuasan publik yang meluas terhadap kinerja lembaga legislatif.


Alih-alih merespons kritik rakyat dengan bijak, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni justru melontarkan komentar yang memancing kemarahan. 

Dalam kunjungan kerjanya ke Polda Sumatera Utara pada 22 Agustus, Sahroni menyebut orang-orang yang menyerukan pembubaran DPR sebagai “mental orang tolol sedunia.” Ucapan ini dianggap melecehkan masyarakat.

Pada 25 Agustus 2025, demonstrasi tuntutan pembubaran DPR pun berlangsung. Beberapa hari kemudian, pada 28 Agustus 2025, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) juga menggelar aksi di depan DPR dengan agenda khusus menyuarakan kepentingan buruh. 

Namun sepertinya demonstrasi tersebut ternyata juga diikuti banyak elemen masyarakat lain, hingga akhirnya terjadi insiden yang menelan korban jiwa seorang driver ojek online.

Kamis 28 Agustus 2025, menjadi catatan kelam. Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob. Tragedi ini mengguncang nurani publik dan menimbulkan luka mendalam bagi rasa keadilan masyarakat.

Kemarahan publik pun meluas, tidak hanya kepada aparat penegak hukum, tetapi juga kepada DPR yang dinilai gagal menunjukkan empati. Kekecewaan semakin relevan ketika tragedi ini dikaitkan dengan perilaku sejumlah anggota DPR-RI.

Adalah Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio sebelumnya menuai kecaman karena berjoget yang dipandang publik tidak etis. 

Eko juga membuat parodi DJ sound horeg yang dipandang publik seolah menertawakan aspirasi rakyat. Ahmad Sahroni diprotes keras karena menyebut pendukung pembubaran DPR sebagai “orang tolol sedunia.”

Hari ini, Jumat 29 Agustus 2025 muncul berita, Partai NasDem memindahkan Ahmad Sahroni dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR menjadi anggota Komisi I. 

Namun langkah tersebut hanya disebut rotasi rutin saja. Tampaknya publik melihat, langkah ini bukan sebuah sanksi yang keras dari partai. Sementara itu, Eko Patrio telah meminta maaf, tetapi sepertinya publik juga menilai sikap itu belum cukup menghapus luka kolektif masyarakat.

Sebagai wakil rakyat, anggota DPR memiliki kewajiban moral dan etika untuk menjaga martabat lembaga sekaligus menghormati rakyat. 

Tindakan apapun yang dapat dianggap merendahkan masyarakat jelas bertentangan dengan prinsip representasi. Dalam situasi krisis, yang dibutuhkan adalah empati dan kebijaksanaan, bukan konten atau apapun yang dapat dinilai negatif dan bisa memperburuk luka sosial.

Secara hukum, kedudukan anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Undang-undang tersebut menegaskan bahwa anggota DPR wajib menjaga kehormatan lembaga dan dapat diberhentikan antarwaktu apabila melanggar sumpah jabatan, melakukan tindakan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota. 

Dalam konteks pergantian anggota DPR, terdapat mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW). Mekanisme ini merupakan jalur konstitusional bagi partai politik untuk menarik kembali kader yang bermasalah dari lembaga legislatif yang terhormat tersebut.

Dengan demikian, PAN sebagai partai tempat Eko Patrio bernaung dan NasDem sebagai partai Ahmad Sahroni memiliki kewenangan penuh untuk bertindak. 

Baik PAN maupum Nasdem berhak mengevaluasi sekaligus mungkin juga perlu mempertimbangkan untuk mencabut keanggotaan kadernya yang boleh jadi karena dinilai telah merusak citra DPR maupun partai. 

Pencopotan keanggotaan dari partai secara otomatis dapat menjadi dasar pelaksanaan PAW sesuai ketentuan UU MD3 dan Peraturan KPU.

Dalam konteks ini, jika PAN dan NasDem melakukan pencopotan terhadap Eko Patrio dan Ahmad Sahroni, publik akan menilainya bukan sekadar urusan disiplin internal, melainkan juga sebagai wujud tanggung jawab moral partai kepada rakyat. 

Dengan kata lain, tindakan tegas tersebut akan memperlihatkan keseriusan partai dalam menjaga kehormatan lembaga legislatif, sekaligus bisa memulihkan kepercayaan publik serta menegakkan integritas demokrasi.

Sebaliknya, jika partai hanya sebatas melakukan rotasi jabatan atau sekadar menerima permintaan maaf, publik kemungkinan besar akan menilainya sebagai bentuk pengabaian terhadap etika politik. Situasi ini tentu berpotensi berisiko menggerus legitimasi serta mengurangi dukungan rakyat pada pemilu mendatang.

Tragedi Affan Kurniawan bukan sekadar insiden, melainkan mungkin merupakan cermin dari rentetan krisis moral politik. Semua hal ini harus disikapi secara bijak oleh semua pihak khususnya Pemerintah dan DPR.

Dalam konteks kemarahan rakyat, memang benar sudah ada permintaan maaf dan rotasi jabatan. Akan tetapi tanpaknya tuntutan publik kini semakin jelas. Sanksi tegas berupa pencopotan keanggotaan DPR melalui mekanisme PAW tampaknya telah menjadi harapan masyarakat.

Hanya dengan langkah nyata inilah partai dapat membuktikan bahwa demokrasi Indonesia tidak boleh dijadikan ajang main-main. Wakil rakyat wajib menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. 

Namun demikian, artikel saya ini hanyalah pandangan yang bersifat normatif dan umum. Keputusan akhir PAW dan lainnya sepenuhnya berada di tangan partai politik.

Sebagai catatan tambahan, atas tragedi tersebut Presiden Prabowo Subianto turut menyampaikan belasungkawa mendalam. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menjamin kehidupan keluarga korban serta memerintahkan pengusutan yang tuntas dan transparan, dengan sanksi tegas bagi aparat yang terbukti bersalah. 

Selain itu, Presiden juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan kerusuhan. 

Semoga peristiwa yang terjadi ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait, serta bagi seluruh rakyat Indonesia yang mencintai kedamaian, kejujuran, dan keadilan yang juga diharapkan dapat terwujud.

*Penulis adalah pemerhati politik



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya